Laras Faizati: Provokasi Demo Bakar Mabes Polri? Tersangka Ditangkap!

Seorang wanita bernama Laras Faizati (LFK), 26 tahun, yang diketahui merupakan pegawai di sebuah lembaga internasional, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap atas dugaan provokasi demonstrasi. Ia dituding mengunggah konten yang menghasut melalui akun media sosial Instagram miliknya, khususnya terkait aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri.

Advertisements

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan sengaja membuat dan mengunggah konten video di akun Instagram pribadinya. Konten tersebut, menurut Himawan, berpotensi menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, bahkan menghasut serta memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri.

Akun Instagram @larasfaizati, yang dikelola oleh LFK dan memiliki lebih dari 4 ribu pengikut, menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Dalam konferensi pers, terungkap salah satu unggahan di Instagram Story-nya berupa foto yang menunjuk ke arah gedung Mabes Polri dari lokasi kantornya, disertai narasi provokatif. Pesan tersebut berbunyi: “When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters !!”

Brigjen Himawan juga menegaskan bahwa konten yang diunggah Laras Faizati ini memiliki potensi besar untuk memperkuat tindakan anarkisme. Hal ini mengingat unggahan tersebut dibuat di lokasi yang sangat berdekatan dengan objek vital nasional, yaitu Mabes Polri, pada saat berlangsungnya unjuk rasa. “Yang bersangkutan posting pada saat adanya demo di Mabes Polri dimana berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme,” ujar Himawan, menyoroti dampak serius dari aksi digital tersebut.

Advertisements

Menindaklanjuti dugaan tersebut, Laras Faizati berhasil ditangkap pada tanggal 1 September 2025 dan kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025. Sebagai barang bukti, aparat menyita satu KTP, satu unit handphone yang digunakan untuk mengunggah konten, serta akun Instagram @larasfaizati yang menjadi platform penyebaran provokasi.

Atas perbuatannya, LFK kini dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang disangkakan antara lain:

  • Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.
  • Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
  • Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
  • Pasal 161 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Dakwaan berlapis ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus penghasutan melalui media sosial.

Selain konten provokatif yang menargetkan Mabes Polri, Laras juga diketahui sempat mengunggah ucapan belasungkawa di Instagram Story-nya untuk Almarhum Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring yang meninggal setelah terlindas mobil rantis Brimob.

Ringkasan

Seorang wanita bernama Laras Faizati (LFK), 26 tahun, ditangkap atas dugaan provokasi demonstrasi setelah mengunggah konten menghasut di akun Instagram pribadinya. Konten tersebut, termasuk video dan Instagram Story, secara spesifik memprovokasi massa untuk membakar gedung Mabes Polri. Unggahan tersebut dibuat dari lokasi kantornya yang berdekatan dengan Mabes Polri saat unjuk rasa berlangsung. LFK ditangkap pada 1 September 2025 dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyatakan bahwa unggahan LFK berpotensi menimbulkan kebencian, menghasut, dan memperkuat tindakan anarkisme, mengingat kedekatan lokasi unggahan dengan objek vital nasional. Atas perbuatannya, LFK dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE dan KUHP, termasuk Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE dan Pasal 160 KUHP. Barang bukti yang disita meliputi KTP, handphone, dan akun Instagram @larasfaizati.

Advertisements