
Sidang KTT Two State Solution yang diselenggarakan di Markas PBB, New York, menjadi panggung bagi gelombang dukungan internasional yang signifikan terhadap Palestina. Sebanyak enam negara secara resmi mengumumkan pengakuan mereka terhadap negara Palestina. Pengakuan ini, yang diumumkan menjelang Sidang Umum PBB pada Selasa (23/9) waktu setempat, menambah daftar panjang dukungan global dan menandai momentum diplomasi baru dalam upaya mencari perdamaian di Timur Tengah.
Gelombang pengakuan dari Eropa dimulai dengan Prancis, yang menjadi negara pertama menegaskan dukungannya di KTT tersebut. Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prancis, Emmanuel Macron, menandakan komitmen kuat dari salah satu kekuatan besar Eropa. Tak lama berselang, Kerajaan Monako turut menyusul. Pangeran Albert II secara eksplisit menyatakan, “Kami ingin mengakui Negara Palestina berdasarkan hukum internasional. Perdamaian tidak boleh menjadi mimpi yang jauh, dan solusi berdasarkan dua negara yang hidup berdampingan akan membawa stabilitas di kawasan.” Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kerangka hukum internasional dalam resolusi konflik Israel-Palestina.
Komitmen serupa juga diungkapkan oleh Perdana Menteri Malta, Robert Abela. Ia menegaskan bahwa “Two State Solution merupakan satu-satunya cara untuk menjamin perdamaian di Timur Tengah,” dan menambahkan bahwa Malta mendukung pendekatan Otoritas Palestina yang mengedepankan prinsip satu negara, satu pemerintahan, satu hukum, dan satu senjata. Abela juga menyoroti urgensi untuk mengakhiri penderitaan rakyat di Jalur Gaza akibat perang dan mendesak penghentian kekerasan yang dilakukan oleh pemukim Israel, menambahkan dimensi kemanusiaan pada seruan pengakuan tersebut.
Selanjutnya, Belgia turut menyampaikan pengakuan resminya, yang diungkapkan oleh Perdana Menteri Bart De Wever. Pengakuan ini didasari oleh beberapa alasan krusial: “Aktivitas pemukiman ilegal, operasi militer Israel untuk sepenuhnya mengambil alih Jalur Gaza, dan deklarasi pemerintah Israel bahwa tidak akan ada negara Palestina merupakan alasan tambahan yang mendorong kami untuk mendeklarasikan pengakuan kami terhadap negara Palestina.” De Wever menekankan bahwa langkah ini merupakan “pesan diplomatik dan politik” yang jelas dari Belgia, mencerminkan ketidakpuasan terhadap kebijakan yang menghambat prospek negara Palestina yang berdaulat.
Dukungan terus mengalir dari Luksemburg, di mana Perdana Menteri Luc Frieden menekankan bahwa solusi dua negara adalah satu-satunya jalan menuju perdamaian abadi. Ia menyatakan bahwa pengakuan ini bukan akhir dari sebuah proses, melainkan “awal dari komitmen baru terhadap harapan, diplomasi, dialog, koeksistensi, dan Two State Solution.” Bersamaan dengan itu, Menteri Luar Negeri Andorra, Imma Tor Faus, juga mengumumkan pengakuan negaranya. Faus menyoroti situasi kemanusiaan yang memburuk di Jalur Gaza dan menyerukan gencatan senjata segera, menguatkan pandangan bahwa “satu-satunya jalan keluar yang kredibel dari konflik ini adalah solusi dua negara.”
Enam pengakuan ini melengkapi daftar dukungan yang telah diumumkan sebelumnya. Sehari sebelum KTT, empat negara lainnya – Australia, Kanada, Portugal, dan Inggris – juga telah menyatakan pengakuan mereka terhadap negara Palestina. Dengan demikian, total sepuluh negara telah secara resmi mengakui kedaulatan Palestina dalam waktu singkat menjelang Sidang Umum PBB, menandakan peningkatan signifikan dalam dukungan internasional dan tekanan diplomatik untuk menyelesaikan konflik Timur Tengah melalui jalur perdamaian dan pengakuan hak-hak bangsa Palestina.
Ringkasan
Sebanyak enam negara telah secara resmi mengakui Negara Palestina dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Two State Solution di Markas PBB, New York, menjelang Sidang Umum PBB. Pengakuan ini menambah gelombang dukungan internasional yang bertujuan mencari perdamaian di Timur Tengah. Negara-negara yang mengumumkannya di KTT tersebut adalah Prancis, Monako, Malta, Belgia, Luksemburg, dan Andorra, yang semuanya menekankan solusi dua negara sebagai jalan keluar konflik.
Pengakuan ini melengkapi dukungan dari empat negara lain – Australia, Kanada, Portugal, dan Inggris – yang telah mengumumkannya sehari sebelum KTT. Dengan demikian, total sepuluh negara telah secara resmi mengakui kedaulatan Palestina dalam waktu singkat. Hal ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam dukungan internasional dan tekanan diplomatik untuk penyelesaian konflik Israel-Palestina melalui jalur perdamaian dan pengakuan hak bangsa Palestina.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia