Juru Bicara TikTok telah mengumumkan bahwa keputusan untuk menonaktifkan fitur siaran langsung atau Live di platform mereka di Indonesia merupakan langkah sukarela yang diambil oleh perusahaan. Langkah ini, menurut mereka, sama sekali tanpa intervensi dari pihak pemerintah Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan karena TikTok mengidentifikasi adanya peningkatan eskalasi kekerasan dalam sejumlah unjuk rasa yang berlangsung belakangan ini.
“Kami secara sukarela menangguhkan fitur TikTok Live untuk beberapa hari ke depan di Indonesia. Kami juga terus menghapus konten yang melanggar Panduan Komunitas dan memantau situasi yang ada,” ujar Juru Bicara TikTok melalui keterangan yang diterima Tempo dari perwakilan public relations eksternal mereka di Indonesia pada Ahad, 31 Agustus 2025.
Menurut keterangan resmi TikTok, demonstrasi di Indonesia terus meluas dan diikuti oleh peningkatan eskalasi kekerasan yang signifikan. Oleh karena itu, perusahaan merasa perlu mengambil tindakan. “Kami mengambil langkah-langkah pengamanan tambahan untuk menjaga TikTok tetap menjadi ruang aman dan beradab,” demikian bunyi pernyataan yang dirilis oleh TikTok.
Pada Ahad sore, Tempo melakukan pengecekan dengan mencoba mengakses fitur Live TikTok. Hasilnya, ketika menu untuk melakukan live streaming dipilih, yang muncul adalah notifikasi “kendala jaringan tidak stabil”. Pengguna TikTok pun tidak dapat mengakses fitur siaran langsung, sekaligus tidak bisa menonton siaran langsung yang sedang berlangsung di platform tersebut.
Namun, di tengah pernyataan TikTok, muncul dugaan dari Direktur Kelompok Kerja Anti Disinformasi Digital di Indonesia, Damar Juniarto. Ia menduga bahwa pembatasan fitur live TikTok, khususnya terhadap konten yang menampilkan tayangan aksi unjuk rasa di Tanah Air, dilakukan atas permintaan pemerintah. Damar menegaskan bahwa pemberlakuan kebijakan semacam ini mengindikasikan adanya moderasi konten secara sepihak. “Ini dinamakan aktivitas sensor. Sensor semacam ini tentu saja menghambat demokrasi,” kata Damar kepada Tempo, menyuarakan kekhawatirannya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa kementeriannya tidak pernah memerintahkan TikTok untuk membatasi fitur live tersebut. “Itu dari TikTok sendiri,” kata Alexander Sabar pada 31 Agustus 2025.
Sejak demonstrasi menuntut pembubaran DPR mulai memanas pada 25 Agustus 2025, fitur siaran langsung di TikTok memang dilaporkan menjadi terbatas. Akibatnya, para peserta aksi massa tidak dapat memanfaatkan fitur ini untuk menyiarkan situasi terkini dari demonstrasi yang kerap berujung rusuh.
Alexander menambahkan bahwa kementeriannya memang sedang meninjau kebijakan media sosial TikTok terkait pembatasan fitur live terhadap penayangan aksi demonstrasi di Indonesia. Penelusuran sementara, kata Alexander, menunjukkan bahwa fitur live TikTok itu memang memuat sejumlah konten yang dianggap tidak layak tayang. “Banyak temuan ajakan yang bersifat provokasi, ujaran kebencian terhadap individu dan etnis tertentu,” jelas Sabar kepada Tempo.
Lebih lanjut, Kementerian Komunikasi, imbuhnya, juga menemukan akun-akun yang diduga berafiliasi dengan judi online yang kerap berpromosi di platform tersebut. Menurut Alexander Sabar, muatan tayangan semacam itu berpotensi menjadi salah satu pemicu situasi genting dan berbahaya bagi masyarakat. “Ini membahayakan masyarakat,” pungkasnya.
Novali Panji Nugroho, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Nasib Proyek Jalan Tol di Era Prabowo Subianto
Ringkasan
TikTok secara sukarela menangguhkan fitur siaran langsung atau Live di Indonesia selama beberapa hari, menegaskan keputusan ini diambil tanpa intervensi pemerintah. Langkah tersebut diambil karena perusahaan mengidentifikasi adanya peningkatan eskalasi kekerasan dalam sejumlah unjuk rasa yang berlangsung, bertujuan menjaga platform tetap aman dan beradab. Ketika diakses, fitur Live menunjukkan notifikasi “kendala jaringan tidak stabil”, menghalangi pengguna untuk melakukan atau menonton siaran langsung.
Meskipun TikTok menyatakan keputusan itu murni inisiatif mereka, muncul dugaan dari Damar Juniarto bahwa pembatasan tersebut dilakukan atas permintaan pemerintah dan merupakan bentuk sensor. Namun, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, membantah keras tudingan tersebut, menyatakan itu adalah keputusan TikTok sendiri. Kominfo, yang sedang meninjau kebijakan TikTok ini, menemukan bahwa fitur Live memuat konten tidak layak tayang seperti provokasi, ujaran kebencian, serta promosi judi online yang dianggap membahayakan masyarakat.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia