Kasus kejahatan seksual anak yang melibatkan mantan perwira polisi mencapai babak krusial. Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja, dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025). Tuntutan berat ini diajukan setelah Fajar Widyadharmana ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pemerkosaan terhadap anak-anak.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharmana, menjelaskan di Kupang bahwa tim JPU berkeyakinan terdakwa terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila. Tuntutan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan terhadap anak.
Tim JPU, yang beranggotakan Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto, mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif). Selain vonis penjara 20 tahun, JPU juga menuntut agar AKBP Fajar membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut untuk membayarkan restitusi senilai Rp 359,16 juta bagi tiga anak korban, sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagai bentuk pemulihan kerugian korban.
Sebagai barang bukti, JPU meminta agar pakaian, telepon genggam, laptop, dan rekaman video yang relevan dalam kasus ini dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, barang-barang pribadi milik para korban akan dikembalikan, memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Jaksa menilai tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Sebaliknya, tindakan AKBP Fajar justru dinilai sangat memberatkan karena telah menimbulkan trauma mendalam bagi para korban anak. Perbuatan keji ini juga secara nyata mencoreng nama baik institusi kepolisian, menimbulkan keresahan besar di kalangan publik, serta menghambat upaya pemerintah dalam program perlindungan anak. Jaksa Samsu Jusnan Efendi Banu dengan tegas menyatakan, “Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini bukti komitmen kejaksaan melindungi masa depan generasi bangsa.”
Lebih lanjut, Raka menambahkan bahwa alasan lain yang memperberat hukuman terdakwa adalah sikapnya yang tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan sedikit pun. Kasus ini, yang viral di media sosial, telah memicu keresahan luas di masyarakat. Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya terdakwa menjadi teladan, namun justru ia telah merusak citra Polri di mata internasional dan menggagalkan program pemerintah dalam perlindungan anak. Sidang selanjutnya, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa, dijadwalkan pada Senin (29/9/2025).
Ringkasan
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja, dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang. Ia didakwa atas kasus pemerkosaan terhadap anak-anak dan penyebaran konten bermuatan asusila. Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi senilai Rp 359,16 juta untuk tiga anak korban.
Tuntutan berat ini didasarkan pada tidak adanya hal meringankan dan perbuatan terdakwa yang menimbulkan trauma mendalam, mencoreng nama baik kepolisian, dan tidak menunjukkan penyesalan. Jaksa menegaskan komitmen untuk melawan kejahatan seksual anak. Barang bukti seperti telepon genggam dan rekaman video diminta untuk dimusnahkan, sementara barang pribadi korban dikembalikan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia