Gugatan UU TNI Ditolak: 4 Hakim MK Berbeda Pendapat!

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji formil terhadap revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Namun, di balik keputusan mayoritas tersebut, empat Hakim Konstitusi secara tegas menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang menggetarkan. Empat hakim yang menolak putusan penolakan gugatan tersebut adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

Advertisements

Para hakim yang berbeda pendapat ini berpendirian bahwa permohonan Pemohon memiliki dasar hukum yang kuat dan seharusnya dikabulkan, setidaknya sebagian. “Empat Hakim Konstitusi tersebut berpendapat bahwa permohonan Pemohon beralasan menurut hukum. Seharusnya, Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ungkap Ketua MK Suhartoyo usai pembacaan amar putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Rabu (17/9).

Secara garis besar, pandangan berbeda para hakim menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses pembentukan UU TNI, mulai dari minimnya transparansi, terbatasnya partisipasi publik yang bermakna, hingga cacat prosedur yang fundamental. Mereka berargumen bahwa urgensi revisi UU TNI, meskipun diakui, tidak boleh mengesampingkan prinsip-prinsip konstitusional dalam legislasi yang baik.

Hakim Suhartoyo, dalam pandangannya, secara tajam mengkritik ketiadaan asas keterbukaan dalam penyebarluasan dokumen dan informasi terkait revisi UU TNI oleh DPR. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan, baik lisan maupun tertulis, pada setiap tahapan pembentukan undang-undang. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa setelah revisi UU TNI masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025, tidak ada informasi memadai mengenai draf, naskah akademik, maupun dokumen pendukung lainnya di laman resmi DPR. Informasi yang seharusnya mudah diakses ini baru muncul pada tanggal 20 Maret 2025, bertepatan dengan rapat paripurna tingkat II DPR yang menyetujui RUU TNI untuk disahkan. Argumentasi DPR dan Presiden mengenai penyebarluasan dokumen yang terbatas karena alasan strategis dinilai Suhartoyo tidak dapat dibenarkan, karena hal itu justru menghambat asas keterbukaan sebagai pilar esensial pembentukan undang-undang yang baik. Ia juga menyoroti perbedaan substansial antara draf RUU TNI usulan DPR periode sebelumnya dengan draf yang dibahas dan disahkan, sehingga proses di periode sebelumnya tidak dapat dijadikan pemenuhan asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna. Meskipun memahami urgensi perubahan UU TNI, Suhartoyo menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk mengabaikan pemenuhan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, khususnya partisipasi masyarakat yang bermakna. Bahkan, pelaksanaan RDPU dan audiensi yang sangat mepet, hanya dua hari sebelum pengesahan RUU TNI, dinilai menghilangkan momentum bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Oleh karena itu, Suhartoyo berpendapat bahwa proses pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang baik, dan mestinya dikabulkan sebagian dengan menyatakan pembentukan UU 3/2025 adalah conditionally constitutional (konstitusional bersyarat), yakni dengan syarat dilakukan perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, disertai pemenuhan asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna.

Advertisements

Selanjutnya, Hakim Saldi Isra mengemukakan fakta mengejutkan mengenai perjalanan revisi UU TNI dalam Prolegnas. Ia menyoroti inkonsistensi DPR yang awalnya tidak memasukkan revisi UU TNI sebagai prioritas tahun 2025, namun kemudian mengubah daftar Prolegnas Prioritas 2025 secara mendadak. Meskipun DPR berargumen revisi ini menindaklanjuti Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021, Saldi mempertanyakan mengapa keinginan untuk segera menyelesaikan pembahasan tidak dituangkan dalam lampiran keputusan Prolegnas prioritas sejak awal. Ia juga mencermati bahwa DPR tidak mengambil opsi revisi UU TNI sebagai undang-undang carry over, yang seharusnya menjadi pilihan logis jika memang ada urgensi dan kendala masa transisi keanggotaan. Saldi melihat adanya penekanan pada aspek politik dalam pembahasan revisi UU TNI, namun mengingatkan bahwa rambu-rambu prosedur harus tetap ditaati. Dengan demikian, ia menyimpulkan adanya cacat prosedur dalam proses perubahan Prolegnas yang memuat Rancangan UU Perubahan UU TNI. Selain itu, ia juga menggarisbawahi singkatnya waktu pembahasan, yakni hanya sepuluh hari dari pembicaraan tingkat I hingga pengesahan, serta ketiadaan bukti meyakinkan mengenai keterbukaan akses dokumen penting seperti Naskah Akademik, draf Rancangan Undang-Undang, maupun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bagi publik. Senada dengan Suhartoyo, Saldi berpendapat bahwa permohonan Pemohon seharusnya dikabulkan dengan menyatakan proses pembentukan revisi UU TNI mengandung cacat formil prosedural dan harus diperbaiki secara bersyarat, dengan memberikan kesempatan partisipasi bermakna dalam proses perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun.

Hakim Enny Nurbaningsih sependapat bahwa revisi UU TNI memang diperlukan, terutama terkait pengaturan usia pensiun seperti amanat Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021. Namun, ia secara tegas mempersoalkan asas keterbukaan yang minimal dalam pembahasan revisi UU TNI, khususnya pada Pembahasan Tingkat I yang berlangsung sangat cepat dari tanggal 13 Maret hingga 19 Maret 2025. Ia juga menggarisbawahi sulitnya akses draf revisi UU TNI oleh publik, yang berimplikasi pada tidak terpenuhinya hak partisipasi bermakna (meaningful participation) masyarakat. Ketiadaan ruang yang memadai untuk partisipasi publik dan kesulitan akses draf RUU TNI ini, menurut Enny, mengikis jaminan pemenuhan hak masyarakat. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa UU TNI harus dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dilakukan perbaikan prosedur dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.

Terakhir, Hakim Arsul Sani juga menggarisbawahi perjalanan revisi UU TNI yang awalnya tidak dibahas pada sisa periode DPR 2019-2024 dan kemudian dimasukkan kembali dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, namun tidak sebagai Prolegnas Prioritas 2025. Ia mencermati perubahan mendadak dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Februari 2025 yang menyepakati revisi UU TNI sebagai Prolegnas Prioritas tahun 2025. Menurut Arsul, seharusnya DPR terlebih dahulu mengubah daftar Prolegnas Prioritas 2025 sebelum memulai proses pembahasan. Ia juga menyoroti kesulitan publik dalam mengakses draf, naskah akademik, serta informasi lain yang berkaitan dengan revisi UU TNI. Arsul menegaskan pentingnya DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk mengelola laman yang memuat proses legislasi secara jelas dan terbuka kepada publik. Meskipun demikian, kekurangan pemenuhan prosedur legislasi dan hambatan partisipasi masyarakat yang bermakna ini, menurut Arsul, tidak serta-merta membuat UU TNI yang dihasilkan menjadi tidak berlaku mengikat. Ia berpendapat bahwa pembentuk undang-undang perlu melakukan perbaikan proses legislasi atas UU 3/2025 dalam jangka waktu yang wajar, yakni dua tahun. Oleh karena itu, Arsul Sani menyimpulkan bahwa permohonan para Pemohon dapat dikabulkan hanya untuk sebagian.

Meski empat Hakim Konstitusi telah menyampaikan pendapat berbeda yang mendalam, permohonan uji formil terhadap revisi UU TNI tersebut tetap dinyatakan ditolak. Keputusan ini diambil berdasarkan suara mayoritas Hakim Konstitusi yang menilai permohonan tersebut tidak layak dikabulkan. Kelima Hakim yang berpendapat serupa adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic, dan Ridwan Mansyur.

Ringkasan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji formil terhadap revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil. Namun, empat Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani, secara tegas menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka berpendapat permohonan Pemohon memiliki dasar hukum yang kuat dan seharusnya dikabulkan, setidaknya sebagian.

Para hakim yang berbeda pendapat ini menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses pembentukan UU TNI, seperti minimnya transparansi, terbatasnya partisipasi publik yang bermakna, dan cacat prosedur. Mereka menegaskan urgensi revisi tidak boleh mengesampingkan prinsip-prinsip konstitusional dalam legislasi yang baik, mengusulkan agar UU tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat dengan perbaikan prosedur dalam waktu dua tahun. Keputusan penolakan gugatan sendiri diambil berdasarkan suara mayoritas lima Hakim Konstitusi lainnya.

Advertisements