KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melontarkan kecaman keras terhadap langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dinilai berupaya mengkriminalisasi CEO Malaka Project Ferry Irwandi. Selain itu, koalisi juga menyoroti dugaan teror serius yang menimpa Direktur Imparsial Ardi Manto, meliputi perusakan mobil, pencurian dokumen penting, hingga peretasan siber oleh pihak tak dikenal.
Dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa, 9 September 2025, koalisi tegas menyatakan, “Kasus ini adalah ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan ruang sipil bagi para pembela HAM di Indonesia.” Pernyataan ini menegaskan kekhawatiran mendalam akan pembungkaman kritik dan pembatasan gerak aktivis.
Langkah sejumlah perwira tinggi TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin lalu untuk berkonsultasi mengenai pelaporan Ferry Irwandi dinilai koalisi sebagai bentuk intimidasi terbuka. Kehadiran Komandan Pusat Polisi Militer, Kepala Pusat Penerangan, serta Komandan Satuan Siber dalam rombongan tersebut dianggap sebagai demonstrasi kekuatan negara yang berlebihan, bertujuan menekan kebebasan sipil dan independensi individu.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi atau rinci dari pihak TNI terkait tuduhan yang diarahkan kepada Ferry Irwandi. Sementara itu, Polda Metro Jaya hanya mengonfirmasi bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Ferry Irwandi sendiri mengaku tidak mengetahui secara pasti letak dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, menimbulkan pertanyaan besar mengenai substansi laporan tersebut.
Koalisi menekankan bahwa rencana pelaporan ini secara fundamental bertentangan dengan semangat dan isi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024. Putusan konstitusional tersebut secara gamblang menyatakan bahwa lembaga pemerintah, institusi, maupun korporasi tidak dapat bertindak sebagai pelapor dalam kasus pencemaran nama baik. “Jika laporan ini diteruskan, berarti ada pembangkangan konstitusi oleh institusi TNI,” tegas koalisi, menyoroti potensi pelanggaran hukum tertinggi negara.
Tidak hanya kasus Ferry, koalisi juga mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan teror terhadap Ardi Manto. Mereka meyakini bahwa serangkaian aksi perusakan dan peretasan tersebut erat kaitannya dengan sikap kritis Ardi terhadap revisi Undang-Undang TNI. Revisi tersebut dikhawatirkan akan membuka kembali pintu bagi militer untuk kembali masuk ke ranah sipil, sebuah langkah mundur bagi reformasi sektor keamanan.
Menyikapi perkembangan ini, koalisi mengajukan lima tuntutan mendesak. Tuntutan utama meliputi permintaan kepada Polda Metro Jaya agar tidak menindaklanjuti rencana pelaporan TNI terhadap Ferry Irwandi, serta mengusut tuntas kasus teror yang menimpa Ardi Manto. Lebih lanjut, koalisi juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menginvestigasi dugaan keterlibatan TNI dalam kerusuhan yang terjadi di sejumlah kota pada akhir Agustus lalu, menunjukkan skala kekhawatiran yang lebih luas.
Koalisi Masyarakat Sipil ini dihuni oleh sejumlah lembaga advokasi dan organisasi masyarakat sipil terkemuka. Di antaranya adalah Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI). Bergabung pula SETARA Institute, Amnesty International Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), dan Human Rights Working Group (HRWG), bersama dengan lembaga-lembaga lain yang berkomitmen pada perlindungan hak asasi manusia dan demokrasi.
Ringkasan
Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras upaya Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dinilai ingin mengkriminalisasi CEO Malaka Project Ferry Irwandi. Langkah ini terjadi setelah perwira tinggi TNI berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya mengenai pelaporan Ferry atas dugaan pencemaran nama baik. Koalisi menegaskan bahwa rencana pelaporan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang melarang institusi pemerintah menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.
Selain itu, koalisi juga menyoroti dugaan teror serius, termasuk perusakan dan peretasan, yang menimpa Direktur Imparsial Ardi Manto, diduga terkait kritik terhadap revisi Undang-Undang TNI. Koalisi melihat kedua kasus ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan ruang sipil pembela HAM. Oleh karena itu, koalisi mendesak Polda Metro Jaya untuk tidak menindaklanjuti laporan TNI terhadap Ferry Irwandi dan segera mengusut tuntas teror yang dialami Ardi Manto.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia