
Desakan publik agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur dari jabatannya kian menguat, menyusul tragedi memilukan seorang pengemudi ojek online yang dilindas rantis Brimob. Menanggapi tuntutan ini, Kapolri Listyo menegaskan bahwa posisinya adalah hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
“Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri, itu hak prerogatif Presiden,” ujar Listyo di Kopi Koneng, Hambalang, Bogor, seperti dikutip Antara pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Sebagai seorang prajurit, ia menyatakan kesiapannya untuk menjalankan perintah kapan saja, namun fokus utamanya saat ini adalah menjaga stabilitas keamanan nasional sesuai mandat Presiden Prabowo.
Pernyataan ini disampaikan Kapolri Listyo setelah dipanggil secara khusus oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di kediaman Prabowo di Hambalang. Pertemuan penting ini berlangsung di tengah situasi yang memanas di berbagai daerah pasca-tewasnya sopir ojek online bernama Affan Kurniawan yang memicu gelombang demonstrasi meluas.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo memberikan instruksi tegas kepada TNI dan Polri untuk mengambil langkah konkret menghadapi aksi anarkistis yang kini marak terjadi. “Arahan Presiden jelas, khusus untuk tindakan-tindakan anarkis, TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan undang-undang,” terang Listyo usai keluar dari kediaman Presiden Prabowo di Kopi Koneng, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor.
TNI-Polri berjanji akan segera bergerak di lapangan guna memulihkan rasa aman publik. Dalam dua hari terakhir, eskalasi unjuk rasa di beberapa wilayah telah bergeser menjadi kerusuhan serius, ditandai dengan pembakaran gedung, fasilitas umum, bahkan penyerangan markas kepolisian. “Situasi seperti itu tidak lagi masuk kategori penyampaian aspirasi, melainkan perbuatan pidana yang harus ditindak,” tegas Kapolri Listyo.
Kapolri juga mengklaim bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai kegelisahan dan ketakutan yang melanda masyarakat akibat situasi ini. Oleh karena itu, aparat akan segera bertindak cepat untuk memulihkan kondisi dan menegakkan ketertiban.
Sebelumnya, sebuah koalisi yang melibatkan lebih dari 200 organisasi masyarakat sipil telah secara terbuka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mundur dari jabatannya. Desakan ini merupakan imbas langsung dari kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap masyarakat saat demonstrasi berlangsung di Jakarta dan kota-kota lainnya pada Kamis, 28 Agustus 2025. Koalisi tersebut bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Kapolri jika ia tidak segera mengundurkan diri.
Gelombang aksi massa yang berujung kerusuhan dan pembakaran telah melanda sejumlah kota besar di Indonesia. Insiden pembakaran fasilitas umum tercatat terjadi di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, hingga Makassar. Di Makassar, bahkan empat orang dilaporkan meninggal dunia akibat pembakaran gedung DPRD. Terkini, kantor DPRD NTB di Mataram Nusa Tenggara Barat juga dilanda kebakaran setelah aksi unjuk rasa berujung ricuh pada hari yang sama. “Api membara tengah hari tadi dan kini hanya tersisa asap putih,” ungkap Arief, seorang warga yang menyaksikan langsung kejadian di depan Kantor DPRD NTB.
Pilihan Editor: Rumah Hambalang Prabowo: Istana Bayangan Presiden
Antara berkontribusi dalam tulisan ini
Ringkasan
Desakan publik agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur menguat pasca tragedi pengemudi ojek online yang dilindas rantis Brimob, yang kemudian memicu demonstrasi. Menanggapi desakan ini, Kapolri menyatakan jabatannya merupakan hak prerogatif Presiden, sambil menegaskan fokusnya pada stabilitas keamanan nasional. Pernyataan ini disampaikan setelah ia dipanggil khusus oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Panglima TNI di Hambalang.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan TNI dan Polri untuk mengambil langkah tegas terhadap tindakan anarkistis yang kini marak terjadi. Kapolri menegaskan bahwa aksi seperti pembakaran fasilitas umum dan penyerangan markas kepolisian adalah tindakan pidana yang akan ditindak sesuai undang-undang. Desakan mundur Kapolri juga datang dari koalisi masyarakat sipil di tengah gelombang kerusuhan dan pembakaran fasilitas umum yang melanda sejumlah kota besar.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia