
Pemerintah tengah mengkaji serius rencana peleburan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang menegaskan bahwa wacana signifikan ini masih dalam tahap pembahasan mendalam.
Prasetyo, seorang politikus Gerindra, menjelaskan bahwa gagasan peleburan ini muncul dari berbagai pertimbangan strategis. Salah satu alasan utamanya adalah peran sentral Danantara dalam melaksanakan proses pembinaan serta perbaikan manajemen yang kini menjadi fokus lembaga tersebut. Pernyataan ini disampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 19 September 2025, mengindikasikan bahwa keputusan final masih memerlukan kajian komprehensif.
Wacana serupa sebelumnya telah disuarakan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, sehari sebelumnya pada Kamis, 18 September 2025. Bob Hasan membeberkan adanya peluang besar perubahan format kelembagaan Kementerian BUMN. Pernyataan ini muncul seiring dengan kesepakatan bahwa revisi Undang-Undang BUMN dan Rancangan Undang-Undang Daya Anagata Nusantara (RUU Danantara) telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, menandakan urgensi penataan ulang sektor BUMN.
Secara tegas, Bob Hasan bahkan mengisyaratkan kemungkinan penghapusan Kementerian BUMN jika Danantara mengambil alih penuh kendali, terutama dengan kepemimpinan Rosan Perkasa Roeslani sebagai Chief Executive Officer (CEO)-nya. “Formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan, ininya (Chief Executive Officer) Rosan (Perkasa Roeslani), Kementerian BUMN-nya mungkin sudah enggak ada,“ ujarnya setelah rapat pengambilan keputusan evaluasi Prolegnas 2025 dan penyusunan Prolegnas 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Bob, pergeseran kewenangan ini sangat mungkin terjadi, yang pada akhirnya dapat membentuk struktur kelembagaan baru. Meskipun demikian, Baleg DPR saat ini masih memprioritaskan penyusunan daftar Prolegnas untuk tahun 2025 hingga 2026, sebuah tugas fundamental yang menjadi fokus utama mereka. “Itu mungkin (terjadi peleburan Kementerian BUMN dan Danantara), terjadinya pergeseran sehingga terbentuk, kemungkinan seperti itu ya. Kalau saya di sini kan prolegnas, susunan prolegnas saja,” tambahnya, menekankan bahwa pembahasan detail implementasi akan menyusul.
Bob juga menggarisbawahi perbedaan fundamental antara RUU BUMN dan RUU Danantara, terutama terkait prinsip kerja kedua institusi. Ia memprediksi bahwa format kelembagaan BUMN dapat berubah secara drastis dari yang semula kementerian menjadi entitas lain, seperti badan atau bentuk sejenisnya. “Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa,” pungkas Bob, menggambarkan transformasi yang mungkin terjadi.
Pilihan Editor: Tiga Kubu di Gerindra: Mengapa Prabowo Membutuhkannya?
Ervana Trikarinaputri turut berkontribusi dalam penyusunan laporan ini.
Ringkasan
Pemerintah sedang mengkaji serius rencana peleburan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengkonfirmasi pembahasan ini, menyatakan bahwa Danantara memiliki peran sentral dalam pembinaan dan perbaikan manajemen BUMN. Wacana ini juga disuarakan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, yang melihat adanya peluang perubahan format kelembagaan Kementerian BUMN.
Revisi Undang-Undang BUMN dan Rancangan Undang-Undang Danantara yang masuk Prolegnas Prioritas 2026 menjadi dasar potensial penataan ulang ini. Bob Hasan bahkan mengisyaratkan kemungkinan penghapusan Kementerian BUMN jika Danantara, di bawah kepemimpinan Rosan Perkasa Roeslani sebagai CEO, mengambil alih penuh kendali. Pergeseran kewenangan ini diprediksi dapat mengubah Kementerian BUMN menjadi badan atau bentuk entitas lain.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia