Dicekal Kejagung, Nadiem Makarim Tersangka? Fakta Sebenarnya!

NADIEM Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Penetapan status tersangka terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025, menandai babak baru dalam penyelidikan kasus pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang bernilai fantastis.

Advertisements

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengonfirmasi penetapan tersebut dalam konferensi pers di gedung Pidsus Kejagung. “Penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo.

Penyelidikan mendalam Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap adanya indikasi kuat keterlibatan Nadiem. Dalam rilis resmi, Kejaksaan menyebutkan bahwa Nadiem diduga memberikan arahan kepada empat tersangka lain dalam rapat Zoom Meet pada 6 Mei 2020. Arahan tersebut menginstruksikan pengadaan laptop berbasis ChromeOS dari Google. Fakta mengejutkan muncul, lantaran kajian yang mengunggulkan Chromebook dibandingkan produk lain seperti Windows, baru diterbitkan pada Juni 2020. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pemufakatan jahat dan keputusan yang mendahului kajian teknis yang sah.

Kasus ini semakin memanas setelah Kejaksaan Agung lebih dulu mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Nadiem Makarim. “Benar, pencegahan ke luar negeri diberlakukan mulai 19 Juni 2025 selama enam bulan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta pada Jumat, 27 Juni 2025. Larangan ini diberlakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, mengingat penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari Nadiem guna mengusut dugaan pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang bernilai hampir Rp 10 triliun.

Advertisements

Pada Senin, 23 Juni 2025, Nadiem Makarim sempat memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan intensif selama 12 jam sebagai saksi dalam perkara ini. Usai pemeriksaan, ia menyatakan kehadirannya sebagai bentuk tanggung jawab seorang warga negara yang patuh terhadap proses hukum. “Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” tegasnya saat itu. Meskipun demikian, Kejaksaan Agung menilai bahwa keterangan yang diberikan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan penyidikan, sehingga pemeriksaan lanjutan kemungkinan besar akan dilakukan.

Alasan Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

Menurut Harli Siregar, pencegahan terhadap Nadiem Makarim krusial untuk memperlancar proses penyidikan terkait dugaan korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022. Harli menjelaskan kepada Tempo pada Jumat, 27 Juni 2025, bahwa larangan bepergian ini berlaku sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan, menandakan kompleksitas dan intensitas penyelidikan yang masih berlangsung.

Penyidik kini tengah menyelidiki indikasi kuat adanya kesepakatan jahat dalam proyek pengadaan peralatan teknologi pendidikan yang total anggarannya mencapai Rp 9,98 triliun. Dugaan awal menunjukkan bahwa sejumlah pihak diduga mengarahkan tim teknis agar membuat kajian yang secara khusus merekomendasikan sistem operasi Chrome sebagai pilihan utama. “Tujuannya agar diarahkan ke penggunaan laptop berbasis Chrome OS,” terang Harli.

Namun, hasil kajian tersebut terkuak berbeda dari kajian teknis awal. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, kajian awal yang rampung pada April 2020 justru merekomendasikan sistem operasi Windows. Baru kemudian, pada Juni 2020, muncul kajian baru yang mengusulkan penggunaan Chromebook. Penyidik juga menelusuri kemungkinan bahwa keputusan pengadaan telah dibuat lebih awal melalui rapat pada 6 Mei 2020. Jika terbukti, keputusan itu dinilai telah mendahului kajian teknis yang sah. “Penyidik ingin memastikan apakah keputusan sudah diambil sejak rapat Mei. Kalau begitu, berarti keputusan tersebut mendahului proses kajian. Itu yang sedang didalami,” kata Harli kepada Tempo pada Selasa, 24 Juni 2025.

Dari total anggaran pengadaan laptop yang fantastis itu, sekitar Rp 3,58 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan, sementara Rp 6,39 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Program pengadaan laptop ini disalurkan ke berbagai wilayah di Indonesia sebagai bantuan langsung ke sekolah-sekolah.

Sebelum penetapan Nadiem sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan. Namun, diketahui bahwa Jurist sudah berada di luar negeri saat larangan itu diberlakukan, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Selasa, 17 Juni 2025. “Kalau tidak salah, yang bersangkutan memang tidak berada di Indonesia,” ujar Harli, merujuk pada data perlintasan antarnegara milik Jurist.

Padahal, Jurist Tan bersama dua pihak lainnya—Staf Khusus Nadiem, Fiona Handayani, dan mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arif—telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 4 Juni 2025. Harli menambahkan, Jurist Tan melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan ketidakhadirannya karena alasan keperluan keluarga dan mengajukan opsi pemeriksaan secara online atau di lokasi keberadaannya. “Yang bersangkutan melalui kuasanya menginginkan sekiranya penyidik mempertimbangkan untuk melakukan pemeriksaan secara online dan atau penyidik yang memeriksa di tempat yang bersangkutan,” jelas Harli, menggambarkan tantangan dalam proses penyidikan ini.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka, KPK Tetap Lanjutkan Penyelidikan Korupsi Google Cloud

Ringkasan

Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Mantan Mendikbudristek ini diduga memberikan arahan pengadaan laptop berbasis ChromeOS pada Mei 2020, mendahului kajian teknis yang baru diterbitkan Juni 2020. Hal ini menimbulkan dugaan pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan yang bernilai hampir Rp 10 triliun tersebut.

Sebelum penetapan ini, Kejaksaan Agung telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk memperlancar penyidikan. Penyidik mendalami dugaan adanya kesepakatan jahat untuk mengarahkan kajian teknis agar memilih sistem operasi Chrome, padahal kajian awal merekomendasikan Windows. Kasus ini juga melibatkan larangan bepergian terhadap mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang sudah berada di luar negeri saat larangan diberlakukan.

Advertisements