Mahasiswa Unpad Ditangkap Polisi Saat Demo? Ini Kronologinya!

Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, angkat bicara terkait kabar penangkapan mahasiswa Unpad oleh pihak kepolisian. Menurutnya, peristiwa yang menimpa salah satu anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) Unpad tersebut adalah sebuah kekeliruan. Arief menjelaskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan sempat dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat pada hari Selasa, 2 September 2025.

Advertisements

“Sebetulnya itu bukan ditangkap, tapi dimintai keterangan saja. Dan yang bersangkutan sudah dilepaskan kembali,” tegas Arief kepada Tempo saat ditemui di Kampus Unpad, Jatinangor, Jawa Barat, pada Kamis, 4 September 2025.

Arief menjelaskan lebih lanjut bahwa mahasiswa tersebut didatangi oleh pihak kepolisian di kostannya di daerah Jatinangor. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata terjadi kesalahpahaman antara aparat kepolisian dengan mahasiswa Unpad tersebut.

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, menambahkan bahwa peristiwa yang menimpa mahasiswa Fakultas Peternakan Unpad itu diduga kuat berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada hari Jumat, 29 Agustus 2025.

Advertisements

Dandi membenarkan bahwa mahasiswa tersebut sempat diinterogasi di kontrakannya di Jatinangor sebelum kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. “Memang agak berlebihan pas demo tanggal 29 Agustus 2025. Tapi kami langsung melakukan pendampingan dan yang bersangkutan sudah dilepaskan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dandi memastikan bahwa BEM Kema Unpad hanya melakukan demonstrasi secara langsung pada tanggal 29 Agustus 2025. Selebihnya, aksi demonstrasi dilakukan secara daring melalui berbagai platform media sosial. “Jadi, dari BEM Unpad itu, yang pas tanggal 29 Agustus saja demonya,” jelasnya.

Sebelumnya, akun Instagram resmi BEM Kema Unpad, @bem.unpad, mengunggah kabar mengenai salah satu mahasiswa Unpad yang dijemput paksa oleh aparat kepolisian pada hari Selasa, 2 September 2025. Informasi ini muncul beberapa jam setelah pengurus BEM Kema Unpad mengunggah pernyataan sikap melalui akun Instagram mereka.

Dalam unggahan tersebut, BEM Kema Unpad menjelaskan bahwa polisi menginterogasi korban di dalam kontrakannya dan membawanya secara paksa tanpa menunjukkan surat penangkapan. “Kami mengecam keras dan menuntut para aparat untuk segera menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan penangkapan paksa terhadap masyarakat sipil yang berhak menyampaikan kebebasan berekspresinya sekarang juga!” demikian pernyataan sikap BEM Kema Unpad.

Pilihan Editor: Kronologi Pembentukan Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat

Ringkasan

Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Arief Sjamsulaksan Kartasasmita mengklarifikasi kabar penangkapan mahasiswa oleh polisi sebagai kekeliruan. Mahasiswa anggota BEM Kema Unpad tersebut sempat dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat pada 2 September 2025 untuk dimintai keterangan, bukan ditangkap. Setelah pemeriksaan karena kesalahpahaman, mahasiswa tersebut telah dilepaskan kembali, dengan pihak Unpad melakukan pendampingan.

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi menduga insiden itu berkaitan dengan aksi demonstrasi pada 29 Agustus 2025 di Gedung DPRD Jawa Barat. BEM Kema Unpad hanya melakukan aksi langsung pada tanggal tersebut, selebihnya dilakukan secara daring. Sebelumnya, BEM Kema Unpad melalui Instagram mengecam penjemputan paksa mahasiswa tersebut tanpa surat penangkapan, menuntut penghentian kriminalisasi dan intimidasi.

Advertisements