
Peluang investasi emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) kembali menarik perhatian di tengah dinamika pasar komoditas. Pada hari ini, Sabtu, 27 September 2025, harga emas Antam yang tercatat di situs resmi Logam Mulia melonjak signifikan. Emas Antam standar 1 gram kini dibanderol seharga Rp 2.191.000 per gram, menunjukkan kenaikan sebesar Rp 16 ribu dibandingkan dengan harga perdagangan kemarin.
Pergerakan harga ini bukanlah anomali harian semata. Membandingkan dengan posisi harga pada Sabtu pekan lalu yang berada di Rp 2.122.000 per gram, tercatat bahwa dalam kurun waktu satu minggu terakhir, harga emas Antam telah menguat sebesar Rp 69 ribu. Tren kenaikan berkelanjutan ini tentu menjadi indikator penting bagi para investor dan kolektor emas yang terus memantau pergerakan nilai aset mereka.
Bagi Anda yang ingin mengetahui pilihan lengkap dan harga terkini emas batangan Antam, berikut adalah daftar harga resmi yang tertera di laman Logam Mulia untuk berbagai pecahan pada perdagangan hari ini:
Antam 0,5 gram: Rp 1.145.500
Antam 1 gram: Rp 2.191.000
Antam 2 gram: Rp 4.322.000
Antam 3 gram: Rp 6.458.000
Antam 5 gram: Rp 10.730.000
Antam 10 gram: Rp 21.405.000
Antam 25 gram: Rp 53.387.000
Antam 50 gram: Rp 106.695.000
Antam 100 gram: Rp 213.312.000
Antam 250 gram: Rp 533.015.000
Antam 500 gram: Rp 1.065.820.000
Antam 1.000 gram: Rp 2.131.600.000.
Selain harga beli, informasi penting lainnya adalah harga jual kembali atau buyback emas Antam. Pada hari ini, harga buyback Antam dipatok sebesar Rp 2.038.000 per gram. Menariknya, harga jual kembali ini juga mengikuti tren penguatan dengan kenaikan Rp 16 ribu dari harga sehari sebelumnya, memberikan keuntungan lebih bagi mereka yang berencana menjual aset emasnya.
Penting untuk diketahui bahwa transaksi jual kembali emas batangan ini tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Khususnya, bagi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal melebihi Rp 10 juta, akan diberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk individu yang tidak memiliki NPWP.
Pilihan Editor: Mengapa Proyek Food Estate Berulang Kali Gagal
Ringkasan
Pada Sabtu, 27 September 2025, harga emas batangan Antam 1 gram mencapai Rp 2.191.000, menunjukkan kenaikan Rp 16 ribu dari harga sebelumnya. Dalam satu minggu terakhir, harga emas Antam telah menguat signifikan sebesar Rp 69 ribu, mengindikasikan tren kenaikan berkelanjutan.
Harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan Rp 16 ribu menjadi Rp 2.038.000 per gram. Transaksi jual kembali emas batangan di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia