JogloNesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi adanya pengembalian sejumlah uang oleh pendakwah kondang, Khalid Zeed Basalamah, yang juga pemilik biro perjalanan haji dan umroh PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Meski demikian, KPK belum bersedia mengungkap nominal uang yang dikembalikan.
“Benar,” jawab Ketua KPK, Setyo Budiyanto, singkat saat dikonfirmasi pada Senin (15/9), membenarkan informasi tersebut.
Mantan petinggi Kepolisian itu menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini masih melakukan verifikasi dan penghitungan terkait jumlah uang yang dikembalikan. “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” tegas Setyo.
Pengakuan mengenai dugaan pungutan biaya visa haji khusus ini sebelumnya diungkapkan oleh Khalid Basalamah dalam sebuah siniar Youtube. Ia menjelaskan bahwa jemaahnya mengalami kejadian tersebut pada musim haji 2024. Hal ini disebabkan izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) milik Uhud Tour baru terbit di akhir tahun 2023. Akibatnya, para jemaah diarahkan untuk mendaftar melalui PIHK lain, yakni PT Muhibbah yang berpusat di Pekanbaru.
Dalam proses pendaftaran melalui pihak ketiga tersebut, setiap jemaah dikenakan biaya visa sebesar USD 4.500 atau setara dengan sekitar Rp 73 juta, di luar biaya paket haji yang sudah dibayarkan. Selain itu, jemaah juga diminta membayar tambahan untuk fasilitas maktab VIP.
“Kita terdaftar, semua jemaah diminta bayar visa 4.500 USD. Kita juga dijanjikan maktab VIP yang kami bayar. Jadi, kami ada pembayaran visa, kami ada pembayaran maktab,” ungkap Khalid menjelaskan detail pungutan tersebut.
Total jemaah Uhud Tour yang berangkat menunaikan ibadah haji berjumlah 122 orang, termasuk enam petugas. Dari 118 jemaah, masing-masing dibebankan biaya USD 4.500. Lebih lanjut, Khalid mengungkapkan bahwa ada 37 jemaah yang bahkan diminta menambah USD 1.000 agar proses visa mereka dipercepat.
Fakta mengejutkan baru terungkap belakangan, ketika Khalid Basalamah mengetahui bahwa visa kuota haji seharusnya tidak dikenakan biaya. Informasi ini ia dapatkan dari penyidik KPK saat dimintai keterangan.
“Saya ditanya, ‘Ustaz tahu tidak kalau visa kuota ini gratis?’ Saya jawab, ‘Saya tidak tahu’. Karena selama ini visa umrah berbayar, furoda berbayar, jadi saya kira kuota haji khusus juga sama,” jelas Khalid.
Khalid Basalamah sendiri telah menjalani pemeriksaan di KPK sebanyak dua kali. Terakhir, ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji pada hari Selasa (9/9). Usai pemeriksaan, Khalid mengklaim bahwa dirinya bukanlah pelaku dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji ini, melainkan korban dari praktik yang dilakukan oleh pemilik PT Muhibbah asal Pekanbaru, Ibnu Masud.
Dalam upaya mendalami kasus ini, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan untuk memastikan kehadiran mereka selama proses penyidikan berlangsung.
Langkah pencegahan ini diambil setelah KPK secara resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan, pada hari Sabtu (9/8) dini hari.
Pemerintah Lanjutkan Penyaluran Bantuan Pangan Beras 10 Kg, Terhitung Oktober-November 2025
Kendati telah masuk tahap penyidikan, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara terbuka nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidikan dilakukan berdasarkan sprindik umum dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ringkasan
KPK mengkonfirmasi pengembalian uang oleh pendakwah Khalid Basalamah terkait dugaan pungutan biaya visa haji khusus, namun nominalnya belum diungkapkan karena masih dalam proses verifikasi. Khalid Basalamah mengaku bahwa jemaahnya dikenakan biaya tambahan hingga USD 4.500 per orang oleh PT Muhibbah, karena izin PIHK miliknya baru terbit belakangan, sementara visa kuota haji seharusnya gratis.
Khalid Basalamah telah diperiksa KPK sebagai saksi dan mengklaim sebagai korban dari praktik korupsi yang dilakukan oleh pemilik PT Muhibbah. KPK juga telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan dan mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa stafnya, meskipun belum ada penetapan tersangka.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia