BUMN Karya: Peluang dan Tantangan Pasca Restrukturisasi Kementerian BUMN?

JogloNesia JAKARTA. Masa depan emiten BUMN Karya diproyeksikan semakin cerah menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi baru ini diharapkan menjadi pendorong utama perbaikan kinerja sektor konstruksi pelat merah.

Advertisements

Kesepakatan penting terkait seluruh RUU BUMN telah dicapai antara Komisi VI DPR RI dan Pemerintah dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, pada Jumat (26/9/2025). Dengan tercapainya kesepakatan ini, RUU BUMN siap untuk dibawa ke sidang paripurna guna disahkan secara resmi menjadi Undang-Undang.

Salah satu poin krusial dalam RUU BUMN yang menarik perhatian adalah transformasi status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Perubahan ini dipandang akan semakin mempertegas peran sentral Danantara dalam mengawal dan mengontrol aset-aset strategis perusahaan milik negara. Bahkan, sejumlah aksi korporasi penting dari emiten pelat merah, termasuk rencana besar merger emiten BUMN Karya yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025, harus mendapatkan restu dari Danantara.

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menekankan pentingnya pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) oleh emiten BUMN Karya, berkolaborasi dengan Danantara, demi menjaga performa jangka panjang. Ia menyoroti kondisi arus kas beberapa emiten BUMN Karya yang masih negatif, menjadikan merger sebagai salah satu strategi restrukturisasi utang yang vital. “Harapannya, raihan nilai kontrak baru pun bisa tercatat kembali bertumbuh dalam beberapa tahun ke depan,” ujar Nafan kepada Kontan, Minggu (28/9/2025). Untuk saham PTPP, Nafan merekomendasikan accumulative buy dengan target harga Rp 565 per saham.

Advertisements

VP Equity Retail Kiwoom Sekuritas Indonesia, Oktavianus Audi, mengungkapkan bahwa keberhasilan merger emiten BUMN Karya akan sangat bergantung pada tiga pilar utama. Pertama, rampungnya seluruh proses administrasi peralihan kelembagaan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN dan Danantara. Kedua, terlaksananya proses restrukturisasi utang emiten BUMN Karya yang mampu memperoleh persetujuan dari para pemegang saham. Ketiga, kepatuhan mutlak para emiten terhadap regulasi pasar modal, mengingat potensi delisting bagi beberapa emiten dapat menghambat seluruh proses merger.

Ke depan, Oktavianus Audi menilai kinerja emiten BUMN Karya masih berpotensi stabil. Hal ini didukung oleh implementasi konsolidasi yang akan membawa dampak positif seperti penurunan biaya overhead, peningkatan posisi tawar dalam negosiasi dengan kreditur, serta penciptaan skala proyek yang lebih besar. Ia juga mencontohkan keberhasilan restrukturisasi utang pada PT Waskita Karya Tbk (WSKT), di mana beberapa seri obligasi telah mendapatkan persetujuan. Mengulas kondisi spesifik beberapa emiten, Audi menyebut PTPP diproyeksikan mencatatkan perbaikan kinerja, terutama dari sisi penambahan kontrak baru, meskipun laba perusahaan cenderung turun hingga akhir tahun 2025. Sementara itu, WIKA masih aktif dalam upaya memangkas utang di kuartal II 2025, ADHI tetap terbebani utang tinggi, dan proses restrukturisasi utang WSKT masih terus berjalan. Audi merekomendasikan trading buy untuk saham PTPP dengan target harga Rp 472 per saham.

Ringkasan

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diproyeksikan akan meningkatkan kinerja emiten BUMN Karya. RUU ini mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), mempertegas peran Danantara dalam mengawal aset dan merestui aksi korporasi penting, termasuk rencana merger emiten BUMN Karya yang ditargetkan rampung akhir tahun 2025.

Analis menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dan merger sebagai strategi restrukturisasi utang vital karena arus kas negatif beberapa BUMN Karya. Keberhasilan merger ini bergantung pada rampungnya administrasi kelembagaan baru, persetujuan restrukturisasi utang dari pemegang saham, serta kepatuhan pada regulasi pasar modal. Konsolidasi diharapkan dapat menurunkan biaya operasional, meningkatkan posisi tawar, dan menciptakan skala proyek yang lebih besar.

Advertisements