Musisi senior Fariz RM, nama panggung dari Fariz Roestam Moenaf, menerima vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 11 September 2025. Menanggapi vonis tersebut, Fariz RM menerimanya dengan lapang dada. “Insya Allah putusan terbaik bagi saya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang usai pembacaan vonis. Fariz terlihat berpelukan dengan istri dan sahabat-sahabatnya. Keluarga dan kerabat yang hadir menyambutnya dengan menyanyikan lagu hitsnya, ‘Hasrat dan Cinta’, sebuah momen yang cukup emosional.
Uniknya, vonis ini bertepatan dengan hari ulang tahun anak bungsunya. Fariz RM pun berharap vonis ini bisa menjadi “kado” untuk putranya, Dio. “Insya Allah moga-moga ini jadi kado buat dia juga, Dio,” katanya.
Lebih lanjut, Fariz RM memaknai vonis ini sebagai bagian dari proses hukum yang patut disyukuri. Ia menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim, jaksa, serta tim penasihat hukum yang telah mendampinginya selama proses persidangan. “Biar bagaimana pun, keputusan vonis adalah keputusan Tuhan juga. Artinya, di persidangan juga hakim mempertimbangkan banyak hal,” jelasnya kepada awak media.
Musisi yang dikenal dengan lagu ‘Sakura’ ini juga mengungkapkan kepercayaannya terhadap sistem peradilan di Indonesia. “Saya percaya pada semua pihak. Baik Polres Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Selatan, dan tentunya majelis persidangan Jakarta Selatan,” tuturnya.
Hakim Ketua, Lusiana Amping, menyatakan bahwa Fariz RM terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman, serta turut serta melakukan tindak pidana serupa sebagaimana dakwaan. Tindakan Fariz dinilai melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 55 KUHP tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti penjara 2 bulan,” tegas Lusiana Amping saat membacakan amar putusan.
Vonis yang dijatuhkan kepada Fariz RM ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal yang memberatkan adalah karena Fariz RM sudah berulang kali terjerat kasus narkoba dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara itu, sikap sopan dan pengakuan terdakwa selama persidangan menjadi alasan yang meringankan hukumannya.
Sidang putusan ini sempat mengalami penundaan selama sepekan, dari jadwal semula pada 4 September 2025. Penundaan tersebut disebabkan permintaan dari kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, agar agenda vonis digelar secara langsung. Saat itu, Fariz RM masih berada di rumah tahanan, sementara majelis hakim hanya bersidang dengan tim penasihat hukumnya secara daring.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa Fariz RM dan sopirnya, Andres Deny Kristyawan (ADK), diduga melakukan atau turut serta dalam tindak pidana berupa jual-beli narkotika golongan I. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi Penangkapan Fariz RM
Fariz RM ditangkap di kawasan Dipatiukur, Bandung. Penangkapan ini bermula dari keterangan ADK, sopir Fariz RM, yang mengaku bahwa Fariz memesan narkotika kepadanya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu.
Atas perbuatannya, pria kelahiran 5 Januari 1959 itu disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. Perlu diketahui, Fariz RM bukan kali ini saja berurusan dengan hukum terkait kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2008, 2014, 2018, dan kini di tahun 2025.
Usai mendengar putusan, Fariz RM menyatakan menerima vonis tersebut. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi JPU untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Pilihan Editor: Siapa Paryatin: Sosok di Balik Penyelundupan Sabu 2 Ton
Ringkasan
Musisi senior Fariz RM dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 September 2025, bertepatan dengan ulang tahun anak bungsunya. Fariz RM menerima vonis tersebut dengan lapang dada, memaknainya sebagai putusan terbaik dan “kado” bagi putranya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut enam tahun penjara. Hakim menyatakan Fariz RM terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 55 KUHP, dengan pertimbangan memberatkan riwayat kasus narkoba berulang kali. Fariz RM sebelumnya telah terlibat kasus serupa pada tahun 2008, 2014, dan 2018, sementara pihak jaksa masih pikir-pikir terkait putusan ini.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia