IPO PAM Jaya Ditolak: DPRD DKI Tegaskan Air Bukan Komoditas!

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, secara tegas menyuarakan penolakannya terhadap rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengubah status hukum PAM Jaya. Transformasi dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) ini, yang bertujuan sebagai langkah awal Initial Public Offering (IPO), dinilai Francine sebagai bentuk privatisasi BUMD yang melanggar ketentuan.

Advertisements

Francine menegaskan bahwa langkah ini merupakan indikasi kuat dari privatisasi BUMD, suatu tindakan yang jelas dilarang oleh peraturan perundang-undangan. “Privatisasi tidak diperbolehkan bagi BUMD yang memiliki mandat khusus untuk mengelola kepentingan umum, terutama dalam penyediaan air minum,” tutur Francine dengan lugas, menggarisbawahi esensi peran BUMD.

Lebih lanjut, Francine memaparkan dasar hukum penolakannya, merujuk pada Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017. Aturan tersebut secara gamblang menyatakan bahwa pendirian Perumda harus memprioritaskan penyelenggaraan kemanfaatan umum, dengan tegas melarang privatisasi BUMD di sektor-sektor vital. Ia menambahkan, penjelasan pasal tersebut bahkan secara eksplisit menyebutkan bahwa definisi “penyediaan kemanfaatan umum” mencakup usaha penyediaan pelayanan air minum.

Penolakan ini semakin diperkuat dengan mengacu pada Pasal 118 huruf b PP Nomor 54 Tahun 2017, yang secara spesifik melarang privatisasi bagi BUMD dengan tugas khusus melayani kepentingan publik. “PAM Jaya didirikan dengan tujuan mulia, yakni menyediakan air minum bagi seluruh warga Jakarta. Oleh karena itu, privatisasi atas entitas sepenting ini adalah hal yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Francine, menyoroti mandat fundamental PAM Jaya.

Advertisements

Tidak hanya persoalan legalitas, Francine juga menyoroti dampak langsung dan nyata yang akan dirasakan oleh masyarakat jika rencana perubahan status ini terealisasi. “Kekhawatiran terbesar kami berpusat pada potensi perubahan kebijakan tarif air yang akan sangat membebani warga,” ungkapnya, menekankan urgensi persoalan ini bagi hajat hidup orang banyak.

Ia bahkan mengingatkan kembali kenaikan tarif PAM Jaya yang kontroversial di awal tahun ini. “Keputusan Gubernur sebelumnya memang mengatur kenaikan tarif air minum. Ironisnya, air yang disediakan PAM Jaya adalah air bersih yang kualitasnya masih sering dikeluhkan oleh warga,” jelasnya. Francine memberikan contoh konkret, di mana warga apartemen mengalami kenaikan tarif ekstrem hingga 71,3 persen karena dikategorikan sebagai pelanggan komersial. “Hingga kini, permasalahan ini belum kunjung diselesaikan oleh PAM Jaya, dan keluhan serta protes warga yang disampaikan ke Balai Kota seolah tidak mendapatkan tanggapan,” kritik Francine tajam.

Kekhawatiran Francine semakin beralasan setelah menelaah Naskah Akademik Perubahan Bentuk Hukum PAM Jaya. Dokumen tersebut secara terang-terangan mengindikasikan bahwa perusahaan air ini akan bergerak menuju orientasi pencarian keuntungan yang lebih besar. “Naskah akademik itu bahkan menyatakan bahwa pendekatan ini berpotensi menjadikan PAM Jaya jauh lebih ‘profit oriented’,” pungkasnya, menegaskan bahwa perubahan status ini berisiko menggeser fokus utama PAM Jaya dari pelayanan publik menjadi entitas bisnis semata.

Ringkasan

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, secara tegas menolak rencana Gubernur DKI Pramono Anung untuk mengubah status hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda sebagai langkah awal Initial Public Offering (IPO). Penolakan ini didasarkan pada pandangan bahwa perubahan tersebut merupakan bentuk privatisasi BUMD, suatu tindakan yang dilarang oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa BUMD yang memiliki mandat mengelola kepentingan umum, seperti penyediaan air minum, harus memprioritaskan kemanfaatan publik dan tidak boleh diprivatisasi.

Francine juga menyoroti kekhawatiran akan dampak langsung terhadap masyarakat, khususnya potensi kenaikan tarif air yang akan membebani warga, mengingatkan kembali kenaikan tarif PAM Jaya yang kontroversial sebelumnya. Ia juga mengkritik kualitas air yang masih dikeluhkan serta keluhan warga yang belum ditanggapi. Naskah Akademik perubahan bentuk hukum PAM Jaya sendiri mengindikasikan bahwa perusahaan akan bergerak menuju orientasi pencarian keuntungan yang lebih besar, berpotensi menggeser fokus utama dari pelayanan publik.

Advertisements