Otak Kerusuhan Demo Diburu! Polri Lakukan Investigasi Mendalam

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit menegaskan komitmennya untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah Indonesia yang berujung pada kerusuhan dan penjarahan. Polri, menurut Sigit, akan menindak tegas semua pihak yang terlibat secara hukum. Penyelidikan mendalam ini tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan, tetapi juga akan menelusuri dugaan adanya aktor intelektual yang menggerakkan massa hingga pihak-pihak yang membiayai aksi anarkis tersebut.

Advertisements

“Kami akan mengusut secara tuntas, mulai dari pelaku di lapangan, aktor yang menggerakkan, hingga pihak-pihak yang membiayai kerusuhan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat memberikan keterangan di pelataran Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada Senin, 1 September 2025. Ia juga menekankan bahwa langkah penangkapan dan penindakan tegas secara hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Tindakan ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut langsung dari perintah Presiden Prabowo Subianto.

Polri berkomitmen untuk bertindak berdasarkan bukti-bukti konkret yang ditemukan di lapangan. Selain penegakan hukum, kepolisian juga berjanji untuk mengembalikan situasi keamanan dan ketertiban bagi seluruh masyarakat. Tujuannya adalah agar kehidupan sosial dan ekonomi dapat kembali berjalan normal, memungkinkan masyarakat untuk kembali beraktivitas dan mendorong pertumbuhan perekonomian.

Hingga saat artikel ini ditulis, Kapolri menginformasikan bahwa sudah cukup banyak pelaku yang berhasil ditangkap, dan jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah. Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa perkembangan lebih lanjut mengenai penangkapan ini akan disampaikan secara resmi kepada publik pada waktunya.

Advertisements

Arahan Kapolri ini selaras dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya, yang menyoroti adanya upaya tindakan melawan hukum yang mengarah pada makar dan terorisme dalam serangkaian aksi demonstrasi yang berujung ricuh selama sepekan terakhir.

Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam menghormati kebebasan berpendapat, sesuai dengan prinsip yang diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Ia menekankan bahwa aspirasi murni masyarakat harus dihormati. “Hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun kita tidak dapat pungkiri bahwa ada gejala tindakan-tindakan melawan hukum. Bahkan ada yang mengarah pada makar dan terorisme,” ujar Prabowo dalam pernyataannya yang disampaikan di Istana pada Ahad, 31 Agustus 2025, didampingi oleh pimpinan partai politik.

Kepala negara juga mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus selalu dilakukan secara damai. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi anarkis, perusakan fasilitas umum, menimbulkan korban jiwa, mengancam, serta menjarah rumah-rumah dan instansi publik, bahkan properti pribadi. Untuk itu, Presiden Prabowo telah secara eksplisit memerintahkan Polri dan TNI agar menindak tegas para pelaku perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Ringkasan

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap demonstrasi besar-besaran yang berujung kerusuhan dan penjarahan, menindak tegas semua pihak terlibat termasuk aktor intelektual dan pembiaya. Penyelidikan mendalam ini merupakan tindak lanjut langsung dari perintah Presiden Prabowo Subianto. Polri berkomitmen bertindak berdasarkan bukti konkret dan telah berhasil menangkap cukup banyak pelaku di lapangan, yang jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyoroti adanya tindakan melawan hukum, bahkan yang mengarah pada makar dan terorisme, dalam serangkaian aksi demonstrasi ricuh. Meskipun pemerintah menghormati kebebasan berpendapat, Presiden menegaskan tidak akan ragu menindak tegas pelaku anarkis, perusakan fasilitas umum, penjarahan, dan ancaman. Oleh karena itu, Presiden secara eksplisit telah memerintahkan Polri dan TNI untuk menindak tegas para pelaku perusakan dan penjarahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Advertisements