JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, baru-baru ini memberikan penjelasan komprehensif mengenai penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan krusial ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, menandai babak baru bagi fungsi dan peran IKN.
Qodari menjabarkan bahwa makna di balik sebutan Ibu Kota Politik ini adalah pengembangan fasilitas lengkap bagi lembaga-lembaga negara. Ia menyebutkan secara spesifik akan dibangunnya sarana dan prasarana untuk pihak legislatif, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal ini penting mengingat saat ini, di IKN, baru tersedia Istana Negara dan kantor-kantor pemerintahan yang secara dominan menunjang aktivitas eksekutif. Sebelumnya, Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, juga sempat menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas di manapun, termasuk di IKN atau Papua, menunggu arahan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Qodari menegaskan bahwa bukan hanya legislatif, Presiden Prabowo juga berencana untuk turut membangun fasilitas bagi pihak yudikatif. Dengan demikian, ketiga pilar utama kenegaraan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—diharapkan sudah memiliki fasilitas lengkap di IKN paling lambat pada tahun 2028. “Intinya, jika kita ingin memfungsikan IKN sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota yang sejati, maka ketiga lembaga pilar ini harus sudah memiliki fasilitasnya,” ujar Qodari. Meskipun ada pandangan bahwa IKN bukan prioritas utama bagi pemerintahan Presiden Prabowo, sebagaimana sempat diungkapkan oleh salah satu politikus Gerindra, komitmen pembangunan fasilitas bagi tiga lembaga negara ini menunjukkan arah yang jelas.
Qodari juga meluruskan kekeliruan persepsi yang mungkin muncul. Ia menegaskan bahwa penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik tidak berarti akan ada julukan ‘ibu kota ekonomi’ atau ‘ibu kota budaya’ di kota-kota lain. “Tidak ada maksud untuk menetapkan ibu kota lain-lain seperti itu,” tegasnya, menekankan kekhususan peran politik IKN. Perlu dicatat, frasa ‘Ibu Kota Politik’ sendiri tidak secara eksplisit termuat dalam Undang-Undang IKN. Namun, penetapan tersebut diperkuat melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025 dan diterbitkan pada Jumat, 19 September lalu. Dalam dokumen tersebut, khususnya pada poin keempat bab ‘highlight intervensi kebijakan’, disebutkan secara gamblang: “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota politik di tahun 2028.” Ini menegaskan visi pemerintah untuk menjadikan IKN sebagai pusat kendali politik negara yang kokoh dan terintegrasi.
Ringkasan
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menjelaskan penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Makna penetapan ini adalah pengembangan fasilitas lengkap bagi seluruh lembaga negara. Ini mencakup pembangunan sarana dan prasarana untuk legislatif seperti DPR dan MPR, serta fasilitas yudikatif, melengkapi yang sudah ada untuk eksekutif.
Qodari menegaskan bahwa ketiga pilar kenegaraan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—diharapkan memiliki fasilitas lengkap di IKN paling lambat tahun 2028. Ia juga meluruskan bahwa penetapan ini tidak berarti akan ada julukan ibu kota lain seperti ‘ekonomi’ atau ‘budaya’. Frasa “Ibu Kota Politik” tidak secara eksplisit termuat dalam UU IKN, namun diperkuat oleh Perpres 79 Tahun 2025 yang secara gamblang menyebut IKN akan menjadi Ibu Kota politik di tahun 2028.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia