JogloNesia – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim secara resmi mengajukan permohonan praperadilan. Langkah ini diambil menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025. Melalui permohonannya, kubu Nadiem berargumen bahwa penetapan status tersangka oleh Kejagung adalah tidak sah, utamanya karena dinilai tidak didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup.
Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Kasus ini menjadi sorotan utama yang menyeret nama mantan pejabat negara tersebut.

Hana Pertiwi, selaku kuasa hukum Nadiem, membenarkan pendaftaran praperadilan tersebut di PN Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa pihak Nadiem sangat mempersoalkan prosedur penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Korps Adhyaksa, dengan keyakinan bahwa penetapan tersebut tidak sah.
Salah satu poin krusial yang dipertanyakan adalah perihal perhitungan dugaan kerugian negara dalam proyek Chromebook di era kepemimpinan Nadiem. Menurut kubu Nadiem, penghitungan tersebut seharusnya dilakukan oleh lembaga yang berwenang seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Menyambung pernyataannya, Hana kembali menekankan, “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang.” Ia menambahkan, “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah.”
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim memang telah resmi menyandang status tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Penetapan dan penahanan ini dilakukan pada Kamis, 4 September 2025.
Menurut keterangan dari Kejaksaan Agung, kasus korupsi ini bermula dari dugaan bahwa kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 secara spesifik mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS. Akibat kebijakan ini, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai angka fantastis Rp 1,98 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Saat ini, ia menjalani masa penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ringkasan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Kasus ini, yang berawal dari kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun. Nadiem, yang resmi ditahan sejak 4 September 2025, kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025.
Melalui permohonan praperadilan, kubu Nadiem berargumen bahwa penetapan status tersangka tersebut tidak sah karena dinilai tidak didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup. Salah satu poin krusial yang dipertanyakan adalah perihal perhitungan dugaan kerugian negara yang seharusnya dilakukan oleh lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP. Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan saat ini menjalani masa penahanan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia