Bank Indonesia (BI) kembali menerapkan skema burden sharing, atau pembagian beban bunga, bersama Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil untuk mendukung pembiayaan berbagai program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang akan datang. Salah satu upaya konkret yang telah ditempuh BI adalah membeli Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 200 triliun dari pasar.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa peran bank sentral kini meluas. Tidak hanya terbatas pada instrumen pengendalian suku bunga, BI juga memperkuat kebijakan moneter ekspansif melalui pembelian SBN langsung dari pasar sekunder. “Sejak kemarin BI telah membeli SBN sebesar Rp 200 triliun, termasuk untuk keperluan debt switching,” ujar Perry dalam rapat kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah, Selasa, 2 September 2025.
Dosen dan peneliti Universitas Islam Indonesia (UII), Listya Endang Artiani, menyoroti bahwa skema burden sharing bukan hal baru di Indonesia. Kebijakan serupa pernah diimplementasikan saat pandemi Covid-19 melanda. “Kita punya pengalaman yang serupa tapi dengan konteks khas,” jelasnya kepada Tempo, Kamis, 4 September 2025. Ia menambahkan, kala itu, penerimaan negara merosot tajam, sementara belanja untuk kesehatan, perlindungan sosial, dan penyelamatan UMKM melonjak drastis, menyebabkan defisit anggaran membengkak hingga lebih dari 6 persen PDB—angka yang sebelumnya hampir tak pernah terjadi.
Dalam situasi genting itulah skema pembagian beban antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan lahir. BI tidak hanya membeli Surat Berharga Negara di pasar perdana, tetapi juga menanggung sebagian, bahkan seluruh bunga, yang seharusnya dibayar oleh APBN. Menurut Listya Endang, mekanisme ini memungkinkan pemerintah mendapatkan dana segar untuk membiayai belanja krisis tanpa harus terbebani oleh tambahan bunga utang. Laporan Perekonomian Indonesia 2020 dari BI (2021) secara tegas menyatakan bahwa kebijakan ini bersifat sementara, luar biasa (extraordinary), dan tidak dimaksudkan untuk permanen.
“Skema ini sering disebut sebagai salah satu inovasi fiskal-moneter paling berani sejak reformasi, menunjukkan bahwa koordinasi erat antara BI dan Kemenkeu bisa menjadi penyelamat di saat krisis,” kata Listya, dosen di Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII, Yogyakarta. Ia juga menyebutnya sebagai perwujudan bagaimana ‘cetak uang’ dalam versi modern bisa dijalankan dengan syarat dan batas tertentu.
Skema Burden Sharing BI–Kemenkeu (2020–2022)
Listya Endang lebih lanjut menguraikan, pandemi COVID-19 bukan sekadar masalah kesehatan, tetapi juga pukulan telak bagi jantung ekonomi Indonesia. Pada tahun 2020, penerimaan negara anjlok akibat terhentinya aktivitas ekonomi: pajak menurun, ekspor melemah, dan banyak perusahaan gulung tikar. Di sisi lain, pengeluaran negara justru melonjak drastis untuk tiga kebutuhan vital: penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dan penyelamatan dunia usaha, terutama UMKM.
Akibatnya, defisit anggaran yang biasanya dijaga pada level 2–3 persen Produk Domestik Bruto (PDB), melonjak hingga lebih dari 6 persen PDB—sebuah angka yang hampir tidak pernah terjadi sejak reformasi fiskal 1998 (Kemenkeu, 2021). Pemerintah dihadapkan pada dilema besar: bagaimana membiayai lonjakan belanja tanpa menenggelamkan APBN dalam beban utang yang sangat berat?
“Di sinilah lahir skema burden sharing, sebuah kebijakan kolaboratif yang sangat luar biasa antara BI dan Kemenkeu,” kata Listya Endang dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, pada Senin, 4 Agustus 2025. Ia menambahkan, untuk pertama kalinya dalam sejarah modern Indonesia, bank sentral tidak hanya bertindak sebagai penjaga stabilitas moneter, tetapi juga turun tangan langsung membiayai defisit fiskal pemerintah.
Skema ini dinamakan burden sharing karena pada dasarnya membagi beban. Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN), instrumen utang yang biasa digunakan untuk menutup defisit. Biasanya, SBN ini dibeli oleh investor dengan imbalan bunga yang kemudian harus dibayar oleh APBN. Namun, melalui skema ini, BI turut membeli sebagian SBN tersebut, bahkan menanggung sebagian atau seluruh beban bunga yang seharusnya ditanggung pemerintah.
Dengan mekanisme inovatif ini, menurut Listya Endang, APBN mendapatkan dua keuntungan sekaligus: pemerintah memperoleh dana segar untuk membiayai program darurat, sekaligus tidak terbebani pembayaran bunga utang yang biasanya cukup besar. “Ruang fiskal pun bisa difokuskan pada kebutuhan yang mendesak: belanja kesehatan, bantuan sosial bagi masyarakat miskin, subsidi bunga kredit UMKM, hingga program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” jelas pengurus Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Yogyakarta itu.
Menurut data Kementerian Keuangan, total kontribusi BI melalui skema ini pada periode 2020–2022 mencapai lebih dari Rp 1.000 triliun, atau hampir 7 persen dari PDB Indonesia (Kemenkeu, 2022). Angka ini setara dengan hampir setengah dari total belanja negara untuk kesehatan dan perlindungan sosial selama pandemi. Tanpa skema ini, defisit anggaran bisa melonjak lebih tinggi, sementara beban bunga utang dalam APBN akan membengkak drastis.
“Langkah ini bukan hanya teknis, tetapi juga politis, sebagai pilihan sulit tapi perlu untuk menyelamatkan perekonomian,” kata Listya. Baginya, ini adalah wujud “kebijakan sinergi luar biasa” antara fiskal dan moneter—sesuatu yang belum pernah dilakukan sejak reformasi.
Namun, burden sharing tidak boleh menjadi kebijakan permanen, karena berpotensi merusak kredibilitas BI sebagai bank sentral yang independen. Ekonom terkemuka Milton Friedman sudah lama mengingatkan bahwa “tidak ada makan siang gratis” dalam kebijakan moneter: bantuan bank sentral memang meringankan beban jangka pendek, tetapi bisa menimbulkan inflasi dan risiko moral hazard di masa depan (Friedman, 1963).
Tak heran, skema burden sharing ini disebut sebagai “eksperimen kebijakan terbesar” dalam sejarah moneter-fiskal Indonesia pasca-krisis 1998. “Ini menunjukkan bahwa dalam kondisi darurat, pagar antara fiskal dan moneter bisa dilonggarkan, asalkan ada komitmen kuat bahwa langkah ini bersifat sementara, extraordinary, dan tidak menjadi normal baru,” pungkas Listya.
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) kembali menerapkan skema burden sharing dengan Kementerian Keuangan untuk mendukung pembiayaan program pemerintahan yang akan datang, ditandai dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 200 triliun dari pasar. Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa peran bank sentral kini meluas dengan kebijakan moneter ekspansif melalui pembelian SBN. Skema serupa pernah diimplementasikan saat pandemi Covid-19, ketika penerimaan negara merosot tajam dan belanja melonjak drastis, menyebabkan defisit anggaran membengkak hingga lebih dari 6 persen PDB.
Dalam situasi darurat pandemi, BI tidak hanya membeli SBN di pasar perdana tetapi juga menanggung sebagian atau seluruh bunga, sehingga memungkinkan pemerintah mendapatkan dana segar tanpa terbebani tambahan bunga utang. Kebijakan ini, yang total kontribusinya mencapai lebih dari Rp 1.000 triliun pada periode 2020–2022, bersifat sementara dan luar biasa, disebut sebagai inovasi fiskal-moneter yang berani. Namun, skema burden sharing tidak dimaksudkan untuk menjadi permanen guna menjaga kredibilitas BI serta menghindari potensi inflasi dan risiko moral hazard.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia