Maarif Institute: Anti-Intelektual Menjadikan Buku Alat Bukti Pidana

DIREKTUR Maarif Institute, Andar Nubowo, mengecam keras tindakan aparat yang menjadikan buku sebagai barang bukti pidana dalam serangkaian penangkapan aktivis belakangan ini. Ia secara khusus menyoroti penyitaan karya legendaris Pramoedya Ananta Toer, menilai praktik ini sebagai langkah yang berlebihan dan bernuansa anti-intelektualisme.

Advertisements

Menurut Andar, buku sejatinya adalah sumber pengetahuan yang tidak memiliki kaitan langsung dengan tindakan kriminal seseorang. “Buku itu adalah sumber pengetahuan dan tidak ada kaitannya dengan tindakan apa pun, apalagi tindakan pidana yang dilakukan seseorang,” tegas Andar saat ditemui usai diskusi di PP Muhammadiyah pada Jumat, 19 September 2025.

Lebih jauh, Andar menilai kebijakan semacam ini merupakan indikasi kemunduran serius dalam iklim demokrasi di Indonesia. Ia memperingatkan bahwa menjadikan buku, apa pun corak ideologinya, sebagai alat untuk memidanakan orang adalah pertanda bahwa demokrasi Tanah Air tidak hanya sekadar menurun, melainkan berada dalam kondisi yang suram dan bahkan surut. “Ini tanda bahaya bagi demokrasi,” tambahnya.

Andar bahkan membandingkan situasi saat ini dengan praktik pembatasan literatur pada era Orde Baru. Namun, ia menekankan bahwa kondisi sekarang jauh lebih buruk. “Sejarah itu berulang. Kalau buku-buku yang dianggap kiri di-sweeping, dilarang, bahkan sekarang masuk sebagai barang bukti pidana, ini bukan hanya pengulangan, tetapi justru lebih buruk daripada dulu,” jelasnya.

Advertisements

Praktik penyitaan buku sebagai alat bukti pidana ini, menurut Andar, secara nyata mengancam fondasi kebebasan berpikir, kebebasan pers, serta kebebasan intelektual di Indonesia. “Ini bahaya anti-intelektualisme yang sedang ada di depan mata kita,” ujarnya dengan nada prihatin.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam penetapan 42 tersangka terkait kerusuhan unjuk rasa di Bandung pada 29-30 Agustus lalu. Di antara barang bukti yang disita, terdapat beberapa buku, termasuk novel Anak Semua Bangsa karya Pramoedya Ananta Toer. Novel ini merupakan bagian kedua dari tetralogi Buru yang sangat terkenal, yang ironisnya, juga pernah dilarang beredar di era Orde Baru. Buku-buku lain yang turut disita antara lain Siapa Pembunuh Palomino Molero; Ekologi Revolusioner; Barbar, Jiwa Manusia di Bawah Sosialisme; dan Seberat Apapun Masalahmu Itu Bukan Masalah.

Insiden serupa juga terjadi di Jakarta. Polda Metro Jaya lebih dulu menyita sejumlah buku saat menggeledah rumah Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Kamis, 4 September 2025. Delpedro ditangkap dengan tuduhan telah menghasut dan mengajak sejumlah pelajar, termasuk anak di bawah 18 tahun, untuk bertindak anarkistis melalui media sosial.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor:

Pertemuan Prabowo-Megawati Setelah Konflik PDIP-Jokowi

Ringkasan

Direktur Maarif Institute, Andar Nubowo, mengecam keras tindakan aparat yang menjadikan buku sebagai barang bukti pidana dalam penangkapan aktivis, khususnya penyitaan karya Pramoedya Ananta Toer. Ia menilai praktik ini sebagai bentuk anti-intelektualisme dan indikasi kemunduran serius bagi demokrasi Indonesia. Menurut Andar, buku adalah sumber pengetahuan dan tidak berkaitan dengan tindakan pidana, serta mengancam kebebasan berpikir dan pers.

Praktik ini telah terjadi dalam beberapa insiden, dianggap lebih buruk dari era Orde Baru yang juga membatasi literatur. Kepolisian Daerah Jawa Barat menyita novel “Anak Semua Bangsa” dan buku lain dari 42 tersangka terkait kerusuhan di Bandung. Insiden serupa juga terjadi di Jakarta, di mana Polda Metro Jaya menyita sejumlah buku dari rumah Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

Advertisements