KPK Panggil 3 Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

JogloNesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah memanggil tiga nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemanggilan ini menandai langkah serius lembaga antirasuah dalam mengungkap indikasi penyalahgunaan wewenang terkait dana publik.

Advertisements

Mengutip laporan dari Antaranews, ketiga legislator yang dimintai keterangan adalah Satori, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit. Mereka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ST, EAM, dan DOF,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA, menegaskan proses hukum yang tengah berlangsung.

Selain ketiga anggota DPR RI tersebut, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang dianggap memiliki informasi krusial terkait perkara ini. Daftar saksi meliputi TS, yang merupakan mantan Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia; MJ, anggota Badan Supervisi OJK; serta PW, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI. Ini menunjukkan cakupan investigasi yang luas, melibatkan berbagai pihak terkait.

Penyidik KPK juga mendalami keterangan dari PS, mantan Kepala Departemen Keuangan BI yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Dewan Gubernur BI Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola. Tak hanya dari lingkungan lembaga negara, KPK turut memanggil R selaku Kepala Desa Panongan, S seorang wiraswasta, SP kasir Dolarasia Money Changer, dan YS pegawai BI bagian legal. Kehadiran saksi dari berbagai latar belakang ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai alur dan penggunaan dana yang disorot.

Advertisements

Pemanggilan para legislator ini bukan tanpa preseden, mengingat sebelumnya KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta. Langkah-langkah progresif ini menunjukkan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama-nama besar di lembaga pemerintahan dan keuangan.

Hingga saat ini, KPK masih terus melanjutkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, atau yang juga disebut dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode tahun 2020 hingga 2023. Skandal ini pertama kali terkuak berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan dari masyarakat, yang kemudian mendorong KPK untuk memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.

Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang diduga menyimpan alat bukti penting terkait perkara tersebut. Proses ini diharapkan dapat memperkuat konstruksi kasus dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yaitu Satori, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit, untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Pemeriksaan intensif tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari langkah serius lembaga antirasuah.

Selain para legislator, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, termasuk mantan Analis Implementasi Program Sosial BI, anggota Badan Supervisi OJK, serta pihak-pihak lain dari berbagai latar belakang. Kasus dugaan korupsi ini mencakup penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode tahun 2020 hingga 2023. Penyidikan dimulai sejak Desember 2024 berdasarkan laporan hasil analisis PPATK dan aduan masyarakat, serta telah melibatkan penggeledahan di dua lokasi berbeda.

Advertisements