Koalisi Masyarakat Sipil bersiap menempuh jalur hukum baru dengan mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Nomor 3 Tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak permohonan uji formil yang sebelumnya diajukan oleh kelompok masyarakat sipil ini, menandai babak baru dalam perjuangan mereka untuk mereformasi sektor keamanan.
Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, yang berbicara di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 September 2025, menegaskan alasan di balik langkah tersebut. “Karena banyak sekali kandungan-kandungan yang ada di dalam Undang-Undang ini sangat bermasalah,” ujarnya, menyoroti sejumlah pasal yang dianggap dapat merusak prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Beberapa muatan krusial yang digarisbawahi oleh Usman Hamid meliputi Pasal 3 yang mengatur kedudukan tentara di pemerintahan, serta Pasal 7 yang membahas operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Koalisi sipil juga menyoroti Pasal 8 mengenai tugas TNI Angkatan Darat, dan Pasal 47 yang memungkinkan prajurit TNI untuk menduduki jabatan di lembaga sipil. “Itu adalah di antara beberapa pasal yang menurut kami pantas untuk diuji materilkan di dalam langkah hukum konstitusional yang selanjutnya,” imbuh Usman, menunjukkan fokus perjuangan mereka.
Sebelumnya, uji formil UU TNI yang diajukan oleh Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, dengan nomor perkara 81/PUU-XXIII/2025, ditolak sepenuhnya oleh MK. Koalisi ini mencakup sejumlah organisasi berpengaruh seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang secara konsisten menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap perluasan peran militer di ranah sipil.
Mahkamah Konstitusi menolak dalil pemohon yang menyatakan kesulitan mengakses rapat dan dokumen terkait revisi UU TNI. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa pembentuk undang-undang telah berupaya maksimal untuk membuka ruang partisipasi masyarakat selama proses pembentukan Rancangan Undang-Undang TNI.
Menurut Mahkamah, berbagai pilihan metode atau sarana partisipasi publik telah disediakan, baik melalui tatap muka dalam berbagai diskusi publik maupun berbagi informasi secara elektronik melalui laman (website) resmi dan kanal YouTube. Ini menunjukkan bahwa tidak ada upaya untuk menghalangi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam proses pembentukan, demikian ditegaskan Guntur.
Meskipun demikian, keputusan MK tidak bulat. Empat dari sembilan hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut. Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Suhartoyo menyampaikan bahwa keempat hakim tersebut berpendapat permohonan pemohon beralasan menurut hukum dan seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, menandakan adanya perbedaan pandangan substansial di internal lembaga yudikatif tertinggi tersebut.
Ringkasan
Koalisi Masyarakat Sipil akan mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Nomor 3 Tahun 2025, menyusul penolakan uji formil sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan UU tersebut sangat bermasalah dan berpotensi merusak prinsip demokrasi. Beberapa pasal krusial yang disoroti meliputi Pasal 3 tentang kedudukan tentara di pemerintahan, Pasal 7 mengenai operasi militer, serta Pasal 47 tentang prajurit TNI yang dapat menduduki jabatan sipil.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak uji formil UU TNI yang diajukan Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, dengan alasan bahwa pembentuk undang-undang telah berupaya maksimal menyediakan ruang partisipasi publik. Meskipun demikian, putusan MK tidak bulat, di mana empat dari sembilan hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Para hakim tersebut berpendapat permohonan pemohon beralasan menurut hukum dan seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia