Prancis: Mantan Presiden Nicolas Sarkozy Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy telah divonis bersalah atas persekongkolan kriminal terkait dengan dana kampanye yang diduga berasal dari Libya. Namun, dalam putusan yang sama, Pengadilan Kriminal Paris membebaskannya dari dakwaan suap dan pendanaan ilegal pemilu, memberikan gambaran kompleks atas warisan politiknya.

Advertisements

Putusan yang dijatuhkan pada Kamis (26/9) ini menjadi kali pertama bagi Nicolas Sarkozy, yang kini berusia 70 tahun, menghadapi ancaman hukuman penjara yang signifikan. Pengadilan menyatakan bahwa Sarkozy terbukti terlibat dalam persekongkolan kriminal, menerima aliran dana besar dari rezim Muammar al-Gaddafi menjelang pemilihan presiden tahun 2007. Atas pelanggaran ini, ia divonis lima tahun penjara dan denda sebesar 100 ribu euro.

Meskipun Sarkozy telah menyatakan akan mengajukan banding, hakim menegaskan bahwa hukuman tersebut tidak bisa ditangguhkan. Keputusan mengenai kapan tepatnya mantan kepala negara itu harus mulai menjalani hukumannya akan ditentukan dalam waktu satu bulan ke depan, menambah ketidakpastian dalam babak baru perjalanan hukumnya.

Di sisi lain, majelis hakim memberikan keringanan signifikan dengan menyatakan Sarkozy tidak terbukti menerima suap ataupun mendanai kampanyenya secara ilegal. Ia juga dibebaskan dari tuduhan mengambil keuntungan dari penggelapan dana publik. Hakim ketua, Nathalie Gavarino, secara eksplisit menyatakan, “Tidak ada bukti bahwa Sarkozy membuat kesepakatan dengan Gaddafi,” dan menambahkan, “tidak terbukti pula bahwa dana dari Libya masuk ke kas kampanye Sarkozy.” Putusan ini menggarisbawahi nuansa rumit dalam kasus yang telah menyedot perhatian publik Prancis selama bertahun-tahun.

Advertisements

Tuduhan Pakta Korupsi dengan Gaddafi

Sebelumnya, jaksa penuntut menuding Sarkozy menjalin pakta korupsi tingkat tinggi dengan Gaddafi. Rezim Libya kala itu disebut-sebut mentransfer jutaan euro untuk mendukung kampanye Sarkozy, dan sebagai imbalannya, Gaddafi – yang saat itu dikucilkan dunia internasional – akan mendapatkan rehabilitasi melalui diplomasi Prancis. Tuduhan ini diperkuat oleh salah satu saksi kunci yang bersaksi telah mengantarkan koper berisi 5 juta euro dari Libya ke Kementerian Dalam Negeri Prancis pada akhir 2006 atau awal 2007, saat Sarkozy menjabat menteri, dengan orang-orang terdekatnya diduga menjadi perantara transaksi gelap tersebut.

Dalam kasus ini, tidak hanya Sarkozy yang diadili. Dari 13 orang yang terlibat, dua di antaranya adalah mantan menteri dalam kabinetnya. Claude Guéant, mantan Menteri Dalam Negeri dan tangan kanan Sarkozy, dijatuhi vonis enam tahun penjara karena terbukti menerima suap, sedangkan Brice Hortefeux menerima hukuman dua tahun penjara yang dapat dijalani dengan gelang elektronik. Kasus ini memang memiliki dimensi politis yang kompleks; setelah menjabat presiden pada Mei 2007, Sarkozy secara kontroversial menerima Gaddafi dengan penghormatan militer penuh di Istana Élysée pada Desember tahun yang sama.

Jaksa juga menyoroti dugaan upaya Prancis untuk mencabut surat penangkapan terhadap ipar Gaddafi, Abdallah Senoussi, yang pada tahun 1999 dijatuhi hukuman penjara in absentia oleh pengadilan Paris atas keterlibatannya dalam serangan teror yang merenggut 170 nyawa. Indikasi kerja sama diplomatik ini diduga kuat diikuti oleh hubungan ekonomi yang menguntungkan.

Investigasi Belasan Tahun, Gugatan Berlapis

Penyelidikan atas dugaan aliran dana Libya ini telah memakan waktu lebih dari satu dekade, dipicu oleh pernyataan mengejutkan dari keluarga Gaddafi yang mengklaim telah membiayai kampanye Sarkozy. Tuduhan tersebut berulang kali dibantah oleh mantan presiden itu, yang menyebutnya sebagai “fitnah” dan dakwaan yang “lemah dan tanpa dasar” selama persidangan, seraya menyatakan dirinya tidak bersalah.

Kasus dana kampanye Libya ini bukanlah satu-satunya persoalan hukum yang membelit Nicolas Sarkozy. Ia telah dua kali divonis bersalah dalam kasus lain. Awal tahun ini, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara rumah dengan gelang elektronik atas dakwaan suap dan pengaruh tidak sah, meskipun pelaksanaannya ditangguhkan mengingat usianya. Selain itu, pada Februari 2024, pengadilan banding memvonisnya satu tahun penjara — enam bulan di antaranya ditangguhkan — atas penggunaan dana kampanye berlebihan saat ia berusaha kembali terpilih pada 2012. Mantan presiden ini juga telah mengajukan banding atas vonis tersebut, menunjukkan tekadnya untuk melawan setiap tuduhan.

Dari Tahta ke Kursi Pidana

Masa kepemimpinan Sarkozy dari 2007 hingga 2012 dikenal penuh gejolak dan kritik. Ia sering dituding terlalu dekat dengan taipan kaya, dituding melakukan praktik nepotisme, dan gaya hidup para menterinya kerap dianggap berlebihan. Tokoh konservatif ini akhirnya didepak dari kekuasaan oleh kandidat Partai Sosialis François Hollande dalam Pilpres 2012, dan kembali gagal lima tahun kemudian setelah tersingkir di putaran awal pemilihan internal partainya.

Meskipun demikian, di kalangan konservatif kanan Prancis, Sarkozy tetap dianggap sebagai figur yang sangat penting. Ia tetap aktif memberikan komentar politik, bahkan di tengah serangkaian kasus hukum yang terus membayanginya. Kini, putusan Pengadilan Paris kembali menempatkan namanya di tengah sorotan tajam. Dengan nada menantang, Sarkozy menyatakan akan mengajukan banding. “Pengadilan ini memalukan,” katanya. “Saya akan masuk penjara dengan kepala tegak. Tapi saya tidak akan minta maaf. Saya akan membela diri hingga napas terakhir.”

Apa Itu “Persekongkolan Kriminal”?

Dalam sistem hukum pidana Prancis, istilah association de malfaiteurs atau “persekongkolan kriminal” merujuk pada pembentukan kelompok atau kesepakatan yang bertujuan untuk mempersiapkan paling tidak satu tindakan kejahatan. Dalam perkara yang menjerat Sarkozy ini, hakim menilai ia bersalah karena telah memerintahkan orang-orang terdekat dan pendukung politiknya yang memiliki posisi berpengaruh untuk secara aktif meminta dana dari otoritas Libya demi mendanai kampanye pemilihan presidennya pada tahun 2007.

Hakim ketua Gavarino dengan tegas menyatakan bahwa “tindakan ini sangat serius dan luar biasa,” serta “bisa merusak kepercayaan publik,” menyoroti dampak besar dari kejahatan yang dilakukan. Meskipun jaksa semula menuntut Sarkozy dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda 300 ribu euro, vonis yang lebih ringan ini tetap menjadi noda hukum yang signifikan, menambah daftar panjang kasus-kasus yang membayangi warisan politik Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy.

Editor: Yuniman Farid

ind:content_author: Rizki Nugraha (DW dari AFP, dpa, AP)

Ringkasan

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy divonis bersalah atas persekongkolan kriminal terkait dugaan dana kampanye yang berasal dari Libya. Atas putusan ini, ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda 100 ribu euro. Pengadilan Kriminal Paris menemukan Sarkozy terbukti terlibat dalam persekongkolan untuk meminta dana dari rezim Muammar al-Gaddafi menjelang pemilihan presiden tahun 2007, namun membebaskannya dari dakwaan suap dan pendanaan ilegal pemilu.

Sarkozy, yang kini berusia 70 tahun, telah menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Ini merupakan salah satu dari serangkaian persoalan hukum yang membelitnya, setelah sebelumnya ia juga divonis bersalah dalam dua kasus terpisah terkait suap dan kelebihan dana kampanye, yang saat ini juga sedang dalam proses banding.

Advertisements