
Kejaksaan Agung telah secara resmi menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pengumuman mengejutkan ini dirilis pada Kamis, 4 September 2025, mengguncang publik dan sektor pendidikan di Indonesia.
Penetapan tersangka ini diikuti oleh penggeledahan kediaman Nadiem, sebuah informasi yang dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Mohamad Ali Nurdin. Melalui pesan singkat pada Sabtu, 6 September 2025, Nurdin membenarkan adanya penggeledahan tersebut, meski ia enggan merinci detail waktu maupun lokasi pastinya. Upaya konfirmasi lebih lanjut terkait insiden ini pun terus dilakukan.
Ironisnya, hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penggeledahan kediaman Nadiem. Pihak media, Tempo, telah mencoba menghubungi Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Namun, panggilan telepon dan pesan yang dikirimkan tidak mendapatkan respons, menambah misteri seputar penanganan kasus ini.
Dalam pusaran kasus korupsi pengadaan Chromebook ini, jaksa menuding Nadiem bersekongkol dengan empat tersangka lain. Dugaan konspirasi tersebut mengarah pada praktik pengaturan agar pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara spesifik mengarah pada produk Chromebook, yang notabene adalah produk dari raksasa teknologi, Google. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan integritas proses pengadaan.
Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam rilis Kejaksaan sebelumnya, mengungkapkan bahwa Nadiem diduga melakukan beberapa pertemuan penting dengan perwakilan Google. Pertemuan-pertemuan ini, yang diidentifikasi terjadi pada Februari dan April 2020, melibatkan pihak-pihak seperti Muriel Makarim dan Putri Ratu Alam. Dari rangkaian pertemuan tersebut, diduga tercapai kesepakatan untuk memilih produk Google, yakni ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM), sebagai bagian integral dari proyek pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Mengejutkannya, kesepakatan ini tercapai jauh sebelum proses pengadaan TIK di Kemendikbudristek secara resmi dimulai. Nurcahyo menambahkan, arahan Nadiem untuk melaksanakan pengadaan Chromebook bahkan sudah disampaikan dalam rapat Zoom tertutup pada 6 Mei 2020. Ini menjadi sorotan tajam, mengingat kajian review yang mengunggulkan Chromebook baru diterbitkan pada Juni 2020. Linimasa ini mengindikasikan adanya dugaan keputusan yang sudah ditetapkan sebelum evaluasi resmi dilakukan.
Sebelum penetapan Nadiem, Kejaksaan Agung juga telah mengambil langkah proaktif dengan menggeledah kediaman beberapa individu terkait. Antara lain, rumah dua mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan dan Fiona Handayani, serta rumah mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. Jurist Tan dan Ibrahim sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, bersama Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih, dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah. Sementara itu, Fiona Handayani masih berstatus sebagai saksi kunci dalam kasus ini, yang menunjukkan lingkup penyelidikan yang semakin meluas.
Pilihan Editor: Seberapa Jauh Yaqut Cholil Qoumas Terlibat Korupsi Haji
Ringkasan
Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 4 September 2025. Penetapan ini diikuti penggeledahan kediamannya, yang telah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya meskipun Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan resmi. Nadiem dituduh bersekongkol dengan empat tersangka lain untuk mengarahkan pengadaan spesifik pada produk Chromebook dari Google.
Dugaan Kejaksaan menyebut Nadiem melakukan pertemuan dengan perwakilan Google pada Februari dan April 2020, mencapai kesepakatan untuk memilih produk tersebut sebelum proses pengadaan TIK resmi dimulai. Ia juga diduga telah mengarahkan pengadaan Chromebook dalam rapat pada Mei 2020, mendahului penerbitan kajian yang mengunggulkan produk tersebut pada Juni 2020. Penyelidikan ini juga telah melibatkan penggeledahan rumah beberapa individu terkait, termasuk mantan staf khusus dan konsultan, di mana sebagian telah ditetapkan sebagai tersangka.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia