KPK Periksa 2 Pejabat Kemenag Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji, dengan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi penting dalam skandal yang berpusat pada penyelewengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah tahun 2023-2024.

Advertisements

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Kamis (18/9). Selain Hilman Latief, KPK juga memanggil Kepala Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Nasrullah Jasam. Keduanya dilaporkan telah memenuhi panggilan penyidik, meskipun detail materi pemeriksaan yang didalami belum dirinci, dan kedua saksi memilih untuk tidak memberikan komentar pascapemeriksaan. Sebelumnya, Hilman Latief juga telah diperiksa pada Senin (8/9) terkait pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024.

Penyidikan kasus korupsi kuota haji ini berakar dari keputusan penting saat Presiden Jokowi bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023, yang berhasil mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji. Informasi mengenai penambahan kuota ini diduga memicu gerak asosiasi travel haji untuk menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian Agama. Tujuannya adalah untuk mengupayakan penetapan kuota haji khusus yang lebih besar dari batas maksimal yang seharusnya, yakni 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

KPK menduga kuat adanya sebuah rapat yang menghasilkan kesepakatan kontroversial: kuota haji tambahan akan dibagi rata 50%-50% antara haji khusus dan haji reguler. Keputusan yang diduga melanggar ketentuan ini kemudian diklaim tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Penyidik KPK kini tengah mendalami keterkaitan erat antara SK tersebut dengan hasil rapat yang diduga telah terjadi.

Advertisements

Lebih lanjut, dalam proses penyidikan, KPK juga mengungkap adanya dugaan setoran signifikan yang diberikan oleh para pihak travel yang berhasil mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan. Besaran setoran ini bervariasi antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, bergantung pada skala dan ukuran masing-masing biro perjalanan haji. Dana tersebut diduga disetorkan oleh pihak travel melalui asosiasi haji, yang kemudian akan meneruskannya kepada oknum-oknum di lingkungan Kemenag. Identitas oknum penerima setoran ini masih menjadi fokus utama penyelidikan KPK.

Dari perhitungan awal yang dilakukan KPK, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan telah melampaui angka Rp 1 triliun. Kerugian fantastis ini ditimbulkan oleh perubahan alokasi kuota dari haji reguler menjadi haji khusus, yang mengakibatkan dana haji yang seharusnya masuk ke kas negara dari jemaah haji reguler, justru bergeser dan mengalir ke kantong-kantong pihak travel swasta.

Sebagai bagian dari langkah penindakan, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga tokoh kunci dalam kasus ini: mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Serangkaian penggeledahan juga telah dilakukan di berbagai lokasi krusial, meliputi rumah Gus Yaqut, Kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah seorang ASN Kemenag, hingga rumah di Depok yang diduga merupakan kediaman Gus Alex.

Sejumlah saksi penting juga telah dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk Gus Yaqut sendiri, Fuad Hasan, hingga ustaz Khalid Basalamah. Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan penghormatannya terhadap upaya KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap secara tuntas perkara korupsi yang merugikan jemaah dan negara ini.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024, memeriksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dan Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam. Kasus ini berakar dari penambahan 20 ribu kuota haji yang diduga dibagi 50%-50% antara haji khusus dan reguler, melanggar ketentuan kuota haji khusus. Pembagian kontroversial ini diklaim tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menduga adanya setoran USD 2.600 hingga 7.000 per kuota dari pihak travel melalui asosiasi kepada oknum Kemenag untuk mendapatkan jatah haji khusus. Perkiraan kerugian negara akibat kasus ini telah melampaui Rp 1 triliun karena pergeseran alokasi kuota yang menguntungkan pihak travel swasta. Sebagai tindak lanjut, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan dua tokoh lainnya ke luar negeri, serta melakukan penggeledahan di berbagai lokasi terkait.

Advertisements