17+8 Tuntutan Rakyat Dikabulkan: Ini Daftar Lengkapnya!

JogloNesia – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan respons terhadap aspirasi publik dengan mengabulkan tiga dari total 17+8 Tuntutan Rakyat. Inisiatif ini mencerminkan komitmen terhadap serangkaian permintaan masyarakat sipil yang telah lama bergulir.

Advertisements

17+8 Tuntutan Rakyat sendiri terbagi menjadi 17 tuntutan jangka pendek yang diharapkan terealisasi paling lambat 5 September 2025, serta 8 tuntutan jangka panjang dengan batas waktu penyelesaian hingga 31 Agustus 2026. Seluruh tuntutan ini merupakan rangkuman dari beragam masukan dan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat sipil.

Masyarakat dapat memantau secara langsung progres pemenuhan tuntutan ini melalui laman Bijak Memantau di tautan https://bijakmemantau.id/tuntutan-178. Situs ini menyajikan detail status setiap tuntutan, mulai dari “baru mulai”, “malah mundur”, “belum digubris”, hingga “sudah dipenuhi”. Ini adalah langkah penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi publik.

Lantas, dari sekian banyak tuntutan yang diajukan, apa saja tiga poin krusial dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang telah berhasil dipenuhi oleh pemerintahan Presiden Prabowo?

Advertisements

Baca juga: Perjalanan 17+8 Tuntutan Rakyat, dari Diskusi Influencer sampai Respons DPR RI dan TNI

Merujuk pada data terkini dari laman Bijak Memantau, tercatat bahwa baru tiga dari keseluruhan tuntutan tersebut yang telah dipenuhi oleh pemerintahan Prabowo. Sementara itu, 11 tuntutan lainnya masih dalam tahap “baru mulai”, tiga justru “malah mundur” dari progres awal, dan delapan tuntutan “belum digubris” sama sekali. Berikut adalah rincian tiga tuntutan yang telah dipenuhi:

1. Pembekuan Kenaikan Gaji/Tunjangan Anggota DPR dan Pembatalan Fasilitas Baru

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah secara resmi menyepakati penghentian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan bagi anggotanya, efektif mulai 31 Agustus 2025. Keputusan ini, yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, merupakan respons langsung terhadap salah satu poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.

Selain itu, lembaga legislatif ini juga menetapkan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri yang berlaku sejak 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan resmi. Dasco menambahkan, DPR akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai tunjangan dan fasilitas lain, seperti biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi, dengan tujuan untuk melakukan pemangkasan yang diperlukan. Pernyataan ini disampaikan Dasco seperti dikutip dari Kompas.com pada Jumat (5/9/2025).

Baca juga: Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Berikut Rincian Tuntutan di PN Jakarta Pusat

2. Publikasi Transparansi Anggaran (Gaji, Tunjangan, Fasilitas DPR) Secara Proaktif dan Berkala

Dalam upaya mewujudkan transparansi, DPR RI juga telah mempublikasikan rincian gaji bersih atau take home pay (THP) yang diterima oleh para anggota dewan. Setelah pemangkasan tunjangan perumahan, THP yang diterima setiap anggota DPR kini sebesar Rp 65.595.730 per bulan. Data ini diungkapkan secara detail, sebagaimana dilansir dari Kompas.com pada Jumat (5/9/2025).

Rincian tersebut mencakup komponen sebagai berikut:

  • Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat): Gaji pokok Rp 4.200.000, tunjangan suami/istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, dan tunjangan beras Rp 289.680. Total tunjangan melekat ini adalah Rp 16.777.680.
  • Tunjangan Konstitusional: Meliputi biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat Rp 20.033.000, tunjangan kehormatan anggota DPR RI Rp 7.187.000, serta peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan Rp 4.830.000.
  • Honorarium kegiatan peningkatan fungsional dewan: Terdiri dari fungsi legislasi Rp 8.461.000, fungsi pengawasan Rp 8.461.000, dan fungsi anggaran Rp 8.461.000.

Dengan demikian, total tunjangan konstitusional dan honorarium fungsional mencapai Rp 57.433.000. Jika dijumlahkan, total bruto yang diterima adalah Rp 74.210.680. Setelah dikurangi Pajak PPh 15% dari total tunjangan konstitusional sebesar Rp 8.614.950, maka take home pay bersih anggota DPR RI menjadi Rp 65.595.730.

Baca juga: Cara Buat Foto Pink-Hijau untuk Dukung 17+8 Tuntutan Rakyat

3. Pimpinan DPR Meminta Mahkamah Kehormatan Dewan Memeriksa Anggota Legislatif yang Dinonaktifkan

Dalam menanggapi tuntutan yang berkaitan dengan integritas anggota dewan, Pimpinan DPR RI telah meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing. Tujuan koordinasi ini adalah untuk memproses lebih lanjut anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partainya. Pernyataan ini diungkapkan oleh Sufmi Dasco Ahmad, seperti dilaporkan Antara pada Jumat (5/9/2025).

Dasco juga mengonfirmasi bahwa mahkamah kehormatan partai yang bersangkutan saat ini sedang memproses dan memeriksa para anggota DPR yang telah dinonaktifkan tersebut. Anggota dewan yang dimaksud antara lain Adies Kadir dari Partai Golkar, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional (PAN). Pimpinan DPR akan menantikan hasil sidang etik yang akan dilakukan terhadap kelima anggota tersebut.

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa mekanisme koordinasi antara MKD dengan partai politik telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Tindakan penonaktifan yang dilakukan sebelumnya merupakan langkah preventif sembari proses penegakan etik berlanjut di mahkamah partai masing-masing, menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti kasus yang dapat melukai kepercayaan rakyat.

Baca juga: Cara Pantau Progres 17+8 Tuntutan Rakyat, Klik Link Ini

Ringkasan

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mengabulkan tiga dari total “17+8 Tuntutan Rakyat”, serangkaian aspirasi masyarakat sipil yang terbagi menjadi 17 tuntutan jangka pendek dan 8 jangka panjang. Progres pemenuhan tuntutan ini dapat dipantau secara transparan melalui laman Bijak Memantau. Saat ini, 11 tuntutan masih dalam tahap “baru mulai”, tiga “malah mundur”, dan delapan “belum digubris” dari total tuntutan yang diajukan.

Tiga tuntutan yang telah dipenuhi meliputi pembekuan kenaikan gaji/tunjangan dan pembatalan fasilitas baru anggota DPR RI, seperti penghentian tunjangan perumahan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. DPR RI juga telah mempublikasikan transparansi anggaran gaji dan tunjangan, dengan take home pay bersih anggota kini sebesar Rp 65.595.730 per bulan setelah pemangkasan. Terakhir, pimpinan DPR telah meminta Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memeriksa anggota legislatif yang dinonaktifkan oleh partainya.

Advertisements