BURON! Sosok ‘D’ Diburu Polisi: Pembobolan BNI Rp 204 M

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembobolan rekening BNI senilai fantastis Rp 204 miliar. Kasus yang mengguncang dunia perbankan ini masih terus bergulir, dengan polisi kini tengah memburu satu pelaku kunci lainnya berinisial D, yang diduga menjadi otak di balik skema pembobolan rekening dorman BNI di wilayah Jawa Barat.

Advertisements

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, pada Kamis, 25 September 2025, di Mabes Polri, mengonfirmasi bahwa inisial D masih dalam pengejaran intensif. Menurut Helfi, D memainkan peran krusial dengan menyediakan informasi vital mengenai rekening-rekening dorman yang menjadi target komplotan. Keterlibatannya menjadikannya sosok sentral dalam perencanaan dan eksekusi tindak kejahatan ini.

Polisi menegaskan bahwa pengembangan perkara ini terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak pihak yang mungkin terlibat dalam jaringan pembobolan bank dengan sasaran rekening dorman. Bareskrim juga tidak menutup mata, tengah menyelidiki kasus-kasus serupa yang disinyalir terjadi di sejumlah bank lain, menunjukkan potensi pola kejahatan yang lebih luas.

Aksi pembobolan yang terencana ini terjadi pada akhir Juni 2025. Hanya dalam kurun waktu 17 menit, dengan melancarkan 42 kali transaksi, para tersangka berhasil memindahkan dana senilai Rp 204 miliar dari satu rekening dorman ke lima rekening penampungan. Kecepatan dan jumlah transaksi ini menunjukkan profesionalisme dan koordinasi kelompok dalam melancarkan aksinya.

Advertisements

Untuk melancarkan kejahatan ini, para tersangka diketahui memaksa Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di Jawa Barat, Andi Pribadi (AP), agar memberikan akses ke aplikasi core banking system. Akses tersebut digunakan untuk membobol rekening dorman nasabah. Proses pemindahan dana ilegal ini juga turut dibantu oleh seorang mantan teller BNI, memperlihatkan adanya kolaborasi antara pihak internal dan eksternal bank.

Penyidik membagi peran sembilan tersangka yang telah ditangkap ke dalam tiga kelompok utama. Kelompok pertama adalah karyawan bank BNI, yang meliputi Andi Pribadi (AP) selaku Kepala Cabang Pembantu, dan Galih Rahadyan Hanarusumo (GRH) sebagai Consumer Relations Manager KCP BNI.

Kelompok kedua, yang bertindak sebagai eksekutor pembobolan, terdiri dari Candy alias Ken (C). Ken mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan diyakini sebagai otak pembobolan. Kemudian ada Dana Rinaldy (DR) yang berperan sebagai konsultan hukum para pelaku, Nida Ardiani Thaher (NAT) yang merupakan mantan karyawan atau teller BNI, Raharjo (R) sebagai mediator tindakan kriminal, dan Tony Tjoa (TT) yang memiliki peran sebagai fasilitator keuangan ilegal.

Kelompok ketiga, yang bertanggung jawab dalam upaya pencucian uang, adalah Dwi Hartono (DH) dan Ipin Suryana (IS). Kedua tersangka ini berperan penting dalam memindahkan dana hasil kejahatan dan menyiapkan rekening-rekening penampungan untuk menyamarkan jejak uang haram tersebut.

Kasus ini semakin kompleks mengingat dua dari sembilan tersangka, yakni Candy alias Ken dan Dwi Hartono, ternyata juga terlibat dalam kasus pembunuhan tragis Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya untuk kasus tersebut. Menurut Helfi, kasus penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta terjadi ketika Bareskrim tengah mendalami kasus pembobolan rekening dorman BNI ini, mengindikasikan jaringan kejahatan yang saling terkait.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik melalui Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU Tahun 2008 tentang ITE), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Tidak berhenti di situ, tindak pidana transfer dana juga disangkakan melalui Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang berpotensi menghukum 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar.

Penyidik juga secara tegas menjerat para pelaku dengan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. Serangkaian pasal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan perbankan dan pencucian uang.

Pilihan Editor: Bapak-Anak dalam Korupsi Katalis Pertamina. Siapa Mereka?

Ringkasan

Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembobolan rekening BNI senilai Rp 204 miliar yang terjadi pada akhir Juni 2025. Polisi kini memburu pelaku kunci berinisial D, yang diduga menjadi otak dan penyedia informasi rekening dorman target. Modus operandi melibatkan pemaksaan Kepala Cabang Pembantu BNI untuk mengakses sistem, memungkinkan transfer dana ke lima rekening penampungan hanya dalam 17 menit.

Sembilan tersangka yang ditangkap dibagi menjadi tiga kelompok: karyawan bank BNI, eksekutor pembobolan, dan pelaku pencucian uang. Dua di antaranya, Candy alias Ken dan Dwi Hartono, juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis meliputi UU P2SK, UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman berat.

Advertisements