Once Mekel Ungkap Akar Masalah Royalti Musik: LMK dan LMKN?

Musikus sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel, menggarisbawahi urgensi pembenahan tarif pembayaran royalti lagu dan musik yang dinilai belum berpihak pada para pencipta lagu. Ia menekankan perlunya penguatan regulasi yang lebih komprehensif untuk secara nyata melindungi hak ekonomi seniman di lapangan. “Perlu penguatan regulasi yang lebih berpihak pada perlindungan hak ekonomi para seniman secara praktis di lapangan,” tegas Once dalam forum Diskusi Mengurai Problematika Perlindungan Hak Cipta di Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Selasa, 23 September 2025.

Advertisements

Once Mekel mengidentifikasi solusi krusial terhadap persoalan royalti ini terletak pada pembenahan tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia menawarkan dua opsi strategis: pertama, memperkuat peran LMKN sebagai pusat pemungutan royalti; atau kedua, membatasi fungsi LMK agar lebih fokus sebagai pendata dan representasi anggota saja. Once menyoroti, “Sebab selama 34 tahun terakhir, sistem pemungutan royalti tidak berjalan efektif,” yang menandakan krusialnya reformasi struktural.

Senada dengan pandangan Once, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, mengakui bahwa pengelolaan royalti masih bergulat dengan berbagai tantangan pelik. Skema tarif yang belum adil, rendahnya tingkat kepatuhan dari para pengguna usaha, masalah transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan, hingga kebutuhan akan sistem distribusi modern berbasis data digital, merupakan akar permasalahan fundamental. Agung menambahkan bahwa pemerintah memiliki peran vital dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja LMK demi keberlanjutan dan keadilan.

Menambahkan perspektif akademis, Guru Besar Fakultas Hukum UGM, M. Hawin, menekankan esensialnya penerapan prinsip business judgment rule dalam setiap aspek pengelolaan LMK. Ia menegaskan, “Sebab akuntabilitas dan tata kelola yang baik itu menjadi kunci agar LMK dapat menjalankan amanahnya tanpa menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari,” yang memastikan operasional yang transparan dan bebas konflik.

Advertisements

Lebih lanjut, forum diskusi tersebut juga membahas sejumlah poin penting lainnya untuk meningkatkan perlindungan hak cipta. Di antaranya adalah penetapan standar minimum bagi platform musik, mekanisme takedown konten yang lebih efisien, penerapan sanksi tegas bagi pelanggar, serta pengembangan sistem klaim yang sederhana agar pemegang hak cipta dapat dengan mudah menuntut pelanggaran yang terjadi.

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, secara lugas menegaskan komitmen teguh pemerintah untuk melindungi hak ekonomi pencipta melalui implementasi regulasi yang adaptif dan responsif terhadap dinamika industri kreatif. Ia menekankan pentingnya, “Sinergi antara pemerintah, LMK, dan pengguna karya cipta untuk memastikan implementasi peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025 berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan para seniman,” sebagai langkah konkret mewujudkan ekosistem musik yang adil.

Ringkasan

Musikus Once Mekel menyoroti urgensi pembenahan tarif royalti musik yang dinilai belum berpihak pada pencipta lagu, serta perlunya penguatan regulasi untuk melindungi hak ekonomi seniman. Ia mengidentifikasi akar masalah pada tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), mengusulkan penguatan peran LMKN atau pembatasan fungsi LMK. Sistem pemungutan royalti yang tidak efektif selama 34 tahun menjadi indikator krusialnya reformasi struktural. Direktur Hak Cipta DJKI, Agung Damarsasongko, menambahkan tantangan meliputi skema tarif yang belum adil, rendahnya kepatuhan, serta masalah transparansi dan akuntabilitas.

Forum diskusi juga membahas penerapan prinsip *business judgment rule* pada pengelolaan LMK dan poin-poin lain seperti standar minimum platform musik, mekanisme takedown yang efisien, dan sanksi tegas bagi pelanggar. Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak ekonomi pencipta melalui regulasi adaptif. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, LMK, dan pengguna karya cipta demi implementasi efektif Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025.

Advertisements