Fraksi Partai NasDem DPR RI secara resmi mengajukan permintaan kepada DPR RI agar menghentikan seluruh pemberian gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi dua anggotanya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Langkah tegas ini menyusul keputusan NasDem untuk menonaktifkan keduanya dari keanggotaan dewan setelah terlibat dalam demo yang berujung kerusuhan dan penjarahan.
Permintaan penghentian sementara atas hak-hak finansial dan fasilitas ini ditegaskan oleh Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat. Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (2/9), Viktor menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian integral dari upaya penegakan mekanisme dan integritas internal partai terhadap anggota yang kini berstatus nonaktif.
Viktor Bungtilu Laiskodat lebih lanjut menjelaskan bahwa proses penonaktifan status keanggotaan tersebut sedang ditindaklanjuti secara serius oleh Mahkamah NasDem. Diprediksi, Mahkamah Partai akan menerbitkan putusan yang bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat, menegaskan keputusan internal partai.
Mantan Gubernur NTT tersebut menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil oleh Fraksi NasDem merupakan manifestasi dari komitmen partai untuk memastikan seluruh mekanisme internal dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Dalam akhir pernyataannya, Viktor Bungtilu Laiskodat juga menyerukan ajakan untuk “bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” mengisyaratkan visi partai di tengah gejolak internal.
Namun, di tengah langkah internal Partai NasDem, pandangan berbeda disampaikan oleh pakar hukum tata negara. Titi Anggraini, seorang Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa secara hukum tidak ada mekanisme nonaktif untuk anggota DPR. Hal ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Titi menekankan, jika pun ada, status tersebut hanya berlaku dalam kondisi yang sangat spesifik dan terbatas.
Menurut Titi Anggraini, konsekuensi dari ketiadaan mekanisme nonaktif umum tersebut adalah bahwa setiap anggota DPR, termasuk yang “dinonaktifkan” secara internal partai, masih berhak menerima gaji dan tunjangan hingga proses pergantian antar waktu (PAW) resmi dilakukan sesuai prosedur hukum.
Titi Anggraini merujuk pada Pasal 144 UU MD3 yang menjelaskan kondisi khusus nonaktif. Pasal tersebut menyatakan bahwa pimpinan DPR hanya dapat menonaktifkan sementara pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), itupun jika sedang diadukan dan pengaduannya dinyatakan memenuhi syarat serta lengkap untuk diproses. Penjelasan ini disampaikannya saat dihubungi pada Senin (1/9).
Dengan demikian, Titi Anggraini menyimpulkan bahwa konteks nonaktif dalam UU MD3 sangat spesifik, hanya berlaku pada posisi pimpinan atau anggota MKD, dan sama sekali tidak berlaku bagi anggota DPR secara umum, menegaskan adanya diskrepansi antara kebijakan internal partai dan regulasi negara.
Ringkasan
Fraksi Partai NasDem DPR RI telah mengajukan permintaan kepada DPR untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas Ahmad Sahroni serta Nafa Urbach. Langkah ini diambil setelah NasDem menonaktifkan keduanya dari keanggotaan dewan karena terlibat dalam demo yang berujung kerusuhan dan penjarahan. Ketua Fraksi NasDem, Viktor Bungtilu Laiskodat, menyatakan tindakan ini adalah bagian dari upaya penegakan integritas internal partai, dan proses penonaktifan sedang ditindaklanjuti oleh Mahkamah NasDem.
Namun, pakar hukum tata negara Titi Anggraini menjelaskan bahwa secara hukum tidak ada mekanisme nonaktif untuk anggota DPR dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3). Menurutnya, anggota DPR yang dinonaktifkan secara internal partai tetap berhak menerima gaji dan tunjangan hingga proses Pergantian Antar Waktu (PAW) resmi dilakukan. Titi menegaskan bahwa ketentuan nonaktif dalam UU MD3 sangat spesifik, hanya berlaku bagi pimpinan atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam kondisi tertentu, bukan anggota DPR secara umum.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia