
Pendiri Lembaga Anti-Pencucian Uang (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, mencurigai adanya skema pengepul uang yang masif dalam dugaan korupsi kuota haji 2024. Ardhian memperkirakan bahwa dana yang berhasil dikumpulkan dalam kasus ini jauh melampaui korupsi sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang sebelumnya menyeret Kementerian Ketenagakerjaan.
“Ada potensi gatekeeper scheme, skema penjaga pintu, di kasus ini (kuota haji). Lebih besar ini dibanding Noel (Immanuel Ebenezer). Lebih besar Kementerian Agama ini,” ungkap Ardhian kepada Tempo pada Ahad, 21 September 2025. Pernyataan ini mengindikasikan tingkat kerugian negara yang signifikan dan modus operandi yang terorganisir.
Ardhian melihat kemiripan antara kedua kasus korupsi tersebut: keduanya sama-sama memeras masyarakat. Dalam konteks dugaan korupsi kuota haji, para agen perjalanan haji diduga meminta sejumlah uang kepada calon jemaah haji dengan iming-iming percepatan proses keberangkatan. Sementara itu, pada kasus K3, perusahaan jasa K3 dilaporkan meminta uang kepada buruh atau perseroan untuk mempercepat penerbitan sertifikat K3 yang esensial.
Meski demikian, Ardhian menolak untuk merinci temuannya mengenai jumlah uang yang terkumpul dalam dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama yang disinyalir lebih besar daripada di Kementerian Ketenagakerjaan. Alasannya, proses penghitungan dan analisis transaksi keuangan masih menjadi ranah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang tengah bekerja secara intensif.
Skema permintaan uang dari biro haji kepada calon jemaah haji ini turut dialami oleh pendakwah terkemuka, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, atau akrab disapa Khalid Basalamah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya oknum dari Kementerian Agama yang membujuk pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) tersebut untuk beralih dari jalur haji furoda ke penggunaan kuota haji khusus.
“Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, ‘ustaz, pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 18 September 2025, sebagaimana dilansir Antara. Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya praktik tidak etis yang melibatkan pihak internal kementerian.
Asep melanjutkan penjelasannya bahwa pihak Kemenag tersebut menjamin Khalid Basalamah beserta ratusan anggota jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus, dengan syarat ada pembayaran “uang percepatan”. “Nah, diberikanlah uang percepatan. Kalau tidak salah itu US$ 2.400 per kuota,” tambahnya, menunjukkan besaran tarif yang diminta.
Menanggapi permintaan tersebut, Khalid Basalamah akhirnya mengumpulkan uang yang diminta dan menyerahkannya kepada oknum terkait. Ketika dimintai konfirmasi mengenai peran komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, yang disebut Khalid Basalamah sebagai perantara bujukan untuk pindah dari haji furoda ke haji khusus, Asep menjelaskan bahwa bujukan dari pihak Kementerian Agama kepada pendakwah tersebut dilakukan secara berjenjang. “Ya, itu berjenjang. Yang minta itu adalah oknum dari Kemenag, tapi melalui travel,” ujarnya, memperjelas rantai keterlibatan dalam praktik ini.
Pilihan Editor: Duduk Soal Pengembalian Uang Kuota Haji Khalid Basalamah
Ringkasan
Pendiri Lembaga Anti-Pencucian Uang (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, menduga adanya skema pengepul uang yang masif dalam dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia memperkirakan kerugian dalam kasus ini jauh melampaui korupsi K3 sebelumnya, dengan potensi skema penjaga pintu yang melibatkan Kementerian Agama. Modus operandinya diduga berupa permintaan uang dari agen perjalanan haji kepada calon jemaah untuk percepatan proses keberangkatan.
Skema ini juga dialami pendakwah Khalid Basalamah, yang dibujuk oknum Kementerian Agama melalui travel untuk beralih ke kuota haji khusus. Oknum tersebut menjamin keberangkatan cepat dengan syarat pembayaran “uang percepatan” sebesar US$2.400 per kuota. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap praktik ini, di mana Khalid Basalamah akhirnya mengumpulkan dan menyerahkan uang tersebut.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia