Korupsi Google Cloud: KPK Kejar Nadiem Makarim Meski Sudah Tersangka?

Pada Kamis, 4 September 2025, mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Bersamaan dengan penetapan status hukum tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah aktif menelisik dugaan korupsi penggunaan Google Cloud yang disinyalir turut melibatkan Nadiem.

Advertisements

Pengumuman penetapan tersangka Nadiem Makarim disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial NAM, yang menjabat sebagai Mendikbudristek pada periode 2019-2024, dalam kasus pengadaan Chromebook ini.

Di sisi lain, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penyelidikan di lembaganya atas dugaan korupsi Google Cloud akan terus berlanjut. Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada tanggal yang sama. Menurut Setyo, penyelidikan mendalam ini krusial untuk mengungkap terang benderang semua proses pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Meskipun demikian, Setyo Budiyanto belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan pengusutan dugaan korupsi Google Cloud tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum mencapai keputusan untuk dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, sehingga banyak informasi yang belum bisa dibagikan kepada publik.

Advertisements

Menanggapi tumpang tindihnya pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Nadiem Makarim, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang diselidiki oleh KPK berbeda substansinya dengan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung. Ia memperjelas, kasus Chromebook yang diusut Kejagung berfokus pada pengadaan perangkat keras, sementara KPK akan berkonsentrasi pada pengadaan perangkat lunak, yakni Google Cloud.

Kendati demikian, Asep menekankan pentingnya koordinasi antara kedua lembaga penegak hukum. KPK, ujarnya, akan tetap menjalin komunikasi intensif dengan Kejaksaan Agung terkait penyelidikan perkara Google Cloud. Hal ini dikarenakan, walaupun secara teknis berbeda, pengadaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) seringkali merupakan “paket yang tidak bisa dipisah” dalam konteks sistem pengadaan teknologi.

Pilihan Editor: Investasi Google di Gojek Sebelum Nadiem Makarim Membeli Chromebook

Ringkasan

Pada 4 September 2025, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Bersamaan dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah menelisik dugaan korupsi penggunaan Google Cloud yang disinyalir turut melibatkan Nadiem. Ketua KPK menegaskan penyelidikan kasus Google Cloud akan terus berlanjut di lembaganya.

KPK menjelaskan bahwa kasus Google Cloud yang mereka selidiki berbeda substansinya dari kasus Chromebook Kejagung, yakni berfokus pada pengadaan perangkat lunak. Meski demikian, KPK akan menjalin koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung karena pengadaan perangkat keras dan lunak seringkali terkait. Kasus dugaan korupsi Google Cloud ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Advertisements