Harga emas batangan Antam kembali menunjukkan tren positif dengan lonjakan signifikan pada perdagangan hari ini, Sabtu (27/9/2025). Mengutip data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini meroket sebesar Rp 16.000 per gram. Kenaikan ini membawa harga jual emas Antam per gram mencapai Rp 2.191.000, dari harga sebelumnya yang tercatat di angka Rp 2.175.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau jual kembali emas Antam juga bergerak. Pada hari ini, harga buyback emas Antam ditetapkan pada level Rp 2.038.000 per gram, memberikan gambaran utuh pergerakan nilai investasi emas.
Bagi para investor dan calon pembeli yang ingin mengetahui lebih lanjut, berikut adalah rincian lengkap daftar harga emas Antam terbaru untuk berbagai ukuran pada hari ini, Sabtu (27/9/2025):
- Emas 0,5 gram: Rp 1.145.500
- Emas 1 gram: Rp 2.191.000
- Emas 2 gram: Rp 4.322.000
- Emas 3 gram: Rp 6.458.000
- Emas 5 gram: Rp 10.730.000
- Emas 10 gram: Rp 21.405.000
- Emas 25 gram: Rp 53.387.000
- Emas 50 gram: Rp 106.695.000
- Emas 100 gram: Rp 213.312.000
- Emas 250 gram: Rp 533.015.000
- Emas 500 gram: Rp 1.065.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp 2.131.600.000
Penting untuk diingat bahwa harga emas Antam yang tercantum di atas bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pergerakan pasar komoditas global.
Memahami regulasi pajak adalah bagian krusial dari setiap investasi, termasuk dalam transaksi emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh 22) baik saat pembelian maupun penjualan kembali atau buyback.
Saat pembelian emas, besaran pajak yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan tarif sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
- Sedangkan untuk pembeli non-NPWP, tarif yang diterapkan adalah 0,9 persen.
Untuk penjualan kembali (buyback) emas dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, ketentuan pajaknya berbeda:
- Pemegang NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.
- Sementara itu, bagi non-NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah 3 persen dari total nilai transaksi.
Penting untuk dicatat bahwa PPh 22 ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi. Setiap kali Anda melakukan pembelian emas batangan, Anda juga akan menerima bukti potong PPh 22 yang berfungsi sebagai tanda resmi bahwa pemotongan pajak telah dilakukan sesuai ketentuan.
Ringkasan
Pada Sabtu (27/9/2025), harga emas batangan Antam meroket Rp 16.000 per gram, mencapai Rp 2.191.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.175.000. Harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan, ditetapkan pada Rp 2.038.000 per gram. Daftar harga lengkap untuk berbagai ukuran tersedia, namun perlu diingat bahwa harga bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Transaksi emas batangan juga dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh 22) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Saat pembelian, pajak adalah 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Untuk penjualan kembali (buyback) di atas Rp 10 juta, PPh 22 ditetapkan 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari nilai transaksi, dengan bukti potong yang diberikan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia