Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah serius mendalami pengakuan penting dari Khalid Zeed Abdullah Basalamah, atau yang dikenal luas sebagai Khalid Basalamah. Pengakuan ini terkait dugaan “permainan” dalam alokasi kuota haji khusus yang diduga merugikan jemaah Uhud Tour miliknya, melibatkan PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud. Pengungkapan ini muncul setelah Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Selasa lalu.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut “sedang mendalami” lebih lanjut keterangan dari Khalid Basalamah. Berbicara di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 10 September 2025, Asep menjelaskan bahwa penyelidikan akan fokus pada alasan di balik keputusan Khalid Basalamah menggunakan jalur haji khusus untuk memberangkatkan jemaahnya. KPK menduga pilihan tersebut diambil karena keterbatasan kuota haji yang dimiliki oleh PT Zahra Oto Mandiri, yang menaungi Uhud Tour, sehingga mendorong Khalid Basalamah untuk bekerja sama dengan biro perjalanan lain.
Setelah pemeriksaan pada Selasa, Khalid Basalamah memaparkan bahwa para jemaahnya awalnya telah menyetor dana untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur furoda. Namun, situasi berubah ketika Ibnu Mas’ud kemudian menawarkan visa haji khusus melalui PT Muhibbah Mulia Wisata. “Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia di Muhibbah,” jelas Khalid. Ia menambahkan bahwa Uhud Tour tidak dapat memperoleh alokasi kuota haji khusus secara langsung karena perusahaannya belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Oleh karena itu, jemaah Uhud Tour tercatat sebagai bagian dari jemaah Muhibbah.
Lebih lanjut, KPK turut mengintensifkan penelusuran terhadap dugaan aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024. Penyidik lembaga antirasuah ini mencurigai adanya pergerakan dana dari berbagai agen perjalanan haji yang mengalir ke sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin, 1 September 2025, menyatakan bahwa pendalaman ini dilakukan berdasarkan keterangan para saksi yang telah dipanggil sebelumnya, termasuk dari asosiasi dan agen perjalanan haji.
Sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023-2024, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset dan uang tunai guna mengungkap jejak aliran dana. Aset yang disita meliputi uang sebesar US$1,6 juta, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Penyitaan ini merupakan hasil dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik di berbagai lokasi krusial, seperti kantor Kementerian Agama, kediaman pribadi beberapa pihak terkait, dan sejumlah biro perjalanan haji.
Kasus korupsi kuota haji ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 1 triliun berdasarkan hitungan awal KPK. Namun, demi mendapatkan angka yang konkret dan akurat, KPK secara resmi telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh dan menghitung total kerugian negara secara pasti.
Guna menuntaskan penyidikan ini, KPK juga telah menerapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga tokoh penting. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama pada era Yaqut, Ishfah Abidzal Aziz, serta pemilik grup agen perjalanan haji dan umrah Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur. Pencekalan ini diberlakukan karena keterangan dari ketiganya dinilai krusial dan sangat dibutuhkan oleh penyidik KPK dalam pengungkapan tuntas kasus korupsi kuota haji ini.
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pengakuan Khalid Basalamah terkait dugaan “permainan” alokasi kuota haji khusus yang merugikan jemaah Uhud Tour miliknya. Khalid Basalamah mengungkapkan bahwa jemaahnya akhirnya menggunakan visa haji khusus dari PT Muhibbah Mulia Wisata karena Uhud Tour belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Penyelidikan ini berfokus pada alasan di balik penggunaan jalur haji khusus tersebut.
Selain itu, KPK juga mengintensifkan penelusuran dugaan aliran uang dari agen perjalanan haji ke oknum Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. KPK telah menyita aset berupa uang tunai dan properti, dengan perkiraan kerugian negara awal mencapai Rp 1 triliun yang akan diaudit BPK. Untuk mendukung penyidikan, KPK telah mencegah tiga tokoh, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia