
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini menandai langkah signifikan dalam pemberantasan penangkapan ikan ilegal dengan menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus illegal fishing besar kepada Kejaksaan Negeri Bitung. Perkembangan penting ini melibatkan kapal berbendera Filipina yang berukuran kolosal, Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168, dengan bobot mencapai 754 gross tonnage (GT), menegaskan komitmen kuat Indonesia dalam menjaga kedaulatan maritimnya.
Kasus ini, seperti dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, bermula dari operasi penindakan yang sigap pada 19 Agustus 2025. Saat itu, Kapal Pengawas (KP) Orca 04 milik KKP berhasil mencegat dan menangkap FV. Princess Janice-168 di Samudera Pasifik yang luas, tepatnya di area krusial Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 717, yang terletak di bagian utara Papua.
Pung Nugroho Saksono menekankan bahwa penangkapan kapal ini sangat luar biasa karena skalanya yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kapal berbendera Filipina yang berukuran jumbo ini diperkirakan mampu menangkap hingga 400 ton ikan tuna dalam sekali operasi penangkapan. “Ini merupakan tangkapan terbesar dalam satu dekade terakhir, baik (dari segi) ukuran kapal maupun jaringnya,” ujar Pung dalam keterangan tertulis pada Selasa, 19 Agustus 2025, seraya menambahkan bahwa tangkapan didominasi oleh “baby tuna” yang berpotensi merusak keberlanjutan ekosistem laut.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengkonfirmasi bahwa FV. Princess Janice-168, meskipun memiliki kapasitas yang sangat besar, beroperasi tanpa mengantongi dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan yang sah dari pemerintah Indonesia. Kapal dengan dimensi raksasa ini diawaki oleh 32 warga negara Filipina dan dilengkapi dengan alat penangkapan ikan modern berupa jaring pukat cincin (super purse seine) berukuran sangat besar, dengan panjang tali ris mencapai sekitar 1,3 kilometer. Luas area operasinya saat membentangkan jaring bahkan disebut bisa mencapai sekitar dua kali luas lapangan bola, menggambarkan potensi dampak destruktifnya terhadap sumber daya perikanan nasional.
Dengan tuntasnya proses penyidikan, Pung Nugroho Saksono mengumumkan penyerahan dua tersangka berinisial SCC dan EBS, keduanya berkewarganegaraan Filipina, beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Bitung pada Sabtu, 20 September 2025. Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, merinci daftar barang bukti yang diserahkan, meliputi satu unit kapal FV. Princess Janice-168, satu unit alat tangkap super purse seine, tiga unit kapal bantu penangkapan ikan, satu unit rumpon, satu buah bendera Filipina, satu bundel log book kapal, empat bundel dokumen kapal, serta beragam peralatan navigasi dan komunikasi penting lainnya.
KKP menegaskan bahwa FV Princess Janice-168 diduga kuat telah melanggar ketentuan Undang-Undang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pelanggaran ini, Pung menjelaskan, dapat berujung pada pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelaku penangkapan ikan ilegal demi keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia.
Ringkasan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyerahkan dua tersangka warga negara Filipina beserta barang bukti kasus *illegal fishing* kepada Kejaksaan Negeri Bitung. Kasus ini melibatkan kapal berbendera Filipina, FV Princess Janice-168 (754 GT), yang dicegat Kapal Pengawas Orca 04 pada 19 Agustus 2025 di WPP-NRI 717 Samudera Pasifik. Penangkapan ini disebut sebagai yang terbesar dalam satu dekade terakhir, dengan kapal yang mampu menangkap hingga 400 ton ikan tuna, termasuk “baby tuna”, dan beroperasi tanpa dokumen perizinan yang sah.
FV Princess Janice-168 diawaki 32 warga Filipina dan menggunakan alat tangkap *super purse seine* berukuran sangat besar, yang berpotensi merusak keberlanjutan ekosistem laut. Dua tersangka berinisial SCC dan EBS telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 20 September 2025, bersama dengan kapal dan seluruh peralatannya. KKP menegaskan bahwa kapal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia