Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat, Ahmad Najib Qodratullah, dengan tegas membantah adanya surat resmi dari DPW PAN Jawa Barat yang mengalokasikan kuota bagi anggota partai untuk mengisi posisi bakal calon pendamping desa pada 29 Agustus 2025. Kabar mengenai surat tersebut, yang sempat menimbulkan kegaduhan, ditepis langsung oleh Najib.
Menyikapi polemik ini, Najib menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada tim hukum DPW PAN Jawa Barat. Langkah ini diambil menyusul keputusan yang dihasilkan dari rapat internal partai yang digelar pada Sabtu, 20 September 2025. “Kemarin berdasarkan rapat itu kita serahkan ke bagian hukum DPW PAN Jawa Barat untuk menelusuri surat dan langkah hukum lanjutannya,” ujar Najib saat dihubungi Tempo pada Ahad, 21 September 2025.
Najib tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum lebih lanjut. Namun, ia menjelaskan bahwa tim hukum DPW PAN Jawa Barat saat ini masih dalam proses intensif untuk melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pemalsuan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang memicu kehebohan tersebut.
Konteks waktu menjadi penting dalam kasus ini, mengingat Najib baru saja terpilih sebagai Ketua DPW PAN Jawa Barat dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru yang terbentuk pada 25 Agustus 2025. Ia bersama jajaran pengurus baru bahkan baru mengadakan rapat perdana mereka pada awal September 2025, tak lama setelah SK terbit.
Najib menyoroti sejumlah kejanggalan fatal dalam surat yang diduga palsu itu. Salah satunya adalah tanggal surat terkait penjaringan bakal calon pendamping desa yang terkesan mendadak, mengingat ia dan pengurus baru belum lama menjabat. Ia dengan tegas menegaskan bahwa baik dirinya selaku Ketua maupun Sekretaris DPW PAN Jawa Barat tidak pernah menandatangani surat yang kemudian menjadi perbincangan panas tersebut. “Ketua dan sekretaris tidak pernah menandatangani surat tersebut, kemudian tidak ada perintah untuk menerbitkan surat semacam itu dan DPW tidak melakukan perekrutan apapun karena pendamping desa itu kewenangannya ada di Kementerian Desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Najib memaparkan kejanggalan lainnya yang mengindikasikan bahwa surat tersebut palsu. Menurut kebiasaan internal PAN, penulisan nama ketua dan sekretaris dalam sebuah surat resmi hanya mencantumkan nama, tanpa gelar akademik. Namun, dalam surat yang beredar tersebut, nama Ahmad Najib sebagai ketua dan Ivan Fadilla sebagai sekretaris ditulis lengkap dengan gelar mereka. “Menurut laporan sementara dari Mbak Santi (Bagian Hukum DPW PAN Jawa Barat) dari struktur kebiasaan partai kita itu banyak kejanggalan seperti nomor surat itu justru digunakan untuk menyampaikan susunan kepengurusan yang baru berdasarkan SK,” tambahnya.
Kasus dugaan pemalsuan surat rekrutmen pendamping desa yang menargetkan DPC PAN Kabupaten Cirebon dan Indramayu ini menunjukkan komitmen DPW PAN Jawa Barat untuk menjaga integritas partai dan menindak tegas praktik yang tidak bertanggung jawab, sejalan dengan penegasan sebelumnya bahwa surat tersebut adalah palsu.
Ringkasan
Ketua DPW PAN Jawa Barat, Ahmad Najib Qodratullah, dengan tegas membantah adanya surat resmi dari DPW PAN Jabar yang mengalokasikan kuota bakal calon pendamping desa untuk anggota partai. Surat yang sempat menimbulkan kegaduhan ini dipastikan palsu karena Najib maupun Sekretaris DPW tidak pernah menandatanganinya. Untuk menelusuri dan mengambil langkah hukum, DPW PAN Jabar telah menyerahkan masalah dugaan pemalsuan surat ini kepada tim hukum internal mereka.
Najib menjelaskan bahwa perekrutan pendamping desa merupakan kewenangan Kementerian Desa, bukan partai politik. Ia juga menyoroti beberapa kejanggalan pada surat palsu tersebut, seperti tanggal yang terlalu mendadak setelah kepengurusan baru terbentuk, serta penulisan nama ketua dan sekretaris dengan gelar akademik yang tidak sesuai kebiasaan internal PAN. Kasus ini menunjukkan komitmen DPW PAN Jabar untuk menjaga integritas partai.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia