Hotman Paris Ungkap Fakta Investasi Google ke Gojek Nadiem!

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Nadiem Makarim, akhirnya angkat bicara terkait isu investasi Google ke Gojek. Pernyataan ini disampaikan Hotman setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menghebohkan.

Advertisements

Hotman Paris menegaskan bahwa Google bukanlah pemain baru dalam ekosistem Gojek. “Google itu investasi di tahun yang sama dengan pembelian laptop. Tapi sebelumnya Google sudah empat kali investasi di Gojek dengan harga pasar. Enggak ada kaitan,” ujar Hotman pada Kamis, 4 September 2025, menepis dugaan adanya keterkaitan langsung antara investasi tersebut dengan kasus yang menjerat kliennya.

Di sisi lain, penyidik kejaksaan memiliki pandangan berbeda. Mereka menduga Nadiem, bersama empat tersangka lainnya, sengaja mengarahkan pemilihan laptop Chromebook, produk buatan Google, untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Kecurigaan ini muncul setelah Nadiem diketahui beberapa kali bertemu dengan pihak Google pada Februari dan April 2020. Padahal, Nadiem baru menjabat sebagai Mendikbudristek sejak Oktober 2019. Jaksa menyebut, kesepakatan ini diduga dibuat bahkan sebelum pelaksanaan pengadaan dan kajian review yang kemudian mengunggulkan produk dari Google tersebut.

Tak hanya soal kesepakatan pemilihan produk, jaksa juga mendalami dugaan adanya keuntungan pribadi yang diterima Nadiem. Keuntungan ini diduga berasal dari Google melalui investasinya pada Gojek, perusahaan teknologi informasi yang notabene didirikan oleh Nadiem sendiri, memperkeruh situasi di tengah pusaran kasus korupsi.

Advertisements

Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris tidak membantah adanya pertemuan antara perwakilan Google dan Nadiem pada Februari dan April 2020. Namun, ia dengan tegas menepis tuduhan bahwa Nadiem telah membuat kesepakatan pemilihan laptop Chromebook dalam pertemuan-pertemuan tersebut. “Yang jual laptop itu kan vendor, bukan Google. Google hanya sistemnya saja dari Google. Kalau laptopnya dari vendor. Vendornya perusahaan Indonesia,” jelas Hotman, mencoba meluruskan persepsi mengenai peran Google dalam pengadaan ini.

Lebih lanjut, Hotman mengklaim bahwa Nadiem tidak menerima sepeser pun uang dari pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Ia juga menekankan bahwa pemilihan Chromebook didasarkan pada pertimbangan harga dan spesifikasi yang dinilai tidak merugikan negara. Menurut Hotman, keputusan untuk memilih Chromebook juga bukan berasal dari Nadiem secara pribadi, melainkan merupakan keputusan kolektif dari tim pengadaan yang bertanggung jawab penuh atas proses tersebut.

Dalam kasus korupsi laptop ini, Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pilihan Editor: Bukti Korupsi Laptop Chromebook untuk Menjerat Nadiem Makarim

Ringkasan

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, menanggapi penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung. Hotman membantah isu keterkaitan investasi Google di Gojek dengan kasus tersebut, menjelaskan bahwa Google telah berinvestasi beberapa kali secara terpisah dari pengadaan laptop. Ia juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menerima keuntungan pribadi dan pemilihan Chromebook adalah keputusan kolektif tim pengadaan berdasarkan harga serta spesifikasi yang tidak merugikan negara.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menduga Nadiem dan tersangka lain sengaja mengarahkan pemilihan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Kecurigaan ini muncul dari pertemuan Nadiem dengan pihak Google sebelum pengadaan serta dugaan keuntungan pribadi melalui investasi Google di Gojek. Jaksa menuduh kesepakatan telah dibuat sebelum pelaksanaan pengadaan. Nadiem dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisements