Peneliti Politik dari Populi Center, Usep Saepul Ahyar, secara tegas mengemukakan bahwa tunjangan rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten terlampau tinggi, jauh melebihi standar kelayakan rumah nasional. Sorotan ini muncul setelah terungkap bahwa legislator di Banten menerima jatah tunjangan perumahan sebesar Rp 38 juta setiap bulannya.
Usep mendesak lembaga legislatif daerah tersebut untuk segera mengevaluasi tunjangan fantastis ini, menyusul langkah serupa yang telah ditempuh oleh DPR. “Dibandingkan dengan kinerja serta kondisi rakyat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi, tunjangan sebesar itu sungguh jauh dari kepantasan,” ujar Usep dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 7 September 2025.
Pengajar di Universitas Serang Raya, Banten, ini juga secara kritis mempertanyakan relevansi antara besaran tunjangan dengan capaian kinerja para legislator daerah. Menurutnya, peninjauan ulang terhadap berbagai tunjangan, khususnya tunjangan rumah DPRD Banten, adalah hal yang mendesak dilakukan. Ini mengingat pendapatan daerah yang mengalami penurunan, di samping biaya kebutuhan pokok masyarakat yang terus merangkak naik.
Di tengah kondisi ekonomi yang menantang tersebut, Usep menekankan pentingnya sikap selektif dan efisien dalam alokasi anggaran daerah. Pemangkasan tunjangan bagi anggota DPRD diyakini akan sangat membantu pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana pada fasilitas layanan publik yang lebih mendesak dan memberikan manfaat nyata bagi banyak orang. “Langkah ini juga akan signifikan dalam mengurangi kesenjangan yang mencolok antara masyarakat dengan para pejabat,” tambahnya.
Rincian mengenai jatah tunjangan perumahan DPRD Banten diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 37 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, setiap pimpinan dan anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas akan memperoleh tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai.
Besaran tunjangan ini bervariasi sesuai jabatan. Ketua DPRD mendapatkan alokasi tertinggi senilai Rp 38,5 juta, sementara Wakil Ketua memperoleh Rp 35 juta, dan setiap anggota menerima Rp 32,5 juta. “Tunjangan perumahan sebagaimana yang dimaksud diberikan setiap bulan,” demikian bunyi isi surat peraturan tersebut, menegaskan sifat rutin dari pemberian tunjangan ini.
Selain tunjangan perumahan, anggota DPRD Banten juga menikmati beragam fasilitas finansial lainnya. Beberapa di antaranya mencakup uang representasi yang bisa mencapai Rp 3 juta, uang paket sebesar Rp 300 ribu, tunjangan jabatan Rp 4,3 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta, tunjangan reses Rp 21 juta, serta tunjangan perawatan transportasi sebesar Rp 41,9 juta. Tak ketinggalan, mereka juga mendapatkan tunjangan seragam dengan nilai yang mencapai ratusan hingga jutaan rupiah.
Isu tunjangan rumah anggota DPRD tidak hanya mengguncang Banten. Daerah-daerah lain pun mulai menjadi sorotan publik dan warganet setelah DPR membatalkan tunjangan rumah bagi anggotanya. Sebelumnya, anggota DPR periode 2024-2029 sempat dialokasikan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta setiap bulannya.
Namun, DPR akhirnya mencabut tunjangan tersebut per 31 Agustus 2025, menyusul gelombang penolakan masif dari masyarakat. Protes dan unjuk rasa menuntut pembatalan tunjangan tersebut bergulir di berbagai daerah selama berhari-hari, bahkan sempat berujung pada kericuhan.
Pilihan Editor: FITRA: Standar Ketidakpantasan Tunjangan Rumah DPR Semestinya Berlaku juga untuk DPRD
Ringkasan
Peneliti Politik Populi Center, Usep Saepul Ahyar, menyoroti tunjangan perumahan anggota DPRD Banten sebesar Rp 38 juta per bulan yang dianggap terlalu tinggi dan jauh dari standar kelayakan nasional. Besaran tunjangan ini, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 37 Tahun 2022, berkisar antara Rp 32,5 juta hingga Rp 38,5 juta untuk pimpinan dan anggota. Usep menilai tunjangan tersebut tidak sepadan dengan kinerja serta kondisi ekonomi rakyat yang sedang menghadapi kesulitan. Ia mendesak agar tunjangan ini segera dievaluasi dan ditinjau ulang.
Kritik muncul karena alokasi tunjangan yang besar terjadi di tengah penurunan pendapatan daerah dan kenaikan biaya kebutuhan pokok masyarakat. Pemangkasan tunjangan diyakini dapat membantu pemerintah daerah mengalokasikan dana pada layanan publik yang lebih mendesak dan mengurangi kesenjangan antara masyarakat dengan pejabat. Isu serupa juga terjadi pada DPR, yang sebelumnya telah membatalkan tunjangan rumah bagi anggotanya sebesar Rp 50 juta setelah mendapat gelombang penolakan masif dari masyarakat.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia