
Indonesia dan Uni Eropa secara resmi menorehkan sejarah baru dalam hubungan bilateral mereka. Pada Selasa, 23 September 2025, kedua pihak meneken perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif yang ambisius, meliputi perdagangan barang dan jasa, investasi, perlindungan lingkungan, hingga aspek keberlanjutan.
Kesepakatan bersejarah ini, yang dikenal sebagai Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), akhirnya disetujui setelah melalui negosiasi yang alot dan memakan waktu hampir satu dekade. Perjanjian IEU-CEPA ini diharapkan dapat membuka babak baru pertumbuhan ekonomi dan kerja sama strategis antara Indonesia dan Uni Eropa.
Dalam seremoni penandatanganan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa IEU-CEPA berpotensi signifikan meningkatkan ekonomi Indonesia hingga US$2,8 miliar. Lebih lanjut, Airlangga memproyeksikan kesepakatan ini akan menciptakan “lebih dari 5 juta pekerjaan” di Indonesia.
Airlangga optimis, “Dengan fitur komprehensif IEU-CEPA ini, ekspor Indonesia ke Uni Eropa diperkirakan akan meningkat 2,5 kali lipat dalam lima tahun implementasi ke depan.” Harapan besar ini juga diamini oleh para pelaku usaha, yang menyambut baik kehadiran IEU-CEPA sebagai “peluang percepatan ekspor” yang sangat dinantikan.
Para pengamat ekonomi turut mengakui potensi kerja sama ini dalam memberikan akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk Indonesia di Eropa. Namun, mereka juga mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan kebijakan pendukung agar manfaat kesepakatan ini tidak hanya dinikmati oleh pelaku industri kelas kakap, melainkan juga merata ke seluruh lapisan usaha.
Apa itu IEU-CEPA?
IEU-CEPA merupakan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa yang mencakup spektrum luas, mulai dari perdagangan barang dan jasa, investasi, hingga aspek ekonomi berkelanjutan. Melalui IEU-CEPA, produk-produk ekspor unggulan Indonesia akan menikmati tarif nol persen di 90,4% pasar Uni Eropa. Ini mencakup komoditas vital seperti sawit, tekstil, alas kaki, produk perikanan, serta bahan baku energi terbarukan.
Selain itu, perjanjian IEU-CEPA juga membuka pintu lebar bagi investor asal Uni Eropa untuk menanamkan modalnya di Indonesia, sebuah langkah yang berpotensi besar menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong transfer teknologi. Proses inisiasi kesepakatan ini dimulai sejak 2016, dan setelah melalui setidaknya 17 pertemuan negosiasi yang intens, akhirnya mencapai titik kesepakatan sembilan tahun kemudian.
Selama bertahun-tahun, sejumlah isu krusial menjadi penyebab maju-mundurnya negosiasi. Tantangan utama meliputi tudingan deforestasi akibat industri sawit Indonesia oleh Uni Eropa, standar sanitasi dan kebersihan yang ketat yang harus dipenuhi pelaku industri, serta perdebatan mengenai besaran tarif bea masuk yang menguntungkan kedua belah pihak. Namun, dengan semangat saling memahami, kedua pihak akhirnya mencapai kata sepakat.
Penandatanganan substansial IEU-CEPA berlangsung pada 23 September 2025 di Nusa Dua, Bali, disaksikan oleh delegasi penting dari kedua kawasan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Komisioner Perdagangan dan Keamanan Ekonomi Uni Eropa, Maros Sefcovic, secara langsung meneken perjanjian ini, menandai era baru hubungan ekonomi yang lebih erat.
Airlangga Hartarto dengan bangga menyebut kesepakatan ini sebagai “tonggak penting hubungan panjang Indonesia dan Uni Eropa.” Ia menekankan bahwa perjanjian ini akan memberikan manfaat nyata bagi Indonesia, khususnya dalam perluasan ekspor dan pengamanan pasar yang lebih luas di Uni Eropa. Pertumbuhan ini diperkirakan akan diiringi peningkatan kesejahteraan sekitar US$2,8 miliar dan berdampak positif terhadap 5 juta pekerja Indonesia.
Di sisi lain, Maros Sefcovic menambahkan bahwa IEU-CEPA akan membuka potensi pasar baru yang selama ini belum tergarap secara optimal. “Pertumbuhan akan terpicu di berbagai sektor, mulai dari minyak sawit, tekstil, alas kaki dari Indonesia, hingga pangan dan otomotif dari Uni Eropa,” jelas Sefcovic. Ia juga menyoroti bagaimana perjanjian ini akan membantu diversifikasi rantai pasok, terutama untuk bahan baku penting yang vital saat ini dan di masa depan, di mana Indonesia adalah pemain global yang signifikan di bidang tersebut.
Sektor apa yang diuntungkan dari IEU-CEPA?
Para pengamat ekonomi yang diwawancarai BBC News Indonesia sepakat bahwa IEU-CEPA akan membawa dampak positif yang substansial bagi perekonomian nasional. Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, bahkan menyebut kesepakatan ini sebagai “kemenangan diplomasi ekonomi” Indonesia. Ia menjelaskan, “Setelah negosiasi sembilan tahun, ini menandai reposisi strategis Indonesia di pasar berstandar tinggi Eropa.”
Syafruddin menyoroti poin tarif nol persen bagi 90,4% produk ekspor Indonesia sebagai salah satu keuntungan terbesar. Tarif yang selama ini menjadi hambatan signifikan bagi produk Indonesia kini dihapuskan, membuka jalan lebar bagi komoditas unggulan. Ia memprediksi sejumlah sektor akan diuntungkan secara langsung, termasuk sawit dan produk turunannya, tekstil, serta komoditas untuk transisi energi seperti nikel dan tembaga.
Senada, Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri, juga meyakini bahwa beragam sektor industri akan merasakan benefit IEU-CEPA. “Untuk ekspor, sektor yang diuntungkan itu sawit serta produk manufaktur seperti garmen dan tekstil. Mereka bisa memperluas pangsa pasar di sana,” kata Yose. Ia juga menambahkan bahwa produk-produk Indonesia berpotensi menyebar ke wilayah lain di luar Eropa, mengingat perusahaan-perusahaan Uni Eropa memiliki jaringan distribusi global yang luas.
Data dari Kementerian Perdagangan dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa neraca perdagangan Indonesia terhadap Uni Eropa telah mencatat surplus dalam beberapa tahun terakhir, sebuah indikasi kuat akan potensi pertumbuhan yang lebih besar di masa depan.
Bagaimana neraca perdagangan Indonesia terhadap Uni Eropa selama ini?
Hubungan perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa memang menunjukkan tren positif. Pada tahun 2024, surplus perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa mencapai US$4,4 miliar, meningkat signifikan US$2,5 miliar dari tahun sebelumnya. Tren menguntungkan ini berlanjut hingga awal 2025, di mana sepanjang periode Januari hingga April, surplus perdagangan Indonesia terhadap Uni Eropa telah mencapai US$2,33 miliar.
Uni Eropa saat ini merupakan mitra dagang kelima terbesar bagi Indonesia. Sebaliknya, Indonesia menempati peringkat ke-33 sebagai mitra dagang global bagi Uni Eropa. Ekspor utama Indonesia ke Uni Eropa meliputi sawit beserta produk turunannya, bijih tembaga, alas kaki, serta bungkil dan residu padat. Sementara itu, impor Indonesia dari Uni Eropa didominasi oleh kendaraan, obat-obatan, dan mesin industri.
Apa keuntungan lain dari kesepakatan IEU-CEPA bagi Indonesia?
Manfaat IEU-CEPA bagi Indonesia tidak hanya terbatas pada kepastian dan perluasan pasar ekspor ke negara-negara Uni Eropa. Baik Yose Rizal Damuri maupun Syafruddin Karimi juga sepakat bahwa masuknya produk-produk dari kawasan tersebut akan membawa keuntungan bagi perekonomian Indonesia. “Kalau mau melihat manfaat [IEU-CEPA], bukan hanya ekspor, tapi juga bagaimana kesempatan yang bisa didapat dari mengimpor produk mereka,” jelas Yose.
Yose menuturkan, Uni Eropa terkenal dengan produk-produk berkualitas tinggi, terutama di sektor teknologi, suku cadang, dan mesin produksi. Dengan adanya perjanjian ini, barang-barang tersebut akan lebih mudah memasuki pasar Indonesia, sehingga lebih mudah diakses oleh pelaku industri dalam negeri. Kemudahan akses ini, menurut Yose, akan berimplikasi langsung pada peningkatan kapasitas usaha dan teknologi para pelaku industri lokal. “Itu membuka kesempatan meningkatkan kapasitas dan teknis,” ujarnya. “Kalau mau membangun ekonomi, logistik dan teknologi kan harus bagus.”
Syafruddin Karimi senada, menilai kemudahan akses masuk bagi produk otomotif dan mesin dari Eropa akan turut mendorong ekosistem komponen lokal di Indonesia. “Efek bersihnya bisa mengangkat manufaktur berorientasi ekspor,” imbuhnya. Selain itu, Syafruddin juga optimistis bahwa kesepakatan IEU-CEPA akan melancarkan jalan bagi investor asal Uni Eropa untuk menanamkan modalnya di Indonesia, yang pada gilirannya akan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Berdasarkan data BPS, Uni Eropa merupakan sumber investasi asing langsung (FDI) terbesar ke-8 bagi Indonesia. Pada tahun 2023, nilai investasinya mencapai US$2,33 miliar, atau naik 11% dari tahun sebelumnya. “Perjanjian ini juga akan menarik FDI Eropa karena memberi kepastian akses pasar, sekaligus mendukung diversifikasi rantai pasok EU menuju sumber bahan baku strategis di Indonesia,” ujar Syafruddin, menekankan pentingnya kesepakatan ini dalam lanskap investasi global.
Bagaimana masa depan industri sawit selepas kesepakatan ini?
Sawit dan beragam produk turunannya merupakan salah satu komoditas andalan ekspor Indonesia ke Uni Eropa. Namun, perjalanannya ke pasar Eropa seringkali diwarnai kompleksitas, bahkan sempat berujung pada gugatan ke World Trade Organization (WTO). Gugatan tersebut berakar pada tudingan Uni Eropa mengenai deforestasi dan ketiadaan standar keberlanjutan dalam industri sawit Indonesia, yang selalu dibantah oleh pemerintah Indonesia dengan tudingan diskriminasi.
WTO akhirnya memenangkan gugatan Indonesia pada 10 Januari 2025, menyatakan Uni Eropa terbukti bersikap diskriminatif terhadap produk sawit Indonesia. Organisasi Perdagangan Dunia itu menilai Uni Eropa gagal memenuhi kewajiban prosedural berupa transparansi data karena tidak menetapkan standar serupa terhadap produk negara lain seperti bunga matahari. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, pada 4 Agustus 2025 menyatakan bahwa Uni Eropa kemudian menerapkan “protokol khusus” bagi produk sawit asal Indonesia, setelah menilai sawit Indonesia sebagai “sumber yang berkelanjutan.”
Dalam IEU-CEPA, sawit termasuk dalam daftar produk yang memperoleh tarif nol persen, setelah sebelumnya dikenakan tarif 8-12 persen. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mencatat pada Juni 2024, volume ekspor sawit dan produk turunannya ke Uni Eropa mencapai 275.000 ton. Penetapan tarif nol persen ini disambut positif oleh Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia, Kacuk Sumarto, yang menyebutnya “akan meningkatkan daya saing produk sawit Indonesia dibanding negara lain.” Syafruddin Karimi juga mengamini bahwa “pemotongan tarif membuka peluang besar untuk sawit.”
Namun, potensi peluang ini sangat bergantung pada kemampuan pelaku industri sawit Indonesia untuk mematuhi European Union Deforestation Regulation (EUDR). Regulasi tersebut menyatakan bahwa komoditas tertentu yang dijual di Uni Eropa tidak boleh berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020. “EUDR yang kepatuhan soal lingkungan itu adalah ‘tiket masuk’,” kata Syafruddin. EUDR disahkan Uni Eropa sejak 29 Juni 2023 dan akan diberlakukan secara resmi pada 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar, serta 30 Juni 2026 untuk perusahaan skala kecil dan menengah.
Syafruddin menambahkan bahwa penundaan pemberlakuan beleid ini harus dimanfaatkan pemerintah sebagai kesempatan untuk menyelaraskan regulasi dan kebijakan. Tujuannya adalah agar pengusaha besar, menengah, dan kecil dapat sama-sama mengambil manfaat dari penurunan tarif ini. “Tanpa intervensi kebijakan, manfaat tarif berisiko terkonsentrasi pada perusahaan besar,” tegas Syafruddin, menyoroti pentingnya dukungan pemerintah bagi seluruh pelaku usaha.
Bagaimana komentar pelaku usaha?
Perusahaan besar, menurut Syafruddin, memang lebih siap menjalankan ketentuan EUDR lantaran memiliki kekuatan finansial untuk membiayai pemetaan geospasial, audit, dan sistem TRACES. Sebaliknya, perusahaan kecil dan menengah seringkali tidak memiliki kapasitas tersebut. Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk membentuk model agregator serupa koperasi, platform ketelusuran yang dapat dipakai bersama, serta pembiayaan berbasis kepatuhan guna menekan beban finansial pengusaha. “Jeda waktu penerapan EUDR sampai akhir 2025 harus dipakai untuk menutupi kesenjangan itu,” pungkas Syafruddin, menekankan urgensi tindakan pemerintah.
Kesiapan memenuhi EUDR juga disampaikan oleh Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono. Menurutnya, para pengusaha sejak 2011 sejatinya sudah melakukan moratorium pembukaan lahan sawit baru, sehingga secara teknis siap menyambut kesepakatan IEU-CEPA. Namun, Eddy menyoroti potensi pengadang utama dalam memenuhi standar EUDR justru berasal dari petani atau masyarakat yang menanam sawit. “Tandan buah segar mereka juga harus dibeli perusahaan karena mereka tidak ada pabrik pengolahan. Kalau statusnya tidak clear atau pembukaan [lahan] di atas 31 Desember 2020, maka ini dianggap deforestasi,” kata Eddy, menjelaskan dilema yang dihadapi. “Akhirnya, perusahaan [besar] yang tidak bisa mengekspor [sawit] ke Uni Eropa.”
Kacuk Sumarto menambahkan bahwa aturan EUDR memang menjadi tantangan serius yang harus diselesaikan pemerintah. Uni Eropa menetapkan Indonesia sebagai negara risiko menengah, sehingga setiap ekspor sawit akan mendapat pemeriksaan lebih ketat. Ia sepaham bahwa petani kecil dan menengah akan kesulitan memenuhi standar tersebut. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat membantu mereka dengan memberikan program sertifikasi berkelanjutan yang inklusif, pendampingan teknis, hingga akses pembiayaan hijau. “Dengan begitu petani kecil tidak tersisih, justru ikut menikmati manfaat dari terbukanya pasar Eropa,” kata Kacuk. “IEU-CEPA adalah peluang besar, tapi membutuhkan strategi nasional agar manfaatnya bisa dirasakan merata.”
Selain sawit, produk unggulan Indonesia lainnya yang diuntungkan adalah tekstil. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, David Leonardi, menyatakan bahwa kesepakatan IEU-CEPA memang menghadirkan potensi perluasan pasar bagi para pemilik usaha. “Menghadirkan peluang percepatan ekspor, diversifikasi produk, peningkatan nilai tambah, serta mendorong masuknya investasi baru ke Indonesia,” kata David.
Namun, beragam peluang itu hanya bisa didapat jika didukung kebijakan strategis pemerintah, salah satunya mengenai regulasi impor kain agar kebutuhan bahan baku ekspor dapat dipenuhi industri lokal. Begitu juga dukungan dalam penyediaan energi ramah lingkungan untuk pabrik tekstil. David menjelaskan bahwa operasional industri tekstil masih bergantung pada energi berbasis batu bara, sementara pasar Eropa mewajibkan produk berasal dari energi ramah lingkungan. “Hal ini menuntut dukungan pemerintah, terutama dalam penyediaan fasilitas dan harga gas yang kompetitif agar industri mampu bertransformasi menuju energi bersih dan berdaya saing,” kata David, menegaskan pentingnya kolaborasi. “Agar perjanjian ini tidak hanya membuka pasar, tapi juga mendorong transformasi struktural industri tekstil Indonesia menjadi lebih kuat.”
Bagaimana komentar pemerintah?
Meskipun telah diteken tahun ini, IEU-CEPA belum otomatis berlaku lantaran harus melalui proses ratifikasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah menargetkan kesepakatan itu berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, tidak merinci kapan naskah kesepakatan bakal diserahkan kepada DPR, namun menyatakan optimisme.
Ia hanya mengatakan, “Target ratifikasi kedua pihak diselesaikan pada 2026 sehingga dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2027.” Haryo menambahkan, “Segera [diserahkan kepada DPR], agar selesai sesuai target implementasi,” seraya menyebut Uni Eropa juga akan mengupayakan percepatan agar dapat berlaku pada 2027. Meskipun demikian, Haryo tidak menjawab saat ditanya perihal bentuk dukungan dan regulasi konkret yang disiapkan pemerintah terhadap pelaku usaha agar siap menyambut implementasi IEU-CEPA, sebuah aspek krusial yang dinantikan banyak pihak.
- Ratusan ribu hektare hutan di Kaltim dilepas untuk sawit dan tambang yang ‘menguntungkan korporasi’
- ‘Mitos’ biodiesel ramah lingkungan – Papua dan Kalimantan berpotensi jadi sasaran utama penggundulan hutan
- Perkebunan sawit bersertifikasi rambah hutan ‘dalam jumlah mengkhawatirkan’
- Kelapa sawit, ancaman perang dagang RI-Uni Eropa dan enam hal lainnya
- Pidato Prabowo soal ‘tak perlu takut deforestasi’ demi tambah lahan sawit tuai kritik – ‘Hutan akan terancam’ dan ‘ruang hidup masyarakat menyempit’
- Apa itu ‘plasma’ dan mengapa perusahaan-perusahaan sawit di Indonesia dituduh tak menyediakan kewajiban hukumnya?
Ringkasan
Indonesia dan Uni Eropa secara resmi meneken Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) pada 23 September 2025, setelah negosiasi hampir satu dekade. Perjanjian komprehensif ini mencakup perdagangan barang dan jasa, investasi, serta aspek keberlanjutan, dengan potensi meningkatkan ekonomi Indonesia hingga US$2,8 miliar dan menciptakan lebih dari 5 juta pekerjaan. IEU-CEPA juga diproyeksikan akan melipatgandakan ekspor Indonesia ke Uni Eropa sebanyak 2,5 kali dalam lima tahun, di mana 90,4% produk ekspor utama seperti sawit dan tekstil akan menikmati tarif nol persen.
Selain perluasan pasar, kesepakatan ini membuka pintu bagi investasi Uni Eropa dan transfer teknologi ke Indonesia. Meskipun demikian, peluang ini menuntut kepatuhan produk Indonesia terhadap standar Uni Eropa, seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) untuk sawit. Oleh karena itu, dukungan pemerintah sangat krusial untuk memastikan manfaat IEU-CEPA dapat dirasakan merata oleh seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM. Perjanjian ini masih memerlukan ratifikasi DPR, dengan target implementasi pada 1 Januari 2027.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia