Kasus dugaan korupsi kuota haji masih menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, menyerukan agar publik bersabar menanti pengumuman resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Dalam pernyataannya di Kantor DPP PKB, Jakarta, Cak Imin menegaskan pentingnya menghormati setiap tahapan proses hukum. “Kita tunggu,” ujarnya singkat, sembari menekankan bahwa setiap langkah hukum memiliki mekanismenya tersendiri yang perlu ditaati oleh semua pihak. Sikap ini menyerukan agar tidak ada spekulasi berlebihan dan memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara krusial ini pada 9 Agustus 2025. Pengumuman ini menyusul permintaan keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025. Komisi anti-rasuah tersebut juga telah menjalin komunikasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini.
Perkembangan signifikan terjadi pada 11 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis, lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah preventif, tiga orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Investigasi terus berkembang, dan pada 18 September 2025, KPK bahkan menduga setidaknya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam jaringan kasus ini, mengindikasikan skala permasalahan yang luas.
Di samping upaya penanganan oleh KPK, kasus ini juga mendapat perhatian serius dari legislatif. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya telah menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Temuan utama yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pembagian kuota ini, yang membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. Disparitas ini menjadi poin krusial yang mengindikasikan adanya pelanggaran dalam tata kelola kuota haji yang seharusnya.
Ringkasan
Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyerukan masyarakat untuk bersabar menanti pengumuman resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023–2024. KPK sendiri telah memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025, termasuk meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara.
Estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, dengan tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, dicegah ke luar negeri. KPK juga menduga setidaknya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat. Panitia Khusus Angket Haji DPR RI turut menemukan kejanggalan pembagian 20.000 kuota tambahan yang tidak sesuai regulasi, di mana pembagian 50:50 untuk haji reguler dan khusus dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia