Rahasia di Balik Perubahan PCO Jadi Badan Komunikasi Pemerintah

Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) resmi diluncurkan sebagai wujud transformasi strategis dari Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul evaluasi mendalam yang menunjukkan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki dan memperkuat komunikasi pemerintah kepada publik. Perubahan ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala komunikasi yang sebelumnya ditemukan.

Advertisements

“Setelah kami evaluasi, (PCO) membutuhkan perbaikan dalam hal komunikasi, sehingga kami bentuk badan baru,” ungkap Prasetyo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 17 September 2025. Politikus Gerindra ini menegaskan bahwa Badan Komunikasi Pemerintah tidak sekadar meneruskan fungsi komunikasi dari Kantor Kepresidenan. Sebaliknya, BKP akan mengemban misi yang lebih luas, yaitu menyelaraskan seluruh program komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah daerah demi terciptanya pesan yang utuh dan koheren.

Untuk mengukuhkan posisi dan kewenangan BKP, sebuah Keputusan Presiden (Keppres) yang baru akan segera diterbitkan. Keppres ini secara resmi akan memindahkan seluruh tugas dan fungsi PCO ke dalam Badan Komunikasi Pemerintah. Lebih lanjut, Prasetyo menambahkan bahwa tim PCO sebelumnya akan secara bertahap berpindah untuk bergabung dengan BKP. “Untuk sementara semuanya hanya berpindah saja,” jelasnya, menandai transisi yang mulus dalam struktur komunikasi kepresidenan.

Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah dalam sebuah upacara di Istana Negara, Jakarta Pusat. Pelantikan ini menjadi penanda dimulainya era baru dalam strategi komunikasi pemerintah, di mana sosok Angga Raka Prabowo dipercaya untuk memimpin upaya peningkatan transparansi dan efektivitas penyampaian informasi kepada masyarakat luas.

Advertisements

Perombakan kepemimpinan dan struktur ini tertuang dalam dua Keputusan Presiden, yakni Nomor 96B Tahun 2025 dan Nomor 97B Tahun 2025. Keppres tersebut mengatur pemberhentian Hasan Nasbi sebagai Kepala Komunikasi Kepresidenan, serta Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Selain itu, Keppres juga memuat pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan baru (termasuk Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah), Kepala Staf Kepresidenan yang baru, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian. Menariknya, meskipun mengemban jabatan baru sebagai Kepala BKP, Angga Raka Prabowo tetap melanjutkan perannya sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi).

Pilihan Editor: Habis Demo Berujung Rusuh Terbitlah Siskamling

Ringkasan

Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) resmi diluncurkan sebagai transformasi strategis dari Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul evaluasi mendalam untuk memperbaiki dan memperkuat komunikasi pemerintah kepada publik. BKP mengemban misi yang lebih luas untuk menyelaraskan seluruh program komunikasi dari pemerintah pusat hingga daerah demi terciptanya pesan yang utuh dan koheren.

Untuk mengukuhkan posisi BKP, Keputusan Presiden (Keppres) baru akan diterbitkan untuk memindahkan tugas dan fungsi PCO, dengan tim PCO bertahap bergabung ke BKP. Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto melantik Angga Raka Prabowo sebagai Kepala BKP di Istana Negara. Penunjukan ini, yang diatur dalam Keppres Nomor 96B dan 97B Tahun 2025, juga memungkinkan Angga Raka Prabowo untuk tetap melanjutkan perannya sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital.

Advertisements