JogloNesia JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi kembali memperpanjang penundaan implementasi short selling. Keputusan penting ini diambil atas arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan periode penundaan selama enam bulan ke depan.
Sebelumnya, BEI telah menunda pelaksanaan short selling hingga tanggal 26 September 2025. Perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat OJK Nomor: S-25/D.04/2025 yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2025, menggarisbawahi koordinasi erat antara kedua lembaga dalam menjaga stabilitas pasar modal.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa penundaan implementasi short selling selama enam bulan ini didasari oleh beberapa pertimbangan krusial. Salah satu faktor utamanya adalah kondisi pasar global yang masih diselimuti ketidakpastian. Fluktuasi ini dikhawatirkan dapat berdampak signifikan terhadap dinamika pasar saham di Tanah Air.
Tak Jadi September! BEI Tunda Implementasi Short Selling Hingga 6 Bulan
Selain kondisi makroekonomi, alasan lain yang turut menjadi pertimbangan adalah kesiapan anggota bursa (AB) yang mengajukan izin untuk melakukan transaksi short selling. Hingga saat ini, baru dua perusahaan sekuritas yang mengantongi izin pembiayaan short selling, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest. Proses persiapan anggota bursa lainnya masih terus berjalan.
“Dengan demikian, diharapkan nanti pada saat kondisi pasar global sudah lebih stabil dan jumlah AB short selling lebih banyak, maka implementasi short selling akan lebih efektif,” jelas Jeffrey Hendrik kepada Kontan pada Rabu (24/9/2025), menunjukkan optimisme terhadap kondisi yang lebih kondusif di masa mendatang.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy, menambahkan bahwa saat ini BEI sedang dalam proses finalisasi pengumuman resmi terkait perpanjangan penundaan implementasi short selling ini. “Implementasi short selling ditunda berdasarkan surat OJK kepada Bursa. Pengumuman sedang kami proses,” pungkasnya, memastikan bahwa informasi akan segera disampaikan secara transparan kepada publik.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperpanjang penundaan implementasi short selling selama enam bulan. Keputusan ini diambil atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai tindak lanjut dari Surat OJK Nomor S-25/D.04/2025.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa penundaan ini didasari oleh kondisi pasar global yang masih tidak stabil dan kesiapan anggota bursa (AB). Hingga saat ini, baru dua perusahaan sekuritas yang memiliki izin pembiayaan short selling, sementara anggota bursa lainnya masih dalam proses persiapan. BEI berharap implementasi dapat lebih efektif saat kondisi pasar global stabil dan jumlah AB short selling bertambah.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia