WNA Singapura Terlibat Jaringan Perdagangan Bayi di Indonesia?

Sindikat perdagangan bayi internasional yang melibatkan setidaknya tiga warga negara Singapura dari Indonesia terkuak, memicu kolaborasi intensif antara Divisi Hubungan Internasional Polri (Interpol Polri) dan Singapore Police Force (SPF) untuk memburu para terduga pelaku. Kejahatan kemanusiaan ini menyoroti jaringannya yang luas dan modus operandi yang licik.

Advertisements

Komitmen penuh dari otoritas Singapura diungkapkan oleh Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Polri, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, pada Jumat, 19 September 2025. Beliau menegaskan bahwa Singapore Police Force (SPF) siap sedia membantu pelacakan tiga warga negara Singapura yang menjadi bagian vital dari jaringan perdagangan manusia ini.

Interpol Polri kini mengambil peran sebagai fasilitator utama, menjembatani koordinasi antara Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) yang semula menangani kasus ini, dengan SPF. Dalam rangka memperdalam penyelidikan, Divisi Hubungan Internasional Polri juga menyarankan penyidik untuk mendalami data Nomor Induk Kependudukan (NIK) para porter yang diduga terlibat dalam pengiriman bayi ke Singapura. Langkah ini krusial untuk mengidentifikasi pelaku dan mengungkap jalur keberangkatan yang digunakan.

Penyelidikan intensif oleh Polda Jawa Barat telah membuahkan hasil signifikan, dengan penetapan 22 tersangka dalam jaringan perdagangan bayi yang terorganisir ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Surawan, merinci bahwa setiap bayi dijual dengan harga fantastis, mencapai sekitar 20.000 Dolar Singapura, atau setara dengan Rp 254 juta. Harga tersebut bukan hanya menutupi biaya persalinan dan kebutuhan vital bayi, melainkan juga menyertakan margin keuntungan bagi para pelaku.

Advertisements

Sejauh ini, investigasi berhasil mengungkap bahwa sindikat ini telah mengumpulkan total 25 bayi. Yang lebih memprihatinkan, 15 dari bayi-bayi tersebut telah berhasil dipindahkan ke Singapura, menyamarkan transaksi ilegal mereka di balik kedok “adopsi” yang sejatinya adalah modus perdagangan manusia.

Atas perbuatan keji mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta, sebuah upaya untuk memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.

Pilihan Editor: Mantan Tukang Jagal Memutilasi Pacarnya

Ringkasan

Sindikat perdagangan bayi internasional yang melibatkan setidaknya tiga warga negara Singapura dari Indonesia telah terungkap. Divisi Hubungan Internasional Polri (Interpol Polri) dan Singapore Police Force (SPF) berkolaborasi intensif untuk memburu para pelaku. Otoritas Singapura telah menyatakan komitmen penuh untuk membantu pelacakan warga negaranya yang menjadi bagian penting dari jaringan ini.

Penyelidikan oleh Polda Jawa Barat telah menetapkan 22 tersangka dalam jaringan perdagangan bayi ini, yang berhasil mengumpulkan total 25 bayi. Lima belas bayi telah dipindahkan ke Singapura dengan kedok adopsi, dijual sekitar 20.000 Dolar Singapura per bayi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Advertisements