MK Tolak Uji Formil UU TNI, YLBHI: Ada Apa Ini?

JogloNesia, JAKARTA. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara terang-terangan menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keputusan ini dianggap sebagai kemunduran bagi proses legislasi yang transparan dan partisipatif.

Advertisements

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa lembaganya telah mengumpulkan beragam fakta yang menunjukkan kurangnya partisipasi publik dari pihak DPR dan pemerintah selama proses penyusunan UU TNI. Ironisnya, fakta-fakta krusial tersebut justru diabaikan oleh para hakim konstitusi. “Kami menilai MK telah gagal menjalankan perannya sebagai majelis yang seharusnya mampu melihat secara jelas dan jernih permasalahan serius ini, di mana banyak indikasi ketidakpartisipasian DPR dan pemerintah dalam penyusunan Undang-Undang TNI luput dari perhatian,” ungkap Isnur kepada KONTAN, Rabu (17/9/2025).

Lebih lanjut, Isnur juga menyoroti adanya empat hakim konstitusi yang secara tegas menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut. Fenomena ini, menurutnya, mengindikasikan adanya diskusi yang sangat alot dan perdebatan serius di internal majelis hakim MK. “Keberadaan empat hakim yang melayangkan dissenting opinion adalah pertanda jelas akan ketidaksepakatan mendalam, dan bagi kami, pandangan keempat hakim itulah yang justru mencerminkan kebenaran,” jelas Isnur, menekankan bobot pendapat yang berbeda tersebut.

MK Tolak Empat Permohonan Uji Formil UU TNI, Apa Saja?

Advertisements

Kekecewaan YLBHI semakin memuncak ketika putusan Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menyatakan bahwa YLBHI telah diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait UU TNI. Isnur membantah klaim tersebut, seraya menegaskan bahwa YLBHI tidak pernah menerima undangan formal. “Kami dengan tegas menyatakan tidak pernah diundang secara resmi. Bahkan, undangan yang kami terima pun bersifat informal, bersama koalisi, dan itu hanya sehari sebelum pengesahan undang-undang. Tentu saja kami menolak hadir dalam kondisi seperti itu,” tegas Isnur, mengungkap dugaan manipulasi dalam proses legislasi.

Insiden tersebut, menurut Isnur, merupakan bentuk manipulasi yang disengaja dalam proses penyusunan undang-undang. Ia menambahkan bahwa MK juga dinilai gagal total dalam menerapkan kembali prinsip dasar yang sebelumnya mereka tetapkan sendiri, yakni meaningful participation atau partisipasi bermakna. “MK tidak mampu menjelaskan atau membuktikan bahwa dalam putusan terkait UU TNI ini, prinsip meaningful participation benar-benar terwujud,” imbuhnya, menyoroti inkonsistensi Mahkamah.

Revisi UU TNI Digugat ke MK, Begini Isi Gugatannya

Lebih lanjut, Isnur memaparkan bahwa dampak serius dari pengesahan UU TNI ini sudah mulai tampak di lapangan. Anggota TNI, katanya, kini seolah merasa memiliki legitimasi baru untuk melakukan intervensi di berbagai sektor, termasuk penempatan personel di lembaga sipil seperti Kejaksaan Agung hingga DPR. “Sangat jelas bahwa undang-undang ini secara fundamental tidak sejalan dengan semangat konstitusi maupun cita-cita reformasi TNI. Keputusan ini berpotensi besar menimbulkan dampak serius bagi keberlangsungan demokrasi di masa mendatang,” pungkasnya dengan nada prihatin.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak gugatan uji formil Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 dengan pertimbangan bahwa perancangan regulasi tersebut dinilai telah melibatkan partisipasi publik yang memadai dan bersifat terbuka. Gugatan kunci ini, yang terdaftar dengan nomor 81/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh tiga lembaga advokasi terkemuka: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipasif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), serta Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Penting untuk dicatat bahwa sebelum putusan ini, MK juga telah menolak empat perkara gugatan UU TNI lainnya. Keempat perkara yang senada tersebut terdaftar dengan nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, dan 75/PUU-XIII/2025, menegaskan konsistensi Mahkamah dalam menolak uji formil UU TNI.

MK Tolak Uji Formil UU TNI, Perancangan Disebut Sudah Membuka Partisipasi Publik

Ringkasan

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan kekecewaan mendalam atas penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai MK mengabaikan fakta kurangnya partisipasi publik dari DPR dan pemerintah dalam penyusunan UU tersebut. Ia juga menyoroti adanya empat hakim konstitusi yang menyampaikan dissenting opinion, yang bagi YLBHI mencerminkan kebenaran. YLBHI membantah klaim MK bahwa mereka telah diundang secara formal, menyebut undangan yang diterima bersifat informal dan manipulatif.

YLBHI berpendapat MK gagal menerapkan prinsip meaningful participation dan memperingatkan potensi dampak serius UU TNI yang dapat mengancam demokrasi dengan intervensi militer di sektor sipil. Sementara itu, MK menolak gugatan uji formil dari YLBHI dan tiga lembaga advokasi lainnya, dengan pertimbangan bahwa perancangan regulasi dinilai telah melibatkan partisipasi publik yang memadai dan bersifat terbuka. Penolakan ini konsisten dengan empat perkara gugatan UU TNI lainnya yang telah ditolak sebelumnya oleh Mahkamah.

Advertisements