PT Timah Tbk angkat bicara mengenai pengerahan satuan tugas (satgas) penertiban tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya. Kebijakan ini sebelumnya telah memicu perdebatan sengit, khususnya dari kritik tajam Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, yang menyoroti dampaknya terhadap penambang rakyat.
Menanggapi kritikan tersebut, Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Budiman Siahaan, menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini bukan tanpa dasar. Ia menegaskan, satuan tugas yang didukung penuh oleh pemerintah ini adalah instrumen vital untuk memperbaiki tata kelola pertimahan secara menyeluruh. Anggi menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menata regulasi, memperketat pengawasan, dan membenahi praktik penambangan agar lebih berwawasan lingkungan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor timah. (Rabu, 3 September 2025).
Lebih lanjut, Anggi menambahkan, kehadiran satgas tersebut seharusnya tidak dilihat sebagai ancaman, melainkan sebagai manifestasi nyata kehadiran negara dalam upaya mewujudkan tata kelola pertimahan yang jauh lebih baik. Dengan perbaikan tata kelola ini, diharapkan akan tercipta peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan penambangan secara legal, sesuai regulasi, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip pertambangan berwawasan lingkungan, serta turut menggerakkan perekonomian lokal. Ia menekankan bahwa tujuan utamanya adalah menghadirkan ruang kolaborasi yang lebih sehat dan produktif, melanjutkan pola kemitraan yang selama ini telah terjalin antara PT Timah dan masyarakat.
Namun, seruan berbeda datang dari Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani. Ia mendesak PT Timah untuk bertindak lebih bijaksana dalam menangani penambang rakyat di wilayah IUP perusahaan. “Tolong jangan ditangkap dan langsung diproses pidana dulu, karena masyarakat juga bekerja hanya untuk makan,” tegas Hidayat, yang menerima banyak laporan mengenai penangkapan penambang. (Selasa malam, 2 September 2025).
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Hidayat menilai PT Timah seharusnya lebih mengutamakan pendekatan pembinaan dan kemitraan, serta melibatkan pemerintah daerah dalam setiap kebijakan perusahaan. Ia mengingatkan kembali esensi dari satgas penertiban tambang ilegal: “Satgas itu untuk menyelamatkan masyarakat. Bukan menyakiti atau menakut-nakuti.” Meskipun memahami upaya PT Timah untuk menjaga aset cadangan timah negara, Gubernur Hidayat menekankan pentingnya kebijaksanaan. “Berikanlah masyarakat kesempatan. Memang ini hak PT Timah untuk menjaga asetnya. Tinggal bagaimana mengajak masyarakat bekerja. Bukan pakai kekerasan dan ditangkap. Tolong dengarkan ini karena kami yang berhubungan dengan rakyat,” imbuhnya, menyerukan agar PT Timah mencari solusi yang lebih manusiawi dan kolaboratif.
Menyadari kompleksitas persoalan pertambangan rakyat, pemerintah daerah sendiri tidak tinggal diam. Hidayat menuturkan, pihaknya saat ini tengah secara aktif menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Inisiatif ini diharapkan dapat membuka jalan bagi para penambang untuk beroperasi secara legal dan terstruktur. “Kita maksimalkan di tahun ini perda tentang WPR ini bisa selesai atau paling lama di bulan ketiga atau keempat tahun depan sudah selesai,” pungkas Hidayat, menunjukkan komitmen daerah untuk mencari solusi berkelanjutan.
Pilihan editor: Danantara Jadi Juru Selamat BUMN Farmasi yang Kolaps
Ringkasan
PT Timah Tbk menjelaskan pembentukan satgas penertiban tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya adalah upaya yang didukung pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertimahan secara menyeluruh. Satgas ini bertujuan menata regulasi, memperketat pengawasan, serta membenahi praktik penambangan agar lebih berwawasan lingkungan dan mengoptimalkan penerimaan negara. PT Timah memandang kehadiran satgas sebagai manifestasi negara untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik, sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan penambangan secara legal dan berkolaborasi.
Sebaliknya, Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani mendesak PT Timah untuk lebih bijaksana dalam menangani penambang rakyat, meminta mereka tidak langsung ditangkap karena masyarakat hanya bekerja untuk makan. Gubernur menekankan bahwa PT Timah sebagai BUMN seharusnya mengutamakan pendekatan pembinaan dan kemitraan, serta melibatkan pemerintah daerah dalam kebijakannya. Pemerintah daerah sendiri aktif menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi agar para penambang dapat beroperasi secara legal dan terstruktur.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia