
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menganulir keputusan kontroversialnya yang membatasi akses publik terhadap dokumen penting calon presiden dan wakil presiden. Aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 731 Tahun 2025 tersebut resmi dibatalkan pada 16 September 2025, hanya berselang satu hari setelah kebijakan ini memicu gelombang protes dan viral di media sosial.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, pada Selasa, 16 September 2025, menegaskan bahwa lembaganya mencabut aturan tersebut karena tekanan kritik publik yang masif. “Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan,” ungkap Afifuddin, mengakui respons cepat terhadap gejolak yang muncul.
Sebelumnya, masyarakat luas dan berbagai kalangan akademisi ramai-ramai menyuarakan keberatan atas keputusan KPU yang mengkategorikan 16 jenis dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Dokumen-dokumen krusial tersebut meliputi surat keterangan kesehatan, surat tanda terima laporan harta kekayaan (LHKPN), hingga dokumen pernyataan pribadi termasuk ijazah pendidikan calon. Kebijakan ini segera memicu kekhawatiran serius akan kemunduran prinsip transparansi pemilu dan akuntabilitas publik.
Dalam uji konsekuensi yang dilampirkan pada Keputusan 731/2025, KPU sempat beralasan bahwa keterbukaan dokumen persyaratan capres-cawapres berpotensi mengungkapkan informasi pribadi seseorang, sehingga diklaim dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan data.
Aturan Diputuskan Agustus 2025
Keputusan pembatasan akses publik ini sebetulnya telah ditandatangani hampir sebulan sebelumnya, tepatnya pada 21 Agustus 2025. Namun, kebijakan tersebut baru terungkap ke ranah publik pada Senin, 15 September 2025, seketika memicu gelombang kritik publik. Pasalnya, kebijakan ini dinilai secara fundamental melemahkan transparansi dalam proses demokrasi.
Dokumen-dokumen seperti ijazah, laporan pajak, atau LHKPN selama ini merupakan fondasi utama bagi publik untuk menguji integritas, menelusuri rekam jejak, dan memverifikasi keaslian pencalonan seseorang. Dengan membatasi akses dokumen-dokumen ini hingga lima tahun, ruang bagi publik untuk melakukan pengawasan terhadap calon pemimpin menjadi sangat terbatas dan terkikis.
Komite Pemilih Indonesia (TePI) menilai keputusan KPU ini sebagai kemunduran serius dalam aspek akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu. TePI bahkan menegaskan bahwa kebijakan ini melanggar empat prinsip fundamental pemilu, yaitu transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum dan kesetaraan, serta partisipasi publik yang seharusnya dijunjung tinggi.
Koordinator TePI, Jeirry Sumampow, secara khusus mempertanyakan urgensi KPU mengeluarkan keputusan semacam itu setelah pemilihan umum usai digelar. Jeirry menduga ada kemungkinan KPU ingin melindungi reputasi calon tertentu, menutupi kesalahan administratif, atau bahkan berada di bawah tekanan elite politik. Ia tidak luput menyinggung isu keabsahan ijazah wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan ini ramai dipersoalkan publik, sebagai salah satu konteks yang semakin memperkuat kecurigaannya. “Kalau begitu, kami patut curiga siapa yang hendak dilindungi KPU—apakah pasangan calon yang menang, KPU sendiri, atau elite politik penguasa,” kata Jeirry melalui keterangan tertulis pada Senin, 15 September 2025.
Adapun keabsahan ijazah putra sulung mantan presiden Joko Widodo itu kini tengah digugat oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Subhan menuduh Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan ijazah yang diragukan keabsahannya sebagai salah satu syarat pencalonan wakil presiden.
DPR Koreksi Langkah KPU
Tidak hanya dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, juga turut mempertanyakan keputusan KPU membatasi akses publik terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, apabila memang harus ada pembatasan, aturan tersebut semestinya sudah diterbitkan jauh sebelum tahapan Pemilu 2024 berlangsung.
“Waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung, bukan setelahnya,” tegas Rifqi, melalui keterangan tertulis, pada Senin, 15 September 2025. Politikus Partai NasDem ini berpendapat bahwa idealnya seluruh aturan kepemiluan diatur berdasarkan undang-undang maupun peraturan KPU yang jelas dan transparan. Ia menambahkan, dokumen persyaratan peserta pemilu, baik calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun kepala daerah, pada prinsipnya harus terbuka bagi publik. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik.
Ketua KPU Meminta Maaf
Sehari setelah keputusannya menuai kecaman hebat, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menggelar konferensi pers. Selain secara resmi menganulir kebijakannya, Afifuddin juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat penerbitan aturan yang membatasi akses publik terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden tersebut.
Afifuddin mengklaim bahwa tidak ada kepentingan pribadi maupun pihak tertentu dalam penerbitan aturan itu. “Kami dari KPU memohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 September 2025, menekankan bahwa keputusan tersebut murni bersifat kelembagaan.
Sultan Abdurrahman, Dinda Shabrina, dan Ervana Trikanaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Ringkasan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21 Agustus 2025 mengeluarkan aturan (PKPU Nomor 731 Tahun 2025) yang membatasi akses publik terhadap 16 jenis dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah dan LHKPN. Kebijakan ini baru terungkap pada 15 September 2025 dan langsung menuai kritik publik yang masif dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, masyarakat sipil, dan DPR, karena dinilai melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemilu. KPU sempat beralasan bahwa keterbukaan dokumen berpotensi mengungkapkan informasi pribadi.
Menanggapi gelombang protes, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengumumkan pembatalan aturan kontroversial tersebut pada 16 September 2025, hanya sehari setelah kebijakan itu menjadi viral. Afifuddin menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul dan menegaskan bahwa keputusan tersebut murni bersifat kelembagaan tanpa pretensi menguntungkan pihak tertentu. Pembatalan ini dilakukan KPU atas dasar tekanan dan kritik publik yang masif.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia