JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga kuat kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome, atau yang dikenal sebagai Chromebook, dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019-2022, telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai estimasi Rp 1,98 triliun.
Angka kerugian yang signifikan ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo. Pernyataan tersebut disampaikan Nurcahyo dalam konferensi pers di kantor Kejagung pada Kamis (4/9/2025), saat mengumumkan penetapan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka baru dalam perkara besar ini. Nurcahyo menambahkan bahwa perhitungan pasti atas kerugian keuangan negara masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejagung merupakan hasil dari penyelidikan komprehensif yang melibatkan pemeriksaan terhadap 120 orang saksi dan empat orang ahli. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada hari yang sama mengonfirmasi, “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM.” Nadiem Makarim disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebuah pasal yang menunjukkan adanya unsur melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta penyalahgunaan wewenang.
Kasus korupsi Chromebook ini memang telah menyedot perhatian publik jauh sebelum nama Nadiem Makarim muncul. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam kasus serupa. Mereka adalah Jurist Tan, eks Stafsus Mendikbudristek pada era Nadiem Makarim periode 2020-2024; Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyahda, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021.
Para tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan ini diduga kuat bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek sepanjang tahun 2020-2022. Fakta menarik yang terungkap adalah penunjukan sistem operasi Chrome ini disinyalir telah dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi mengemban jabatan sebagai menteri. Para tersangka juga dituding mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk secara spesifik memilih vendor penyedia laptop yang mengadopsi sistem operasi Chrome, mengindikasikan adanya praktik curang sejak awal perencanaan pengadaan.
Ringkasan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019-2022 menyebabkan estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM), telah ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan penyelidikan komprehensif. Nadiem disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri atau orang lain, serta penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan empat individu lain sebagai tersangka dalam kasus serupa, termasuk eks staf khusus, konsultan teknologi, dan pejabat Kemendikbudristek. Para tersangka ini diduga bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop Chromebook tahun 2020-2022. Mereka dituding mengarahkan pemilihan vendor sistem operasi Chrome sejak awal perencanaan, yang disinyalir terjadi bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia