JogloNesia JAKARTA. PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) mengambil langkah strategis dalam restrukturisasi utangnya dengan mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya di Indotan Lombok Pte Ltd kepada Oliva Vera Dome Holding Ltd. Aksi korporasi ini merupakan bagian integral dari perjanjian restrukturisasi yang melibatkan konversi utang menjadi aset, sebuah inisiatif penting untuk memperkuat posisi keuangan perusahaan.
Direktur Utama Ancora Indonesia, Ratno Paskalis Hendrawan, menjelaskan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (16/9) bahwa persetujuan dari seluruh kreditur telah diperoleh pada 15 September 2025. Para kreditur utama dalam perjanjian ini termasuk PT Bank Panin Tbk dan Island Spice Investment Limited, yang berperan krusial dalam proses restrukturisasi ini.
Perjanjian restrukturisasi ini mengacu pada total utang awal senilai US$ 25 juta berdasarkan kesepakatan 17 Oktober 2011. Namun, jumlah utang yang disepakati untuk direstrukturisasi telah disesuaikan menjadi US$ 19,33 juta, mencerminkan negosiasi dan komitmen antara OKAS dan para krediturnya.
Perubahan perjanjian tersebut membagi utang menjadi dua tranche utama. Utang pokok sebesar US$ 8 juta direstrukturisasi menjadi pinjaman tranche A, yang memberikan fleksibilitas pembayaran kembali hingga 31 Desember 2045. Sementara itu, tranche B senilai US$ 11,33 juta menjadi fokus utama pengalihan aset dalam skema restrukturisasi utang ini.
Dari tranche B ini, sebesar US$ 6,5 juta akan dilunasi sebagian melalui mekanisme konversi utang menjadi aset. Konversi ini diwujudkan melalui pengalihan 100% saham yang dimiliki OKAS dalam Indotan Lombok Pte Ltd. kepada pihak ketiga, menandai langkah konkret dalam penyelesaian kewajiban finansial perusahaan.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, Indotan Lombok merupakan entitas investasi yang bergerak di sektor bisnis tambang. Perusahaan ini menguasai izin usaha pertambangan (IUP) emas dan mineral di wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, melalui kepemilikan 90% saham PT Indotan Lombok Barat Bangkit, dengan sisa 10% dimiliki oleh pemerintah kabupaten setempat. Meskipun memiliki potensi sumber daya, izin tambang yang berlaku hingga 14 Januari 2039 sejak diterbitkan pada 14 Januari 2019 ini, sayangnya belum mampu menghasilkan kinerja positif dan justru mencatat kerugian sebesar US$ 27.552.
Adapun sisa pinjaman tranche B yang belum dilunasi setelah konversi aset ini adalah US$ 4,83 juta, dengan masa jatuh tempo yang sama hingga 31 Desember 2045. Untuk kedua tranche pinjaman yang direstrukturisasi, baik tranche A maupun B, akan dikenai tingkat bunga sebesar 3% per tahun.
Mengenai pembayaran bunga, Ratno menjelaskan bahwa bunga akan terakumulasi dan dikapitalisasi mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Desember 2035. Ini berarti selama lebih dari satu dekade, bunga tidak akan dibayar secara tunai melainkan ditambahkan ke pokok utang. Pembayaran bunga secara tahunan baru akan dimulai pada tahun 2036 dan berlanjut hingga tanggal jatuh tempo terakhir pada 31 Desember 2045.
OKAS menegaskan bahwa transaksi strategis ini tidak akan memengaruhi secara negatif kegiatan operasional perusahaan. Dari perspektif hukum, transaksi ini juga dipastikan tidak akan menimbulkan implikasi yang merugikan. Secara finansial, Ratno memaparkan bahwa Indotan Lombok Pte Ltd selama ini belum memberikan kontribusi pendapatan signifikan dan setelah transaksi ini, entitas tersebut tidak akan lagi dikonsolidasikan dalam laporan keuangan perusahaan.
Manajemen Ancora Indonesia melihat transaksi ini sebagai langkah yang sangat positif. Percepatan penyelesaian utang diharapkan dapat mendukung keberlanjutan bisnis perusahaan dan memungkinkan OKAS untuk lebih fokus pada pengembangan organik di sektor penunjang pertambangan dan energi yang menjadi bisnis inti mereka. Selain itu, OKAS juga menegaskan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi material karena nilainya tidak melebihi 20% dari ekuitas perusahaan.
Ringkasan
PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) melakukan restrukturisasi utang dengan mengalihkan seluruh saham Indotan Lombok Pte Ltd kepada Oliva Vera Dome Holding Ltd. Aksi ini merupakan bagian dari perjanjian restrukturisasi yang melibatkan konversi utang menjadi aset untuk memperkuat posisi keuangan perusahaan. Total utang yang direstrukturisasi berjumlah US$ 19,33 juta, yang disetujui oleh para kreditur utama seperti PT Bank Panin Tbk. Pengalihan 100% saham Indotan Lombok ini melunasi sebagian utang Tranche B sebesar US$ 6,5 juta.
Indotan Lombok, yang bergerak di bisnis tambang emas dan mineral di Lombok Barat, selama ini belum menghasilkan pendapatan signifikan dan justru mencatat kerugian. Setelah transaksi ini, entitas tersebut tidak akan lagi dikonsolidasikan dalam laporan keuangan OKAS. Manajemen menilai transaksi ini positif karena mempercepat penyelesaian utang dan memungkinkan perusahaan fokus pada pengembangan organik di sektor penunjang pertambangan dan energi yang menjadi bisnis inti. Transaksi ini juga dipastikan tidak memengaruhi kegiatan operasional perusahaan secara negatif dan bukan merupakan transaksi material.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia