UU TNI Dibatalkan Sebagian! 4 Hakim Setuju, 5 Menolak

JAKARTA, KOMPAS.com – Drama pengujian formal Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 akhirnya mencapai klimaksnya di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/9/2025). Sidang pengujian UU TNI ini mencatatkan sejumlah sejarah yang menarik perhatian publik.

Advertisements

Salah satu momen bersejarah adalah gugatan yang diajukan hanya sehari setelah UU tersebut disahkan, tepatnya pada 21 Maret 2025. Hal ini menunjukkan betapa cepatnya respons masyarakat terhadap undang-undang yang kontroversial ini.

Tak hanya itu, pengujian UU TNI ini juga menjadi perkara uji formal dengan jumlah permohonan terbanyak sepanjang sejarah berdirinya MK. Rekor ini diungkapkan oleh hakim konstitusi Saldi Isra pada sidang perdana, 9 Mei 2025.

Saldi Isra menuturkan bahwa baru pertama kali MK menggelar sidang gugatan dengan isu yang sama secara serentak. Kala itu, 14 permohonan gugatan UU TNI dengan 11 perkara disidangkan dalam satu hari yang sama. “Ini baru pertama dalam sejarah Mahkamah Konstitusi isu yang sama itu disidangkan serentak dalam tiga panel yang berbeda,” ungkap Saldi, menggambarkan antusiasme tinggi masyarakat untuk mengajukan permohonan.

Advertisements

Namun, perjalanan 14 gugatan tersebut tidaklah mulus. Beberapa di antaranya dicabut karena tekanan, sementara yang lain gugur sebelum memasuki tahap pembuktian. Setidaknya 6 dari 11 perkara gugur dalam tahap penetapan atau dismissal, dan 3 lainnya dicabut oleh pemohon.

Lima perkara yang lolos kemudian menjalani serangkaian dinamika pembuktian, yang akhirnya mengantarkan MK pada kesimpulan yang dibacakan pada Rabu (17/9/2025).

Saat memulai sidang, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih langsung menyebut empat perkara yang berkaitan dengan UU TNI, yaitu perkara 45, 56, 69, dan 75/PUU-XXIII/2025. Keempat perkara ini dinyatakan tidak dapat diterima karena Mahkamah menilai para pemohon tidak aktif mengawal proses pembentukan revisi UU TNI Nomor 3/2025. “Dengan demikian, setelah melalui serangkaian sidang pemeriksaan pembuktian dan fakta hukum dalam persidangan, pada akhirnya tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menilai kembali dan menyatakan bahwa para pemohon dalam perkara-perkara a quo tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” jelas Enny.

Sidang berlanjut dengan menyisakan satu perkara, yaitu perkara 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil.

Uji formil terhadap UU TNI ini akhirnya ditolak oleh MK. Salah satu dalil pemohon yang dibantah adalah klaim bahwa dokumen revisi UU TNI sulit diakses publik. Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa pembentuk undang-undang telah berupaya membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan revisi UU TNI.

“Sejalan dengan itu, pembentuk undang-undang juga melakukan upaya baik melalui tatap muka dalam berbagai diskusi publik maupun melalui metode berbagi informasi secara elektronik melalui laman (website) resmi maupun kanal YouTube yang dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama para pemangku kepentingan (stakeholders) yang hendak menggunakan haknya untuk berpartisipasi,” kata Guntur. MK menilai pembentuk undang-undang telah menyediakan berbagai metode partisipasi publik dan tidak menghalangi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam proses pembentukan RUU Perubahan Atas UU 34/2004. “Berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, berkenaan dengan permasalahan dokumen yang tidak dapat diakses, adalah tidak tepat jika dikaitkan dengan pelanggaran asas keterbukaan sebagaimana didalilkan oleh para pemohon,” imbuh Guntur.

Keputusan MK ini ternyata tidak bulat. Hampir separuh, atau empat dari sembilan hakim MK, berpendapat bahwa permohonan pemohon seharusnya dikabulkan sebagian. Keempat hakim tersebut, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Arsul Sani, dan Enny Nurbaningsih, secara spesifik menginginkan agar putusan menyatakan UU TNI inkonstitusional bersyarat.

“Saya tiba pada kesimpulan untuk menyampaikan pendapat berbeda dengan mayoritas hakim yang menyatakan permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi dalam salinan putusan. Saldi berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan dengan menyatakan proses pembentukan UU TNI mengandung cacat prosedural dan harus diperbaiki secara bersyarat. Perbaikan yang harus dilakukan adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna dalam proses pembentukannya. “Untuk itu, dipersyaratkan dalam waktu diberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang memperbaiki proses yang cacat formal dimaksud,” tegasnya.

Ketua MK Suhartoyo juga menyatakan hal senada, menilai bahwa permohonan seharusnya dikabulkan sepanjang dilakukan perbaikan dalam waktu maksimal dua tahun sejak putusan perkara. Hakim Enny Nurbaningsih pun menyampaikan pandangan serupa, menyatakan adanya prosedur yang belum terpenuhi dalam pembentukan UU TNI. “Sehingga untuk mentaati seluruh prosedur/tata cara proses pembentukan UU TNI, maka perlu dilakukan perbaikan prosedur dimaksud dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Dengan demikian, menurut saya UU 3/2025 konstitusional bersyarat sepanjang dilakukan perbaikan,” kata Enny. Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan bahwa terdapat kekurangan prosedur dalam proses legislasi UU TNI dan hambatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna, sehingga perbaikan perlu dilakukan dalam dua tahun. “Oleh karena itu, permohonan para pemohon dapat dikabulkan hanya untuk sebagian, tidak sebagaimana yang dimohonkan para pemohon,” pungkas Arsul.

Namun, suara mereka kalah jumlah. Lima hakim lainnya, yaitu Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Daniel Yusmic P Foekh, Anwar Usman, dan Arief Hidayat, memiliki pandangan yang berbeda. Mayoritas hakim MK ini memilih menolak permohonan para pemohon, dan keputusan inilah yang menjadi sikap resmi Mahkamah atas permohonan tersebut.

Ringkasan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan terkait pengujian formil Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025, yang diajukan setelah disahkan pada 21 Maret 2025. Gugatan ini mencatatkan rekor sebagai perkara uji formal dengan jumlah permohonan terbanyak sepanjang sejarah MK, dengan 14 permohonan gugatan yang diajukan.

Meskipun uji formil UU TNI ditolak oleh MK, putusan ini tidak bulat. Empat dari sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Arsul Sani, dan Enny Nurbaningsih, berpendapat bahwa permohonan seharusnya dikabulkan sebagian dengan menyatakan UU TNI inkonstitusional bersyarat dan memberikan waktu dua tahun untuk perbaikan prosedural. Namun, mayoritas hakim menolak permohonan tersebut.

Advertisements