
PT Gudang Garam Tbk secara tegas menepis kabar yang beredar luas mengenai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan karyawannya. Klarifikasi penting ini disampaikan langsung oleh manajemen perusahaan rokok terkemuka tersebut, merespons sebuah video viral di media sosial yang memicu spekulasi PHK karyawan Gudang Garam pada Sabtu pekan lalu.
Manajemen menegaskan bahwa video yang beredar tersebut bukanlah cerminan dari PHK massal, melainkan momen pelepasan 309 pekerja. Proses pelepasan ini dilakukan melalui berbagai mekanisme, meliputi pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai masa perjanjian yang telah disepakati. “Yang terjadi bukan PHK massal, melainkan pelepasan 309 karyawan secara sukarela dan sesuai ketentuan kontrak kerja,” ujar Corporate Secretary PT Gudang Garam, Heru Budiman, seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 9 September 2025.
Heru Budiman lebih lanjut menyatakan bahwa berhentinya 309 karyawan tersebut sama sekali tidak berdampak pada keberlangsungan usaha perseroan, operasional produksi, maupun jaringan distribusi. Ia juga menegaskan tidak ada masalah hukum yang timbul atau pengaruh material terhadap kondisi keuangan perusahaan. “Seluruh kegiatan operasional tetap berjalan normal. Kejadian ini tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap bisnis perseroan,” tambahnya, meyakinkan publik tentang stabilitas perusahaan.
Pihak manajemen juga memastikan bahwa seluruh hak pekerja yang memasuki masa pensiun atau mengakhiri masa kerja telah diberikan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Transisi ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab, menjaga hak-hak karyawan yang telah berkontribusi.
Di tengah tantangan yang dihadapi industri rokok, seperti tingginya tarif cukai dan maraknya produk ilegal, Gudang Garam telah menunjukkan adaptasinya. Perusahaan telah meluncurkan sejumlah varian produk baru pada tahun 2024 sebagai bentuk respons terhadap dinamika pasar. Komitmen untuk terus berinovasi menjadi kunci agar produk-produk perseroan tetap relevan dengan kebutuhan konsumen dan tetap menjadi pilihan utama.
Kabar mengenai dugaan PHK massal di PT Gudang Garam Tbk pertama kali mencuat dari sebuah video pendek yang beredar di media sosial pada Sabtu siang, 6 September 2025. Video yang diunggah oleh akun Instagram @info_loker_kediri itu menampilkan ratusan karyawan Gudang Garam berseragam putih dan merah marun dengan logo perusahaan, berkumpul di sebuah aula. Suasana haru yang terlihat saat para pekerja saling berpelukan inilah yang kemudian memicu spekulasi publik. “Proses pelepasan karyawan dilakukan secara wajar dan sukarela, tanpa menimbulkan dampak hukum maupun finansial bagi perseroan,” Heru Budiman kembali menegaskan, memberikan konteks sebenarnya di balik tayangan video tersebut.
Pilihan Editor: Problem Klaim Tingkat Pengangguran Terendah Prabowo
Ringkasan
PT Gudang Garam Tbk secara tegas membantah kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan karyawannya, menyusul beredarnya video viral di media sosial. Manajemen mengklarifikasi bahwa kejadian tersebut adalah pelepasan 309 pekerja melalui pensiun normal, pensiun dini sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja yang telah disepakati. Corporate Secretary Heru Budiman menegaskan bahwa proses ini sesuai ketentuan dan bukan merupakan PHK massal.
Pelepasan karyawan tersebut dipastikan tidak berdampak pada keberlangsungan usaha, operasional produksi, maupun kondisi keuangan perseroan. Manajemen juga memastikan bahwa seluruh hak pekerja yang memasuki masa pensiun atau mengakhiri masa kerja telah dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gudang Garam menyatakan kegiatan operasional tetap berjalan normal dan stabil.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia