Utang Pemerintah RI: Sudah Gawat Daruratkah? Analisis Terbaru!

Tuntutan serius untuk segera melakukan restrukturisasi utang dan menghentikan penambahan pinjaman baru kini menggema dari Center of Economic and Law Studies (Celios). Dalam kerangka ‘Reset Ekonomi Indonesia’, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, secara tajam menyoroti kondisi ruang fiskal negara yang kian terjepit akibat melonjaknya pembayaran bunga utang pemerintah.

Advertisements

Bhima menjelaskan urgensi di balik seruan tersebut, menegaskan bahwa tindakan ini perlu segera dijalankan. “Ruang fiskal sempit, beban bunga utang naik, kemudian banyak utangnya juga digunakan tidak produktif. Sehingga memang harus direm,” ujarnya kepada Tempo, Sabtu, 6 September 2025. Pernyataan ini sekaligus memunculkan pertanyaan kritis: seberapa parah kondisi utang pemerintah saat ini?

Menjawab pertanyaan tersebut, Bhima merinci perhitungan kemampuan negara dalam melunasi kewajiban utangnya. Data dari Celios menunjukkan bahwa rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan pajak terus melebar setiap tahun, mengindikasikan bahwa beban pembayaran semakin memberat dibandingkan dengan pendapatan pajak yang berhasil dikumpulkan.

Sebagai gambaran, pada tahun 2010, rasio beban bunga utang terhadap penerimaan pajak baru mencapai 12 persen. Angka ini sempat melonjak tajam hingga 25 persen di puncak pandemi Covid-19 tahun 2020. Meski sempat menurun pada 2021 dan 2022, tren beban utang terhadap penerimaan pajak konsisten kembali naik hingga tahun ini. Untuk tahun 2025, pemerintah mengumumkan outlook penerimaan pajak yang hanya mencapai 94,9 persen, atau setara Rp 2.076,9 triliun, sementara bunga utang yang harus dibayar mencapai Rp 552,8 triliun. Artinya, sekitar 26 persen dari total pajak yang terkumpul habis digunakan untuk membayar bunga. “Terjadi kenaikan rasio bunga utang terhadap penerimaan pajak, itu artinya memang sudah enggak sehat,” tegas Bhima.

Advertisements

Di sisi lain, berdasarkan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah memandang pembiayaan utang sebagai instrumen penting untuk menopang peran APBN. Utang digunakan untuk memitigasi risiko perekonomian yang meningkat sekaligus memastikan program-program pembangunan prioritas dapat dilaksanakan dengan baik. Selama ini, pemerintah cenderung mengukur kemampuan membayar utang melalui rasio utang terhadap PDB (Produk Domestik Bruto), di mana rasio yang jauh di bawah ambang batas 60 persen terhadap PDB kerap dianggap positif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 pada pertengahan Agustus lalu, sempat menegaskan bahwa rasio utang tahun depan diperkirakan masih berada di angka 39,96 persen terhadap PDB. “Tidak ada perubahan dalam tiga tahun terakhir,” kata bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, mencoba meyakinkan publik. Namun, Bhima menilai bahwa mengukur rasio utang terhadap PDB atau keseluruhan aktivitas ekonomi adalah kurang tepat. Menurutnya, meskipun utang pemerintah terlihat rendah jika dibandingkan dengan ukuran ekonomi secara keseluruhan, kemampuan riil pemerintah untuk mengumpulkan pendapatan dari aktivitas ekonomi, yaitu melalui pajak, juga tergolong rendah.

“Betul rasio utangnya rendah, tapi rasio pajaknya juga rendah. Artinya jumlah aktivitas ekonomi untuk membayar utang itu juga rendah,” ujar Bhima, menyoroti ketidakseimbangan antara ukuran utang dan kapasitas pendapatan negara. Lebih lanjut, beban pembayaran bunga di tahun-tahun mendatang diprediksi akan semakin berat. Pada tahun 2026, pemerintah akan membayar bunga utang sebesar Rp 599,4 triliun, meningkat 8,6 persen dari outlook tahun ini. Peningkatan ini dipicu oleh imbal hasil obligasi pemerintah yang dipatok masih tinggi, dengan yield Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun ditetapkan 6,9 persen pada 2026.

Celios berpendapat bahwa imbal hasil ini sebenarnya bisa diturunkan. Sebagai perbandingan, Filipina, yang memiliki peringkat utang stabil seperti Indonesia, justru memiliki defisit utang terhadap PDB negara yang jauh lebih tinggi. Namun, imbal hasil obligasi pemerintah Filipina bisa lebih rendah. Meskipun investor mungkin tertarik membeli surat utang di Indonesia karena imbal hasilnya yang menarik, hal ini akan diterjemahkan menjadi beban fiskal yang semakin berat bagi negara, kata Bhima.

Analisis Celios juga memaparkan bahwa peningkatan jumlah utang pemerintah tidak berkorelasi positif dengan penurunan rasio modal terhadap output tambahan (ICOR). Ini mengindikasikan bahwa semakin besar utang yang diambil, ekonomi Indonesia justru menunjukkan tingkat efisiensi yang semakin rendah. Di tengah beban utang yang kian menumpuk, ambisi untuk proyek-proyek yang belum terlalu mendesak seharusnya dapat diredam. “Seperti makan bergizi gratis, pengadaan alutsista, dan koperasi desa merah putih. Beberapa program itu yang harus direm sehingga pemerintah tidak perlu menambah utang dalam jumlah yang banyak,” saran Bhima.

Pada tahun 2026, posisi utang pemerintah diperkirakan mencapai Rp 9.107,7 triliun. Dengan angka fantastis ini, Celios menghitung bahwa total utang pemerintah yang ditanggung setiap penduduk Indonesia bisa mencapai Rp 32 juta per orang. Seharusnya, nilai sebesar itu dapat dialokasikan lebih besar pada program-program yang memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.

Sementara itu, Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, menambahkan pentingnya mencermati rasio beban utang atas pendapatan atau Debt Service Ratio (DSR) yang mencakup pembayaran pokok utang dan bunga utang. Rasionya telah mencapai 45 persen pada tahun 2024. “Sulit diturunkan pada 2025 karena kemungkinan pendapatan tidak mencapai target. Rasio ini juga telah melampaui rekomendasi IMF yang kisaran 25-35 persen,” papar Awalil Rizky, menggarisbawahi kondisi yang kian mengkhawatirkan.

Ia juga menyoroti bahwa pembayaran bunga utang yang sangat besar dan terus meningkat dari tahun ke tahun ini secara signifikan membatasi jenis belanja lainnya. “Selama 2 tahun terakhir pembayaran bunga utang merupakan yang terbesar, melebihi belanja pegawai, apalagi jenis lainnya,” pungkasnya, menunjukkan bagaimana defisit anggaran dan beban utang ini menggerogoti kapasitas pemerintah untuk membiayai sektor-sektor esensial lainnya.

Caesar Akbar berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Jika Utang Dipakai Mendanai Makan Bergizi Gratis

Ringkasan

Center of Economic and Law Studies (Celios) mendesak pemerintah untuk segera melakukan restrukturisasi utang dan menghentikan penambahan pinjaman baru karena ruang fiskal yang sempit. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menyoroti peningkatan rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan pajak yang mencapai 26 persen pada tahun 2025, dari 12 persen di tahun 2010, yang dianggap tidak sehat.

Bhima mengkritik pengukuran rasio utang terhadap PDB karena rasio pajak juga rendah, sehingga kemampuan riil pemerintah untuk membayar utang tetap minim. Beban pembayaran bunga utang diproyeksikan terus meningkat menjadi Rp 599,4 triliun pada tahun 2026. Ekonom Awalil Rizky menambahkan, Debt Service Ratio (DSR) telah mencapai 45 persen pada tahun 2024, melampaui rekomendasi IMF, dan pembayaran bunga utang yang besar membatasi belanja sektor esensial lainnya.

Advertisements